Yogi Korpus BEM PTMA Indonesia Apresiasi RUU PPRT Menjadi UU : Langkah Strategis menuju Kepastian & Keadilan Hukum

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang merupakan capaian penting dalam perjalanan panjang advokasi perlindungan pekerja domestik di Indonesia. Dalam hal ini, Korpus BEM PTMA Indonesia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan legislatif, khususnya Sufmi Dasco Ahmad, atas peran aktif dan komitmennya dalam mendorong pengesahan regulasi yang telah lama diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat sipil.

RUU PPRT yang kini resmi menjadi Undang-Undang bukan sekadar produk hukum, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan dan kontribusi pekerja rumah tangga dalam menopang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan hukum yang memadai, tanpa standar kerja yang jelas, serta kerap menjadi korban eksploitasi dan kekerasan. Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang ini menjadi harapan baru untuk menjamin hak-hak dasar mereka secara lebih adil dan manusiawi.

Baca Juga :  BRI Jakarta Kalideres Gelar Kegiatan Sportakuler Lomba Masak, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Kerja

Korpus BEM PTMA Indonesia menilai bahwa langkah legislatif ini mencerminkan keberpihakan negara terhadap kelompok marjinal yang selama ini terpinggirkan dalam sistem ketenagakerjaan formal. Pengesahan ini juga menunjukkan bahwa aspirasi publik, jika diperjuangkan secara kolektif dan konsisten, dapat bertransformasi menjadi kebijakan konkret yang berdampak luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apresiasi kepada pimpinan DPR RI, khususnya Sufmi Dasco Ahmad, merupakan bentuk pengakuan atas keberanian politik dalam menuntaskan agenda legislasi yang sensitif dan kompleks. Namun demikian, apresiasi tersebut tidak menutup ruang kritik. Tantangan ke depan justru terletak pada implementasi Undang-Undang ini mulai dari penyusunan aturan turunan, mekanisme pengawasan, hingga penegakan hukum yang efektif di lapangan.

Baca Juga :  99 Ribu Porsi Harapan untuk Sumatera: Baznas DKI dan King Abdi Gelar Ekspedisi Dapur Kemanusiaan

Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, Korpus BEM PTMA Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal kebijakan ini agar tidak berhenti pada tataran normatif. Pengawalan yang kritis dan partisipatif diperlukan agar Undang-Undang PPRT benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Pada akhirnya, pengesahan Undang-Undang PPRT harus dimaknai sebagai titik awal, bukan akhir. Momentum ini perlu dimanfaatkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Melalui kolaborasi antara legislatif, pemerintah, dan masyarakat sipil, Indonesia dapat melangkah menuju masa depan yang lebih beradab di mana setiap pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, memperoleh hak dan martabat yang layak.

Berita Terkait

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
81% Muslim Indonesia Ingin Lebih Siap Berhaji, Muslim Pro dan Maybank Syariah Luncurkan Gerakan #YukHaji
Polsek Karawaci Gelar Razia Stasioner Dini Hari, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Patroli Cipta Kondisi Polres Priok Perkuat Keamanan Kawasan Pelabuhan
FORKABI Gelar Mubes VI, Abdul Ghoni Buka Peluang Seluruh Kader Maju Jadi Ketua Umum
Upaya Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Wilayah Kukum Polsek Karawaci terus di Galakan
Kejagung Pastikan Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis Tidak Disita Meski Jadi Barang Bukti
Yusril: Dugaan Korupsi di Imigrasi Tidak Boleh Hambat Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 15:32 WIB

81% Muslim Indonesia Ingin Lebih Siap Berhaji, Muslim Pro dan Maybank Syariah Luncurkan Gerakan #YukHaji

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:30 WIB

Polsek Karawaci Gelar Razia Stasioner Dini Hari, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:01 WIB

Patroli Cipta Kondisi Polres Priok Perkuat Keamanan Kawasan Pelabuhan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:11 WIB

FORKABI Gelar Mubes VI, Abdul Ghoni Buka Peluang Seluruh Kader Maju Jadi Ketua Umum

Berita Terbaru