Kabupaten OKI Bakal Pengelolaan Lahan 5.200 Hektare di Desa Sungai Tupak

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA SELATAN, suararealitas.co – Rencana pengelolaan lahan seluas 5200 hektare di Desa Sungai Tupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengusung konsep kolaborasi tiga pilar yang menggabungkan peran masyarakat, swasta, dan pemerintah untuk membangun wilayah secara berkelanjutan.

Pembagian Lahan yang Inklusif

Lahan dibagi menjadi dua zona utama. Zona masyarakat seluas 1.200 hektare akan menjadi pusat aktivitas warga, berfungsi sebagai basecamp dan menjaga keseimbangan sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, zona industri dan komersial seluas 4000 hektare akan terbuka bagi investor untuk membangun pabrik dan pergudangan, yang diharapkan mampu meningkatkan lapangan kerja serta nilai tambah komoditas lokal.

Baca Juga :  Retribusi Dipungut, Tapi Tak Tertib Disetor: Ada Apa di Dinas Perhubungan Bengkalis?

Kekuatan Legalitas: Adat dan Formal

Proses legalitas lahan ini menggabungkan hukum adat dan sistem administrasi negara. Surat adat dari Kriya atas nama Laxsana Bantari menjadi fondasi, yang kemudian diteruskan ke Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian setempat.

Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi investor dan mempermudah akses perizinan serta bantuan pemerintah.

Baca Juga :  Urus KTP Terhambat Tunggakan Sewa, Praktik Pelayanan Publik di Rusunawa Pesakih Dipertanyakan

Manfaat Strategis Untuk OKI

Dampak jangka panjangnya meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Masyarakat setempat juga akan berperan aktif sebagai pengelola lahan, bukan hanya sebagai pekerja, sehingga sirkulasi ekonomi tetap berputar di dalam desa.

“Harapan kami datang ke kantor PIJB dengan di wakili Pak Antoni agar dapat membantu kami dalam melaksanakan kan hal tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelaksana P3TGAI Desa Slatri Klarifikasi Dugaan Penggunaan Material Tak Sesuai Spesifikasi
Kemenag Kota Pasuruan dan LDII Perkuat Sinergi Wujudkan Kerukunan Umat Beragama
AMK Raja Angkasa Bongkar Dugaan Kejanggalan Izin Tambang Tumpang Pitu, Desak Aparat Penegak Hukum Mengusut
Karang Taruna Audiensi dengan Kapolres Cianjur, Soroti Maraknya Peredaran Obat Keras Terbatas di Kios-kios
Dua Debt Collector Diamankan, Polda Banten Usut Pengeroyokan Personel Brimob
Senkom Malang Gelar Coaching Clinic SIM Gratis, Gen Z Dibekali Edukasi Keselamatan Berkendara
APBN 2026 Digelontorkan Rp294 Juta di Lapas Pamekasan, Publik Waspadai Dugaan ‘Main Proyek’
Polres Cirebon Kota Siapkan Pengamanan Nobar Persib vs Persijap, Bobotoh Diimbau Tertib dan Langsung Pulang Usai Kegiatan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:01 WIB

Pelaksana P3TGAI Desa Slatri Klarifikasi Dugaan Penggunaan Material Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:39 WIB

Kemenag Kota Pasuruan dan LDII Perkuat Sinergi Wujudkan Kerukunan Umat Beragama

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:18 WIB

AMK Raja Angkasa Bongkar Dugaan Kejanggalan Izin Tambang Tumpang Pitu, Desak Aparat Penegak Hukum Mengusut

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:06 WIB

Karang Taruna Audiensi dengan Kapolres Cianjur, Soroti Maraknya Peredaran Obat Keras Terbatas di Kios-kios

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:40 WIB

Dua Debt Collector Diamankan, Polda Banten Usut Pengeroyokan Personel Brimob

Berita Terbaru

Berita Aktual

Tantan Sulthon Bukhawan Terpilih Memimpin PWI Jawa Barat 2026–2031

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:04 WIB