KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin Seluas 30 Ha di Gresik

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik, Suararealitas.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas 30,17 hektare di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Langkah strategis ini dilakukan oleh Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa pada Kamis (12/03/26) terhadap kegiatan milik PT. PIM. Penghentian dilakukan lantaran perusahaan tersebut beroperasi tanpa dilengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) , Pung Nugroho Saksono (Ipunk), yang terjun langsung memimpin penyegelan di lokasi, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar demi masa depan sumber daya kelautan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upaya ini merupakan bentuk KKP yang hadir untuk menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia. Kami harus menghentikan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan ini sejak dini, karena aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL sangat berpotensi memicu kerusakan ekosistem yang masif dan merugikan,” tegas Ipunk di lokasi penyegelan.

Baca Juga :  Menko Polkam Budi Gunawan: Sekolah Rakyat Investasi Bangsa untuk Indonesia Emas 2045

Berdasarkan hasil pengawasan Pengawas Kelautan di lapangan, aktivitas PT. PIM diduga kuat melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut yang dapat mengancam keseimbangan pesisir Gresik. Ipunk menjelaskan bahwa tindakan penghentian sementara yang dilakukan oleh Polsus PWP3K ini merupakan wewenang sah yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, sebagai upaya mitigasi agar dampak pelanggaran tidak semakin meluas.

Lebih lanjut, Ipunk menegaskan bahwa aturan ini berlaku tanpa pandang bulu bagi seluruh pelaku usaha. Setiap entitas yang ingin memanfaatkan ruang laut diwajibkan memiliki PKKPRL. Khusus untuk aktivitas reklamasi, pelaku usaha juga mutlak harus mengantongi izin reklamasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga :  Sosialisasi di Kelurahan Ancol Bahas Dampak Pekerjaan CMNP, Rapat Lanjutan Akan Digelar

Selain diwajibkan memiliki izin, setiap pelaku usaha juga terikat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu ekologis yang tertera di dalam perizinan tersebut, termasuk tidak melebihi kesesuaian luasan area usaha yang diizinkan.

“Terhadap pelanggaran di Gresik ini, setelah proses penghentian operasional, Ditjen PSDKP akan langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam. Apabila ditemukan indikasi, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar ada efek jera,” pungkas Ipunk.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa ekologi adalah panglima dalam tata kelola laut Indonesia. KKP tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk aktivitas pemanfaatan ruang laut yang merusak daya dukung lingkungan pesisir.

 

Berita Terkait

BAJA Kecam Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Minuman Keras di Ancol
AIPI Soroti Kedaulatan Pemilih, Personal Vote dan Politik Uang dalam Demokrasi Presidensial
Penanganan Krosingan Gorong-Gorong, PJLP SDA Kecamatan Tanjung Priok Bersihkan Lumpur di Jalan Taman Sunter Jaya
SDA Jakarta Utara Tindak Lanjut Kondisi Saluran Air di Jalan Yos Sudarso Sunter Jaya
Menko Polkam: Komunikasi Kuat Jadi Kunci Sinergi TNI, Polri, BIN dan Kejaksaan
Strategi Sudin SDA Jakarta Utara Tekan Risiko Banjir Tahunan, Perkuat Infrastruktur Pengendalian Air
JJOS Police Goes To School, Kapolres Priok Ajak Pelajar SMPN 261 Muara Angke Jauhi Tawuran dan Narkoba
KOWANI Dorong Revolusi Singkong, Dari Bahan Mentah Jadi Produk Bernilai Tambah

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:48 WIB

BAJA Kecam Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Minuman Keras di Ancol

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Penanganan Krosingan Gorong-Gorong, PJLP SDA Kecamatan Tanjung Priok Bersihkan Lumpur di Jalan Taman Sunter Jaya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:10 WIB

SDA Jakarta Utara Tindak Lanjut Kondisi Saluran Air di Jalan Yos Sudarso Sunter Jaya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Menko Polkam: Komunikasi Kuat Jadi Kunci Sinergi TNI, Polri, BIN dan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Strategi Sudin SDA Jakarta Utara Tekan Risiko Banjir Tahunan, Perkuat Infrastruktur Pengendalian Air

Berita Terbaru