Urus KTP Terhambat Tunggakan Sewa, Praktik Pelayanan Publik di Rusunawa Pesakih Dipertanyakan

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Praktik pelayanan administrasi kependudukan di Rusun Pesakih, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, menuai sorotan keras hingga viral.

Pasalnya, sejumlah warga mengaku kesulitan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) lantaran pihak Kelurahan Duri Kosambi mensyaratkan surat rekomendasi dari pengelola rusun.

Namun, pengelola Rusun Pesakih menolak menerbitkan rekomendasi tersebut bagi warga yang masih memiliki tunggakan sewa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hak dasar warga negara.

Pengurusan KTP, yang merupakan hak identitas kependudukan, seolah disandera oleh persoalan utang-piutang hunian yang sejatinya tidak memiliki keterkaitan hukum.

“Kami mau urus KTP, tapi kelurahan minta rekomendasi pengelola. Pengelola menolak karena kami masih menunggak. Ini urusan KTP, bukan soal bayar rusun,” keluh salah seorang warga Rusun Pesakih, kepada wartawan, Jumat (23/01/2026).

Hingga kini, tidak ditemukan satu pun Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang mengatur bahwa tunggakan sewa rusun dapat dijadikan syarat atau alasan untuk menahan rekomendasi pembuatan KTP.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan tanpa diskriminasi.

Dengan demikian, penahanan rekomendasi KTP akibat tunggakan sewa rusun berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pengelola rusun.

Baca Juga :  HUT Ke-9 A-Green, Dari Bekas TPS Jadi Kampung Lingkungan Inspiratif di Meruya Utara

Kebijakan pengelola Rusun Pesakih yang mengaitkan hak administrasi kependudukan dengan kewajiban finansial dinilai sebagai langkah sepihak yang tidak memiliki dasar hukum.

Surat rekomendasi seolah dijadikan alat tekanan, bukan sekadar dokumen administratif.

Padahal, persoalan tunggakan sewa semestinya diselesaikan melalui mekanisme pengelolaan rusun, tanpa mengorbankan hak sipil warga.

Sikap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kelurahan Duri Kosambi juga ikut disorot karena dinilai menjadikan rekomendasi pengelola sebagai syarat mutlak.

Kondisi ini dianggap memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang pembatasan hak warga secara tidak langsung.

Pelayanan administrasi kependudukan seharusnya berlandaskan hukum kependudukan, bukan tunduk pada kebijakan internal pengelola hunian.

Warga pun mendesak Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI, dan Dinas Dukcapil Provinsi untuk mengevaluasi kebijakan rekomendasi pengelola rusun.

Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa KTP adalah hak warga negara, serta memberikan sanksi jika ditemukan praktik pelayanan publik yang menyimpang.

Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk, di mana hak dasar warga dapat dipersyaratkan atas nama tunggakan atau kewajiban lainnya.

“Kalau mengurus KTP saja harus melunasi rusun, lalu di mana peran negara melindungi hak warganya?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Akses Rumah Warga Kembangan Diduga Tertutup Bangunan Liar di Lahan Sempadan Sungai

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Pesakih Muhammad Ali, saat di konfirmasi media melalui WhatsApp mengatakan, bahwa kebijakan tersebut sudah disepakati oleh semua pihak, dan petugas hanya menjalankan SOP nya.

“Semua kebijakan itu sudah disepakati semua pihak, petugas hanya menjalankan,” singkat Ali saat dikonfirmasi, Selasa (27/01/2026).

Terpisah, Satpel Dukcapil Kelurahan Duri Kosambi, Suharyanto mengungkapkan, bahwa kebijakan itu sesuai dengan kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.

Kesepakatan itu juga telah mengeluarkan surat dengan No 4712/-072. No 3904/072 tentang pemanfaatan nomer induk kependudukan (NIK), data kependudukan lahir mati pindah datang (Lampid), dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-EL) dalam layanan lingkup tugas dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman provinsi DKI Jakarta.

“Untuk yang di mintai surat rekomendasi dari Rusun Pesakih hanya bagi orang yang datanya pindah, dalam arti kata, orang tersebut dari luar daerah, atau belum memiliki KTP DKI, kalau untuk pembuatan KTP baru, tidak memerlukan surat pengantar rekomendasi dari Rusun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dorong Percepatan Serah Terima Pengelolaan Rusunami Citypark, Sudin Perumahan Jakbar Tegaskan Aturan dan Komitmen
Deklarasi Perang Melawan Tramadol Ilegal di Tanah Abang, Lindungi Generasi hingga Wujudkan Jakarta Pusat yang Aman dan Sehat
Lurah Sunter Agung Pastikan Mobil Dinas Bekas Akan Dikembalikan ke Badan Aset
Pembangunan Klaster PT Permata DePoris Sempat Berjalan Tanpa PBG, Kecamatan Kalideres Terbitkan Tiga Surat Peringatan
Akses Rumah Warga Kembangan Diduga Tertutup Bangunan Liar di Lahan Sempadan Sungai
Sinergi Kemnaker dan Kementerian PU, Wamenaker Ferry : Pekerja Konstruksi Lokal Wajib Naik Kelas
Lurah Cilincing Instruksikan Kasie Ekbang Cek Langsung Kondisi Kali Banglio
Teguh Santosa Lantik Pengurus JMSI DKI Jakarta, Dorong Penguatan Media Siber Profesional

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Dorong Percepatan Serah Terima Pengelolaan Rusunami Citypark, Sudin Perumahan Jakbar Tegaskan Aturan dan Komitmen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Lurah Sunter Agung Pastikan Mobil Dinas Bekas Akan Dikembalikan ke Badan Aset

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Pembangunan Klaster PT Permata DePoris Sempat Berjalan Tanpa PBG, Kecamatan Kalideres Terbitkan Tiga Surat Peringatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Akses Rumah Warga Kembangan Diduga Tertutup Bangunan Liar di Lahan Sempadan Sungai

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Sinergi Kemnaker dan Kementerian PU, Wamenaker Ferry : Pekerja Konstruksi Lokal Wajib Naik Kelas

Berita Terbaru