Hakim Beberkan Kerugian Rp2,18 Triliun, Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek Dipenjara

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Majelis hakim menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022 mencapai Rp2,18 triliun.

‎‎Hakim Mardiantos menyatakan angka tersebut berdasarkan keterangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang disampaikan dalam persidangan serta diperkuat oleh jaksa penuntut umum.

‎‎Dalam putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, majelis hakim merinci kerugian terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, kerugian lain sebesar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Kelola Sampah, Kabid DLH Menangis saat Ditahan

‎‎Rincian kerugian negara dalam program digitalisasi pendidikan mencakup Rp127,9 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp544,6 miliar pada 2021, dan melonjak hingga Rp895,3 miliar pada 2022.

Adapun konversi kerugian dalam dolar AS menggunakan kurs terendah Rp14.105 per dolar AS pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

‎‎Majelis hakim membacakan penetapan tersebut dalam vonis terhadap Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021.

‎‎Keduanya dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian negara selama masa jabatan mereka, yakni pada 2020–2021, baik dalam program digitalisasi pendidikan maupun pengadaan CDM.

‎Dalam amar putusan, Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenang.

Baca Juga :  Dua Penjaga Toko Kosmetik di Pinang Dibekuk Polisi, Miliki Ratusan Butir Obat Keras Terbatas

Sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara setelah terbukti menikmati aliran dana korupsi sebesar Rp2,28 miliar.

‎Majelis hakim juga menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Jurist Tan.

‎Selain pidana penjara, kedua terdakwa masing-masing dijatuhi denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Khusus Mulyatsyah, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar, dengan ancaman subsider dua tahun penjara.

‎‎Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Panji

Berita Terkait

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 
Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas
Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak
KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih
Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel
Polres Jaksel Selidiki Asal-usul 995 Senjata, Narkoba, dan CD Porno yang Ditemukan di Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:58 WIB

‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:48 WIB

KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih

Berita Terbaru