Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Banten, Cuplikan Netflix Jadi Sorotan

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - API Banten saat laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda, Materi Stand Up Comedy yang dinilai API Banten telah menyiinggung ibadah umat Islam. (Foto: Istimewa).

POTRET - API Banten saat laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda, Materi Stand Up Comedy yang dinilai API Banten telah menyiinggung ibadah umat Islam. (Foto: Istimewa).

BANTEN, suararealitas.co – Advokat Persaudaraan Islam (API) Provinsi Banten resmi melaporkan komika nasional Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten, Minggu (25/1/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan cuplikan materi stand up comedy Pandji yang beredar di media sosial dan dinilai menyinggung serta melecehkan ibadah umat Islam.

‎Pelaporan dilakukan oleh tim Advokat Persaudaraan Islam (API) Banten atau Tim Advokat Muslim yang mewakili Ustadz Supriyatna, selaku perwakilan umat Islam di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Objek laporan adalah video berdurasi 2 menit 28 detik yang diunggah di akun Instagram bernama Pandji Pragiwaksono.

Video tersebut merupakan cuplikan pertunjukan stand up comedy berjudul “Mens Rea”, yang juga diketahui tayang di platform Netflix.

‎Dalam cuplikan itu, Pandji menyampaikan materi komedi yang mengaitkan pemilihan pemimpin dengan tingkat ketaatan beribadah, khususnya salat.

Baca Juga :  Terminal Bayangan Marak di Jakbar, Ini Saran Pengamat Transportasi

Beberapa pernyataan dalam materi tersebut kemudian dikembangkan dengan analogi profesi pilot, maskapai penerbangan, hingga ilustrasi salat berjamaah di dalam pesawat.

‎Menurut API Banten, materi tersebut tidak sekadar humor, melainkan diduga mengandung sindiran dan perbandingan yang merendahkan praktik ibadah salat, sehingga berpotensi melukai perasaan umat Islam.

‎Kuasa hukum pelapor menilai penggunaan gaya bahasa seperti majas sindiran, perbandingan, dan hiperbola berlebihan dalam materi tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi.

‎“Humor seharusnya tidak menempatkan ibadah sebagai objek yang dilecehkan. Ini bukan lagi kritik sosial, tapi sudah menyentuh wilayah sensitif agama,” ujar salah satu advokat API Banten kepada wartawan.

‎Atas peristiwa tersebut, Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  67 Persen Kapolsek di Indonesia Dinilai Tak Kompeten, Rahmad Sukendar Tuding Ada Masalah Serius dalam Sistem Pembinaan Polri

Kini, laporan resmi telah diterima dan saat ini dalam penanganan pihak Polda Banten.

‎API Banten juga mengungkapkan bahwa pada 16 Januari 2026, pihaknya telah lebih dulu menyampaikan siaran pers yang berisi permintaan agar Pandji:

‎1. Menghapus cuplikan video yang dipersoalkan.

‎2. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada umat Islam.

‎Namun hingga laporan dibuat, Pandji disebut belum menghapus konten maupun menyampaikan permintaan maaf.

‎Hingga berita ini ditayangkan, Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.

Kasus ini kembali memantik diskusi publik soal batas kebebasan berekspresi, komedi, dan sensitivitas agama di ruang digital Indonesia.

Berita Terkait

Diduga Ada “Jual Beli Kursi” PJLP di Jaksel: Setor Puluhan Juta, Kerja Sebulan Langsung Dirumahkan
Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol
Merasa Difitnah, Teguh Nugraha dan Ferdiansyah Bakal Ambil Langkah Hukum
Dugaan Praktik Prostitusi Online Terbongkar di Rumah Kos Serang, Oknum Polisi Diduga Terlibat
Empat Kelurahan di Jakarta Utara Deklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS)
Pemprov DKI Gelar Tanam Serentak bersama TP PKK
Warga Tuding Pelayanan di Desa Rajekwesi Ugal-ugalan, Ombudsman Diminta Turun Tangan
Layangkan Mosi Tidak Percaya, Oknum Ketua RT di Rusunawa Pesakih Potensi Salahi Aturan Usai Dugaan Arogan Terhadap Warganya

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:41 WIB

Diduga Ada “Jual Beli Kursi” PJLP di Jaksel: Setor Puluhan Juta, Kerja Sebulan Langsung Dirumahkan

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:00 WIB

Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Banten, Cuplikan Netflix Jadi Sorotan

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:01 WIB

Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:29 WIB

Merasa Difitnah, Teguh Nugraha dan Ferdiansyah Bakal Ambil Langkah Hukum

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10 WIB

Dugaan Praktik Prostitusi Online Terbongkar di Rumah Kos Serang, Oknum Polisi Diduga Terlibat

Berita Terbaru

Berita Aktual

Perkuat Layanan Gizi, Kepala Desa Purasari Meresmikan Dapur MBG

Rabu, 18 Mar 2026 - 20:59 WIB

TNI-Polri

Dandim 0510/Tigaraksa Kendalikan Titik Rawan Mudik Massal

Rabu, 18 Mar 2026 - 18:46 WIB