KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Dugaan skandal percintaan yang dialami oknum PPPK pegawai badan gizi nasional (BGN), hingga bobroknya kinerja tuai promblematika, Jum’at (06/03/2026).
Ditengah lonjakan masalah program politik Presiden Prabowo dengan andalan makan bergizi gratis (MBG), di daerah Banten, khususnya Tangerang Raya, menjadi ‘titik tumpu’ ketidakpuasan masyarakat, lantaran tak sesuai ekspektasi.
Mayoritas satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) hanya sebuah nama dengan isapan jempol semata. Disinyalir minimnya pengawasan dan penindakan dari pejabat daerah terkait, membuat mitra berbagai yayasan dengan suguhan menu terkesan asal. Bahkan di luar daerah pun rentan keracunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu adanya evaluasi menyeluruh agar tetap mengedepankan kualitas dan tumbuh kepercayaan dibenak masyarakat. Terlebih, sebelumnya dikabarkan, oknum PPPK paruh waktu dengan jabatan sebagai Kepala Regional BGN Banten dikabarkan berhubungan dengan seorang wanita hingga mengakibatkan hamil diluar nikah.
Bukan hanya itu, menurut pengakuan wanita (MS), setelah sekian lamanya tinggal bersama tanpa ikatan, oknum tersebut meninggalkan tanpa sebab yang jelas, pasca janin diperutnya itu gugur.
” Saya sudah hampir satu tahun tinggal bersama dia di kostan, sampai saya hamil 3 bulan, tapi kandungan saya keguguran karena kecelakaan. Buktinya ada kok saya simpan, ” kata MS dengan nada sedih, Kamis (05/03/2026) kemarin.
Ia dan anak-anaknya terkena beban mental dan psikis, karena sebelumnya oknum tersebut berjanji akan menikahi pasca pelantikan P3K dan sudah memberikan cincin emas sebagai syarat.
” Padahal dia (IR) sudah berjanji sama saya dan anak – anak saya mau nikah, dan sudah bertemu dengan keluarga besar saya juga, terus saya juga dikasih cincin sama dia untuk tanda mau di nikahin, ” ungkapnya.
Atas dasar ini, MS beserta anaknya yang mengetahui, akan melaporkan oknum Kepala Regional BGN Banten kepada pihak berwajib dengan bukti yang konkret.
Sebagai informasi, tindak pidana kumpul kebo atau living together ini adalah delik aduan, hanya bisa diproses jika ada laporan dari orang tua, anak, atau pasangan resmi (suami/istri).
Berdasarkan, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) perbuatan kumpul kebo living together (kohabitasi) diatur dalam Pasal 412 KUHP, di mana pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda.
PPPK paruh waktu yang terbukti melakukan “Kumpul Kebo” dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP Baru dan diberhentikan sebagai ASN karena melanggar kode etik dan disiplin pegawai.
Hingga berita ini dirilis, belum ada kutipan resmi dari pihak terkait.Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.




































