Pelayanan Pertanahan Tetap Dibuka Secara Terbatas Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H Di Seluruh Kantah Provinsi Banten

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Serang, Suararealitas.co — Dalam rangka libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pelayanan pertanahan tetap dibuka secara terbatas pada seluruh Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Banten.

‎Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil di Instansi pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

‎Pelayanan terbatas ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam memanfaatkan waktu selama libur panjang, khususnya bagi masyarakat yang tetap membutuhkan layanan pertanahan.

‎Adapun pelayanan terbatas dibuka pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dan dilaksanakan di seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten, meliputi:
‎ • Kabupaten Serang
‎ • Kabupaten Pandeglang
‎ • Kabupaten Lebak
‎ • Kabupaten Tangerang
‎ • Kota Tangerang
‎ • Kota Tangerang Selatan
‎ • Kota Cilegon
‎ • Kota Serang

‎Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan serta memanfaatkan kesempatan untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat.

‎Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang serta mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku di masing-masing kantor pertanahan.

‎Dengan tetap dibukanya pelayanan terbatas ini, BPN berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan publik yang adaptif, responsif, dan tetap optimal meskipun dalam masa libur nasional.

Baca Juga :  PERADI Profesional Gandeng Ditjen Pendidikan Islam, UI, dan 111 Perguruan Tinggi Perkuat Pendidikan Hukum Nasional
Baca Juga :  Erni Nasriah: Hilirisasi Perunggasan Harus Jadi Jalan Kesejahteraan Peternak

Berita Terkait

Polisi Satresnarkoba Polres Priok Tangkap Pengedar Sabu di Jakarta      
Tanamkan Nilai nilai kepedulian sosial, Siswa SPN Polda Metro Jaya melaksanakan  Bakti Sosial dilingkungan masyarakat  saat Tradisi pengambilan bendera
JJOS Pelayanan Dan Pengamanan Bantuan Kemanusiaan PMI ke NTT melalui Kapal Laut dari Tanjung Priok
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Gelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian 28 Bidang Tanah untuk Pembangunan Tol Serpong–Balaraja
Warga Blokade Jalan di Wae Pesi, Polisi Pilih Dengarkan Keluhan dan Redakan Kekecewaan
Bhayangkari dan Polda NTT Salurkan Dukungan bagi Pengungsi Gempa di Sikka
Semarak HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Priok Gelar Bakti Kebersihan dan Anjangsana Purnawirawan
JJOS Jumat Berkah Peduli Polres Pelabuhan Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri kepada Sopir, Pengemudi Ojol, dan Masyarakat Pelabuhan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Polisi Satresnarkoba Polres Priok Tangkap Pengedar Sabu di Jakarta      

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Tanamkan Nilai nilai kepedulian sosial, Siswa SPN Polda Metro Jaya melaksanakan  Bakti Sosial dilingkungan masyarakat  saat Tradisi pengambilan bendera

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:22 WIB

JJOS Pelayanan Dan Pengamanan Bantuan Kemanusiaan PMI ke NTT melalui Kapal Laut dari Tanjung Priok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Gelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian 28 Bidang Tanah untuk Pembangunan Tol Serpong–Balaraja

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Warga Blokade Jalan di Wae Pesi, Polisi Pilih Dengarkan Keluhan dan Redakan Kekecewaan

Berita Terbaru