Polisi Berhasil Amankan Dua Pria dan Sita Ratusan Butir Obat Keras Terbatas

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang. (Foto: Info Cikarang Karawang/Ist).

POTRET: dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang. (Foto: Info Cikarang Karawang/Ist).

KABUPATEN BEKASI, suararealitas.co – Setelah mendapatkan laporan warga, Polsek Cibarusah menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas alias pil koplo, pada Sabtu (8/11/2025) sore 8psekitar pukul 17.00 WIB.

Kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran tersebut.

Penangkapan dilakukan di depan pintu gerbang Perumahan Mutiara 2, Desa Wibamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Cibarusah, AKP Widi Muldiyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa kedua pelaku, Karnadi (26) dan Saefulloh (35), diamankan setelah dilakukan penggeledahan di warung es jus yang dijadikan tempat penjualan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Sosialisasi di Tambora, KAI DKI Tekankan Mediasi dan Akses Bantuan Hukum bagi Perempuan dan Anak

“Dari penggeledahan, kami berhasil mengamankan 114 butir obat Hexymer, 11 lempeng Tramadol, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.312.000,” kata AKP Widi Muldiyanto kepada wartawan.

Widi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Polsek Cibarusah dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di Cibarusah,” tegasnya.

Baca Juga :  Titiek Soeharto Desak Menhut Tindak Tegas Pembabat Hutan Sumatera, Rahmad Sukendar: Tangkap Pelaku dan Otaknya!

Dengan penangkapan ini, Polsek Cibarusah berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mencegah penyebaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan warga.

Adapun, kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Cibarusah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan
Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar
Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus
Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus
Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan
Satresnarkoba Polres Priok Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate, Seorang Pengedar Diamankan
Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:10 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:42 WIB

Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:22 WIB

Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar

Senin, 29 Juni 2026 - 20:12 WIB

Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus

Senin, 29 Juni 2026 - 20:10 WIB

Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

Berita Terbaru

Nasional

Pemprov DKI Percepatan Pembangunan Flyover Latumenten

Kamis, 2 Jul 2026 - 20:39 WIB