Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang gencar dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam razia yang diikuti personel Satpol PP Kota Tangerang, sebanyak 93 botol berisikan minuman beralkohol (Minol) berbagai merek yang dijual oleh pedagang jamu, dan warung kelontong disita Satpol PP Kota Tangerang. Puluhan minuman beralkohol tersebut, di dapat dari tempat toko jamu yang berada di dua titik wilayah Kecamatan Jati Uwung, dan Cibodas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo yang di dampingi Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat, Hadi Ismanto mengatakan, dimasa Pandemi Covid-19 ini, Satpol PP tetap menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda, dan dalam menjalankan operasi minuman beralkohol, serta pihaknya juga mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai instruksi Walikota Tangerang.
“Awalnya, kita melakukan pemantauan terhadap beberapa pedagang jamu, dan hasilnya ada pedagang yang menjajakan, atau menjual minuman beralkohol,” ungkap Agapito.
Agapito menambahkan, pedagang jamu yang terjaring razia berada diwilayah Kecamatan Cibodas, dan Kecamatan Jatiuwung.
“Saat melakukan operasi minuman beralkohol tersebut, kami sita disertai surat keterangan penyitaan barang bukti, yang nantinya barang sitaan tersebut untuk dimusnahkan,” tuturnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu Pemerintah Kota Tangerang dalam memberantas peredaran minuman beralkohol.
Penulis: M.Andika Putra