JAKARTA, suararealitas.co – Majelis hakim menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022 mencapai Rp2,18 triliun.
Hakim Mardiantos menyatakan angka tersebut berdasarkan keterangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang disampaikan dalam persidangan serta diperkuat oleh jaksa penuntut umum.
Dalam putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, majelis hakim merinci kerugian terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, kerugian lain sebesar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Rincian kerugian negara dalam program digitalisasi pendidikan mencakup Rp127,9 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp544,6 miliar pada 2021, dan melonjak hingga Rp895,3 miliar pada 2022.
Adapun konversi kerugian dalam dolar AS menggunakan kurs terendah Rp14.105 per dolar AS pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Majelis hakim membacakan penetapan tersebut dalam vonis terhadap Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021.
Keduanya dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian negara selama masa jabatan mereka, yakni pada 2020–2021, baik dalam program digitalisasi pendidikan maupun pengadaan CDM.
Dalam amar putusan, Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenang.
Sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara setelah terbukti menikmati aliran dana korupsi sebesar Rp2,28 miliar.
Majelis hakim juga menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Jurist Tan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa masing-masing dijatuhi denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Khusus Mulyatsyah, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar, dengan ancaman subsider dua tahun penjara.
Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Panji



































