Rencana Tambah Lapisan Cukai Rokok Dinilai Tak Efektif Tekan Peredaran Rokok Ilegal

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - sejumlah merek rokok ilegal tanpa pita cukai. (Foto: Suara Realitas).

ILUSTRASI - sejumlah merek rokok ilegal tanpa pita cukai. (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Pemerintah berencana menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) guna menekan peredaran rokok ilegal.

Kebijakan itu diharapkan dapat mendorong produsen rokok ilegal masuk ke sistem cukai resmi.

Namun, efektivitas langkah tersebut masih dipertanyakan. Cukai sejatinya dirancang untuk membatasi konsumsi produk berbahaya, sehingga kebijakannya perlu berbasis bukti ilmiah dan tidak mudah dikompromikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, struktur cukai rokok di Indonesia tergolong rumit karena berlapis-lapis, dengan perbedaan tarif berdasarkan jenis, metode produksi, hingga harga jual.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sistem seperti ini memberi celah bagi industri untuk menyesuaikan produk agar masuk ke kategori tarif lebih rendah, sehingga harga rokok tetap bervariasi dan konsumsi sulit ditekan.

Baca Juga :  Pengamat Nilai Positif Upaya PIS Dongkrak Kompetensi Pelaut Indonesia

Meski pemerintah telah memangkas jumlah lapisan dari 19 menjadi delapan, sejumlah pihak merekomendasikan penyederhanaan menjadi 3–5 lapisan.

Rencana penambahan layer baru dinilai justru bertentangan dengan upaya tersebut.

Di sisi lain, anggapan bahwa tingginya cukai memicu rokok ilegal juga tidak sepenuhnya terbukti.

Faktor lain seperti lemahnya pengawasan, praktik ilegal di rantai distribusi, hingga dugaan keterlibatan oknum industri turut berperan.

Karena itu, peredaran rokok ilegal dinilai lebih tepat diatasi melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum, termasuk kerja sama lintas lembaga serta penerapan sistem pelacakan distribusi.

Baca Juga :  Aktivis Koordinator Gembrata Choirul Umam Apresiasi Kinerja PT Nindya Karya

Data menunjukkan konsumsi rokok di Indonesia masih tinggi dan menimbulkan beban ekonomi besar.

Negara seperti Filipina berhasil menurunkannya dengan menyederhanakan sistem cukai dan menaikkan tarif secara konsisten.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah diharapkan tetap fokus memperkuat fungsi cukai sebagai alat pengendalian konsumsi tembakau, sembari memperketat pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal tanpa melemahkan kebijakan yang ada.

Penulis : Panji

Berita Terkait

Kisah Kompol Yuni: Sosok Polisi Garang Berantas Narkoba, Kini Terseret Pusaran Barang Terlarang
Wartawan vs Konten Kreator, Siapa Penjaga Kebenaran di Era AI?
Ketika Advokat Koreksi Negara: Ketuk Pintu MK Demi Tata Kepolisian
Refleksi HPN 2026, Telisik Putusan MK: Dapatkah Mampu Jembatani Norma dan Realitas Praktik Perlindungan Wartawan
Aturan Hak Jawab Kedaluwarsa di Era Digital, Praktisi Pers Mubinoto Amy Ajukan Revisi ke Dewan Pers
Camat dan Sekcam Pasarkemis, Mengucapkan Selamat Menyambut Hari Raya Natal Bagi Umat Kristiani dan Tahun Baru 2026
Rahmad Sukendar: Ini Bukan Bencana Alam Tapi Pembantaian Ekologis Akibat Pembiaran Negara!
67 Persen Kapolsek di Indonesia Dinilai Tak Kompeten, Rahmad Sukendar Tuding Ada Masalah Serius dalam Sistem Pembinaan Polri

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 16:10 WIB

Rencana Tambah Lapisan Cukai Rokok Dinilai Tak Efektif Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:34 WIB

Kisah Kompol Yuni: Sosok Polisi Garang Berantas Narkoba, Kini Terseret Pusaran Barang Terlarang

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:14 WIB

Wartawan vs Konten Kreator, Siapa Penjaga Kebenaran di Era AI?

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:42 WIB

Ketika Advokat Koreksi Negara: Ketuk Pintu MK Demi Tata Kepolisian

Senin, 26 Januari 2026 - 12:35 WIB

Refleksi HPN 2026, Telisik Putusan MK: Dapatkah Mampu Jembatani Norma dan Realitas Praktik Perlindungan Wartawan

Berita Terbaru