Kapolsek Koja Bantah Tudingan: Klarifikasi Soal Isu Pemanggilan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Isu miring yang menimpa Polsek Koja, akhirnya mendapatkan tanggapan langsung.

Dalam keterangannya Minggu (01/02/2026), Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto membantah keras tudingan bahwa anggotanya bekerja tidak sesuai SOP dalam melaksanakan tugas sebagai penyidik.

“Maaf ya bang tuduhan tersebut tidak benar dan memfitnah. Sebab berita itu tidak sesuai dengan faktanya, yang jelas itu bohong lah,” tegas Andry dalam pernyataan resminya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah pemeriksaan BAP kepada anak tersebut.

“Kami tidak pernah memanggil anak ini, kami memanggil ibunya untuk dilakukan klarifikasi. Jadi anak ini hadir di Polsek bukan karna dipanggil polisi, tetapi dia dibawa oleh ibunya,” jelasnya.

Andry menegaskan bahwa pihaknya mengundang untuk meminta klarifikasi berdasarkan aduan masyarakat.

Baca Juga :  Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

“Kami cuman mengundang untuk klarifikasi. Lidik aja belum apalagi sampai munculnya tersangka,” tegasnya.

Bahkan, dia pun sangat menyesalkan atas pemberitaan yang telah beredar.

“Memang sih kebebasan Pers, tapi ini sudah kebablasan. Pemberitaan itu harus berimbang, jangan memojokkan orang atau berbau fitnah,” pungkasnya.

Penulis : ARD

Berita Terkait

Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Pamekasan, M dan Sejumlah Orang Kabur
Oknum Pol PP Kota Tangerang Diduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Bobrok! PT BMN di Curug Diduga Produksi HOKA Ilegal, Karyawan Tanpa Kontrak & BPJS
Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Pamekasan, M dan Sejumlah Orang Kabur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Diduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Rabu, 30 September 2026 - 23:02 WIB

Bobrok! PT BMN di Curug Diduga Produksi HOKA Ilegal, Karyawan Tanpa Kontrak & BPJS

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:41 WIB

42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring

Berita Terbaru