JAKARTA, suararealitas.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap praktik tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor, dalam kurun waktu Maret hingga April 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam satu jaringan yang menjalankan aktivitas penambangan hingga distribusi emas secara ilegal.
Dari hasil penyelidikan, praktik tambang ilegal itu diketahui menghasilkan keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas tersebut dilakukan secara terorganisir, mulai dari proses penggalian, pengolahan, hingga penjualan emas ke pasar gelap.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.
Penulis : Panji




































