Pelaku Kejahatan Pencabulan Masih Berkeliaran, Diduga Unit PPA Polresta Tangerang Lamban

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yanto Nelson Nalle SH,MH

Yanto Nelson Nalle SH,MH

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Proses hukum kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, menjadi perhatian publik, diduga unit reskrim PPA Polresta Tangerang Kota dinilai lamban dalam penanganan kasus tersebut.

Pasalnya, proses hukum yang dilakukan sejak bulan September 2025 lalu, hingga saat ini belum juga diamankan (ditahan) yang di duga pelaku masih bebas menghirup udara segar.

Berbeda dengan penanganan di Polrestro Tangerang Kota, pelaporan di Polres Metro Tangerang Kota yang sama-sama ditangani oleh unit reskrim PPA Polres Metro Tangerang cepat dalam melakukan penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Yanto Nelson Nalle SH, MH, usai keluarga korban mendatangi Kantor YNN-LawFirm Selasa (01/04/2026) sore, bersama Korban, dirinya yang mempertanyakan kelanjutan perkembangan kasus yang di advokasinya.

“Lambannya penanganan menjadi tanda tanya besar bagi keluarga korban, sangat disayangkan saat itu kami sudah membantu pihak penyidik untuk memastikan lokasi tempat tinggal terduga pelaku,” ucapnya.

“Mengapa kasus belum juga dilakukan penangkapan berdasarkan Pemberitahuan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada bulan Februari 2026 lalu. Bahkan hasil visum infonya juga sudah keluar. Saya berharap penyidik segera menetapkan tersangka agar tidak menjadi contoh penyidik lain di Polresta Tangerang Kota dan Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga :  Soal Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, JPU Minta Hakim Jatuhkan 12 Tahun Penjara Terhadap Mario Dandy

Sebagai praktisi hukum, Nelson menuturkan, Tahapan penyelidikan itu tidak terlalu menyulitkan karena berdasarkan Pasal 1 Angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Nelson juga menjelaskan perihal  perkara PPA yang sedang di advokasi di dua Polres yang ada di Tangerang Raya. Akan tetapi perkara PPA yang ada di Polres Metro Kota Tangerang, sudah membuahkan hasil.

“Padahal perkara di Polresta Kota Tangerang lebih awal menangani, akan tetapi Unit Reskrim PPA Polres Metro Tangerang Kota sudah menahan (Tersangka) pelaku kejahatan PPA,” ungkapnya.

“Kami dari YNN LawFirm meminta kepada Kapolri, Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang sebagai atasan penyidik wajib mengontrol proses penyilidikan/penyidikan Perkara yang saya dan rekan-rekan tangani ini sangat jelas ada peristiwa pidana, jadi ditunggu apalagi korban dan keluarga sampai detik ini mengeluh akan kepastian dan keadilan Hukumnya,” tambahnya.

Nelson menambahkan, Dalam Perkap nomor 6 tahun 2019 pasal 37 eksplisit bahwa atasan penyidik wajib mengawasi dan memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan, menjamin terselenggaranya proses penyelidikan dan penyidikan secara efektif dan efesien, melakukan analisis dan Evaluasi tahapan penyelidian dan penyidikan,

Baca Juga :  Diduga Karena Miras, Hiburan Dangdut di Sepatan Dibubarkan Polisi

“Saya dan rekan-rekan sebagai Kuasa Hukum yang tergabung pada YNN-LawFirm. dalam waktu dekat akan meminta dilimpahkan Kasus Perkara ini di polda Banten, jika pelaku ini tidak segera ditangkap, saya meminta kepada Kasatreskrim, KBO Reskrim dan Kapolresta Tangerang sebagai atasan Penyidik harus mengontrol proses penyelidikan ini.” pintanya.

Nelson menerangkan, kondisi korban saat ini mengalami traumatis hingga mau bunuh diri, terduga Pelaku masih bebas berkeliaran.

“Karena menurut saya kasus ini sangat serius dan perlu ada atensi Kapolri. Proses penegakan Hukum harus berbasis keadilan dan berkepastian Hukum, jika itu tidak dilaksanakan maka Tujuan Hukum tidak akan tercapai. jangan sampai karena korban ini dari keluarga miskin, sehingga perkara ini berlarut-larut.mohon Polri tunjukan kinerjanya agar tidak memilah-milih perkara.” Terang Nelson

Sementara ketika pewarta mencoba konfirmasi kepada Kapolresta Tangerang Kota Kombes Pol. Indra Waspada. terkait perkara PPA dengan Laporan Polisi nomor:LP/B/915/IX/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 19 September 2025 tentang Pencabulan anak dibawah umur.

“Baik di Sampekan Kembali Ke Penyidik.” Ucap Kapolresta Tangerang Kota melalui pesan singkat Whatsapp-nya.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Berita Terkait

Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok
Arisan Online Twins_SJ Diduga Bodong, Puluhan Korban Rugi hingga Rp10 Miliar
Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial
Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres
3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci
Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 22:30 WIB

Pelaku Kejahatan Pencabulan Masih Berkeliaran, Diduga Unit PPA Polresta Tangerang Lamban

Rabu, 1 April 2026 - 11:37 WIB

Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok

Senin, 30 Maret 2026 - 08:50 WIB

Arisan Online Twins_SJ Diduga Bodong, Puluhan Korban Rugi hingga Rp10 Miliar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

Berita Terbaru

TNI-Polri

Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat

Kamis, 2 Apr 2026 - 00:56 WIB