Polisi Berhasil Amankan Dua Pria dan Sita Ratusan Butir Obat Keras Terbatas

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang. (Foto: Info Cikarang Karawang/Ist).

POTRET: dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang. (Foto: Info Cikarang Karawang/Ist).

KABUPATEN BEKASI, suararealitas.co – Setelah mendapatkan laporan warga, Polsek Cibarusah menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas alias pil koplo, pada Sabtu (8/11/2025) sore 8psekitar pukul 17.00 WIB.

Kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran tersebut.

Penangkapan dilakukan di depan pintu gerbang Perumahan Mutiara 2, Desa Wibamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Cibarusah, AKP Widi Muldiyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa kedua pelaku, Karnadi (26) dan Saefulloh (35), diamankan setelah dilakukan penggeledahan di warung es jus yang dijadikan tempat penjualan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Kasus 2018 Sempat Mandek, Pengacara Minta Polda Metro Lanjutkan Penyidikan

“Dari penggeledahan, kami berhasil mengamankan 114 butir obat Hexymer, 11 lempeng Tramadol, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.312.000,” kata AKP Widi Muldiyanto kepada wartawan.

Widi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Polsek Cibarusah dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di Cibarusah,” tegasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Jakarta Utara Apresiasi 3 Gen Z Berprestasi di Ajang Kreativitas Pemuda Jakarta 2025

Dengan penangkapan ini, Polsek Cibarusah berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mencegah penyebaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan warga.

Adapun, kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Cibarusah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Berita Terkait

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum
Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi
Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:12 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Berita Terbaru

Pendidikan

Kemilau Mutiara Harky Meraih Cumlaude pada Wisuda UINSSC 2026

Minggu, 16 Agu 2026 - 09:05 WIB