Urus KTP Terhambat Tunggakan Sewa, Praktik Pelayanan Publik di Rusunawa Pesakih Dipertanyakan

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Praktik pelayanan administrasi kependudukan di Rusun Pesakih, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, menuai sorotan keras hingga viral.

Pasalnya, sejumlah warga mengaku kesulitan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) lantaran pihak Kelurahan Duri Kosambi mensyaratkan surat rekomendasi dari pengelola rusun.

Namun, pengelola Rusun Pesakih menolak menerbitkan rekomendasi tersebut bagi warga yang masih memiliki tunggakan sewa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hak dasar warga negara.

Pengurusan KTP, yang merupakan hak identitas kependudukan, seolah disandera oleh persoalan utang-piutang hunian yang sejatinya tidak memiliki keterkaitan hukum.

“Kami mau urus KTP, tapi kelurahan minta rekomendasi pengelola. Pengelola menolak karena kami masih menunggak. Ini urusan KTP, bukan soal bayar rusun,” keluh salah seorang warga Rusun Pesakih, kepada wartawan, Jumat (23/01/2026).

Hingga kini, tidak ditemukan satu pun Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang mengatur bahwa tunggakan sewa rusun dapat dijadikan syarat atau alasan untuk menahan rekomendasi pembuatan KTP.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan tanpa diskriminasi.

Dengan demikian, penahanan rekomendasi KTP akibat tunggakan sewa rusun berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pengelola rusun.

Baca Juga :  Taman Tipar Modern Jadi Sorotan, Toilet Kotor dan Jorok Cemari Wajah Ruang Publik

Kebijakan pengelola Rusun Pesakih yang mengaitkan hak administrasi kependudukan dengan kewajiban finansial dinilai sebagai langkah sepihak yang tidak memiliki dasar hukum.

Surat rekomendasi seolah dijadikan alat tekanan, bukan sekadar dokumen administratif.

Padahal, persoalan tunggakan sewa semestinya diselesaikan melalui mekanisme pengelolaan rusun, tanpa mengorbankan hak sipil warga.

Sikap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kelurahan Duri Kosambi juga ikut disorot karena dinilai menjadikan rekomendasi pengelola sebagai syarat mutlak.

Kondisi ini dianggap memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang pembatasan hak warga secara tidak langsung.

Pelayanan administrasi kependudukan seharusnya berlandaskan hukum kependudukan, bukan tunduk pada kebijakan internal pengelola hunian.

Warga pun mendesak Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI, dan Dinas Dukcapil Provinsi untuk mengevaluasi kebijakan rekomendasi pengelola rusun.

Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa KTP adalah hak warga negara, serta memberikan sanksi jika ditemukan praktik pelayanan publik yang menyimpang.

Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk, di mana hak dasar warga dapat dipersyaratkan atas nama tunggakan atau kewajiban lainnya.

“Kalau mengurus KTP saja harus melunasi rusun, lalu di mana peran negara melindungi hak warganya?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Baca Juga :  31 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring di Jakbar

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Pesakih Muhammad Ali, saat di konfirmasi media melalui WhatsApp mengatakan, bahwa kebijakan tersebut sudah disepakati oleh semua pihak, dan petugas hanya menjalankan SOP nya.

“Semua kebijakan itu sudah disepakati semua pihak, petugas hanya menjalankan,” singkat Ali saat dikonfirmasi, Selasa (27/01/2026).

Terpisah, Satpel Dukcapil Kelurahan Duri Kosambi, Suharyanto mengungkapkan, bahwa kebijakan itu sesuai dengan kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.

Kesepakatan itu juga telah mengeluarkan surat dengan No 4712/-072. No 3904/072 tentang pemanfaatan nomer induk kependudukan (NIK), data kependudukan lahir mati pindah datang (Lampid), dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-EL) dalam layanan lingkup tugas dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman provinsi DKI Jakarta.

“Untuk yang di mintai surat rekomendasi dari Rusun Pesakih hanya bagi orang yang datanya pindah, dalam arti kata, orang tersebut dari luar daerah, atau belum memiliki KTP DKI, kalau untuk pembuatan KTP baru, tidak memerlukan surat pengantar rekomendasi dari Rusun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkot Jakbar Salurkan Bantuan Idulfitri 1447 Hijriah untuk Ratusan PJLP dan P3K Paruh Waktu
Terminal Bayangan Marak di Jakbar, Ini Saran Pengamat Transportasi
Legalitas dan Kemelut Terminal Bayangan di Jakarta Barat, Picu Kemacetan dan Tak Sumbang PAD Terminal
Lailatul Qadar: Momentum Penyerahan Diri Total kepada Allah
Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 
Aliansi Jurnalis Bersatu Gelar Buka Puasa Bersama serta Santunan 500 anak yatim dan Dhuafa
Rumah Guyub Kelapa Dua Berbagi Takjil, Tradisi Ramadan yang Menyatukan Paguyuban
Saluran Tersumbat dan Jalan Cekung Picu Genangan, Pemkot Jakbar Siapkan Perbaikan Besar

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 20:17 WIB

Pemkot Jakbar Salurkan Bantuan Idulfitri 1447 Hijriah untuk Ratusan PJLP dan P3K Paruh Waktu

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:13 WIB

Terminal Bayangan Marak di Jakbar, Ini Saran Pengamat Transportasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:45 WIB

Legalitas dan Kemelut Terminal Bayangan di Jakarta Barat, Picu Kemacetan dan Tak Sumbang PAD Terminal

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:57 WIB

Lailatul Qadar: Momentum Penyerahan Diri Total kepada Allah

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:14 WIB

Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 

Berita Terbaru

TNI-Polri

Dandim 0510/Tigaraksa Kendalikan Titik Rawan Mudik Massal

Rabu, 18 Mar 2026 - 18:46 WIB