Oknum Kepala BGN Banten Diduga Lakukan Skandal Percintaan

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi Dugaan Skandal Percintaan diluar Nikah

Foto ilustrasi Dugaan Skandal Percintaan diluar Nikah

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Dugaan skandal percintaan yang dialami oknum PPPK pegawai badan gizi nasional (BGN), hingga bobroknya kinerja tuai promblematika, Jum’at (06/03/2026).

Ditengah lonjakan masalah program politik Presiden Prabowo dengan andalan makan bergizi gratis (MBG), di daerah Banten, khususnya Tangerang Raya, menjadi ‘titik tumpu’ ketidakpuasan masyarakat, lantaran tak sesuai ekspektasi.

Mayoritas satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) hanya sebuah nama dengan isapan jempol semata. Disinyalir minimnya pengawasan dan penindakan dari pejabat daerah terkait, membuat mitra berbagai yayasan dengan suguhan menu terkesan asal. Bahkan di luar daerah pun rentan keracunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu adanya evaluasi menyeluruh agar tetap mengedepankan kualitas dan tumbuh kepercayaan dibenak masyarakat. Terlebih, sebelumnya dikabarkan, oknum PPPK paruh waktu dengan jabatan sebagai Kepala Regional BGN Banten dikabarkan berhubungan dengan seorang wanita hingga mengakibatkan hamil diluar nikah.

Baca Juga :  Modus Barcode MyPertamina Terbongkar! Polisi Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal di Pringsewu

Bukan hanya itu, menurut pengakuan wanita (MS), setelah sekian lamanya tinggal bersama tanpa ikatan, oknum tersebut meninggalkan tanpa sebab yang jelas, pasca janin diperutnya itu gugur.

” Saya sudah hampir satu tahun tinggal bersama dia di kostan, sampai saya hamil 3 bulan, tapi kandungan saya keguguran karena kecelakaan. Buktinya ada kok saya simpan, ” kata MS dengan nada sedih, Kamis (05/03/2026) kemarin.

Ia dan anak-anaknya terkena beban mental dan psikis, karena sebelumnya oknum tersebut berjanji akan menikahi pasca pelantikan P3K dan sudah memberikan cincin emas sebagai syarat.

‎” Padahal dia (IR) sudah berjanji sama saya dan anak – anak saya mau nikah, dan sudah bertemu dengan keluarga besar saya juga, terus saya juga dikasih cincin sama dia untuk tanda mau di nikahin, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Gawat! Grogol Petamburan Jakbar Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Atas dasar ini, MS beserta anaknya yang mengetahui, akan melaporkan oknum Kepala Regional BGN Banten kepada pihak berwajib dengan bukti yang konkret.

‎Sebagai informasi, tindak pidana kumpul kebo atau living together ini adalah delik aduan, hanya bisa diproses jika ada laporan dari orang tua, anak, atau pasangan resmi (suami/istri).

Berdasarkan, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) perbuatan kumpul kebo living together (kohabitasi) diatur dalam Pasal 412 KUHP, di mana pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda.

PPPK paruh waktu yang terbukti melakukan “Kumpul Kebo” dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP Baru dan diberhentikan sebagai ASN karena melanggar kode etik dan disiplin pegawai.

Hingga berita ini dirilis, belum ada kutipan resmi dari pihak terkait.Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Berita Terkait

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Polda Metro Jaya Ungkap Clandestine Lab Tembakau Sintetis di Gambir

Selasa, 22 Sep 2026 - 21:18 WIB