Sengketa Tanah PT PELNI Memanas, Anak-anak hingga Orang Meninggal Digugat ke Pengadilan

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - PT PELNI menggugat Anak Dibawah Umur dan Orang Meninggal dalam Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat heboh dan menjadi sorotan publik. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/Za).

POTRET - PT PELNI menggugat Anak Dibawah Umur dan Orang Meninggal dalam Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat heboh dan menjadi sorotan publik. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/Za).

JAKARTA, suararealitas.co – Kasus sengketa tanah yang melibatkan seorang anak di bawah umur hingga orang yang sudah meninggal dunia terus menjadi perhatian publik.

Puluhan anak itu, harus berhadapan dengan hukum karena digugat oleh PT. Pelayaran Nasional Indonesia.

Gugatan tersebut saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan Nomor Perkara No. 621/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst atas perbuatan melawan hukum (PMH). Tanah yang disengketakan diketahui telah lama menjadi tempat tinggal puluhan anak tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pihak tergugat, Nancy Yuliana Sanjoto meminta kepastian hukum baik koreksi gugatan, dan tidak akan mengajukan Eksepsi serta Jawaban sebelum di koreksi atau pencabutan gugatan.

“Hari ini sebenarnya acaranya adalah untuk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang kita tarik turut tergugat intervensi, tapi tidak hadir. Nah, ternyata tadi dari pihak JPN ingin berdiskusi internal terkait anak-anak di bawah umur dan orang mati. Apakah dikoreksi atau dicabut gugatannya,” kata Managing Partner Litigation Sanjoto Law Office, Nancy di hadapan wartawan, Selasa (5/5/2026) sore.

Nancy mengaku bahwa pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tidak menghadiri sidang lantaran tak ada alasan, bahkan tak ada kabar.

“Itu biasa baru panggilan pertama kan, dia dipanggil lagi nanti yang kedua. Tetapi kalau gugatan dicabut oleh JPN, berarti BRI tidak perlu hadir. Kalau koreksi, BRI harus hadir panggilan kedua, dan tetap harus hadir mereka,” kata Nancy.

Baca Juga :  Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan

Disisi lain, Principal dari tergugat lainnya, Willy Noya mengatakan, bahwa pihaknya tidak diberitahu soal somasi pertama hingga ketiga, sehingga pihaknya nyaris mendapat putusan verstek.

“Panggilan pertama, kedua, dan ketiga kami tidak menerima. Panggilan ke empat baru terima,” ucap LBPH Kosgoro Jakarta Timur, Willy di lokasi.

“Alasannya, ada informasi itu dikembalikan ke Juru Sita Pengadilan Negeri, tapi siapa yang mengembalikan juga nggak tau. Yang jelas itu menurut Pengadilan Negeri dikirimkan ke PT PELNI,” sahut Nancy.

Bahkan, Willy keberatan terkait kliennya yang setiap hari dalam menghadiri sidang dengan mengharuskan meminta izin Hakim agar bisa menyampaikan ke pihak sekolah masing-masing anak di bawah umur tersebut.

“Kalau bisa Majelis Hakim memerintahkan ke Penggugat untuk mengganti tergugat dengan ahli waris, karena keduanya (anak di bawah umur dan orang mati) tidak memiliki legal standing,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya meminta JPN agar dapat memperlihatkan legal standing seperti Surat Kuasa Khusus Advokat dan BAS (Berita Acara Sumpah).

“JPN sebagai Jaksa Pengacara Negara apakah ada sumpah ? Selain SKK (surat kuasa khusus) seperti Sprint dari Jamdatun, karena Advokat bawa BAS dan KTA untuk saling diperlihatkan,” sebutnya.

“Padahal, JPN yang ada di meja Penggugat hanya satu orang pria yang mau keluarkan KTA, tapi Ketua Majelis sudah lanjut bahas lain soal sikap Penggugat,” sambungnya.

Baca Juga :  Toko Obat di Jakarta Barat Kebal Hukum, Diduga Keterlibatan Oknum Seragam Aktif

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Khusaini menyampaikan bahwa terkait koreksi gugatan bergantung kepada sang Penggugat.

Bahkan, pihaknya juga keberatan atas kehadiran anak di bawah umur di dalam persidangan tanpa pengecualian untuk perkara ini, lantaran Pengadilan Jakarta Pusat sendiri yang memanggil mereka melalui surat panggilan sidang berdasarkan gugatan dari Penggugat.

Persoalan bermula ketika 376 orang menempati lahan diduga milik PT PELNI (Persero) yang berada di Jl. Gajah Mada No.14, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

Mereka digugat pada Rabu, 17 September 2025, lantaran tak mau pindah dari objek sengketa tersebut.

“Yang jelas gugatan didaftarkan 17 September 2025. Penghuni baru tau di akhir November yakni panggilan ke empat. Jadi baru pada hadir itu ada beberapa daftarkan kuasa isedentil, ada yang dengan Lawyer, LBH. Baru sidang mediasi itu Januari, disitu penghuni baru hadir,” tambahnya.

Diketahui, sidang lanjutan itu ditunda atas ketidakhadiran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai pihak Turut Tergugat Intervensi yang ditarik dalam Permohonan Intervensi Vrijwaring yang diajukan kepada Majelis Hakim.

“Jadi kita tunggu saja minggu depan karna 1 minggu. Harapan kedepannya kita fight secara hukum yang fair lah,” pungkasnya.

Berita Terkait

“Tak Ada Keluhan Warga”, Dalih Pabrik ASS Soal Limbah Justru Memantik Pertanyaan
Dalih Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli Anak
Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim
Aktivis Mursalin Percik Keras Polsek Tamansari Tangkap Matel
Marwah Pers Diduga Diinjak-injak Debt Collector di Mapolsek, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Diduga Dumping Air Limbah Tanpa Izin, DLH Kota Bekasi Diminta Periksa Pabrik Karung Bekas milik ASS
Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Masih Aktif sebagai Anggota DPRD Bekasi, Minta Proses Hukum Dihormati
JDIH Jakarta Barat Raih Juara 1 Terbaik 2026 dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:46 WIB

“Tak Ada Keluhan Warga”, Dalih Pabrik ASS Soal Limbah Justru Memantik Pertanyaan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Dalih Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli Anak

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Aktivis Mursalin Percik Keras Polsek Tamansari Tangkap Matel

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Marwah Pers Diduga Diinjak-injak Debt Collector di Mapolsek, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru