Jakarta – Spanduk Segel DCKTRP Jakarta Utara dijadikan alas penutup kamar kecil para pekerja proyek bangunan rumah 4 lantai, Senin (23/01/2023).
Hal tersebut membuat jatuhnya wibawa dan marwah DCKTRP Jakarta Utara, seakan tidak adanya kekuatan dalam memberikan peringatan bagi para pelanggar proyek pembangunan rumah yang ada di Jalan Moa Blok Q-III Kav No.34 C RT 11/012, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan bangunan yang masih dalam proses pengerjaan itu menjadi sorotan publik yang dimana kegiatan tersebut tidak sesuai dengan IMB yang di dapat dari PTSP, tertulis didalam spanduk 3 lantai dengan renovasi berat. Sedangkan pada bentuk fisik dilapangan terlihat 4 lantai dengan jelas pelanggaran di dalam proses pembangunan proyek tersebut.
Dilansir dari media Mitrapol.com, pada saat dikonfirmasi menurut pekerja yang ada dilokasi mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan lama dan segel merah tersebut memang sengaja ditempatkan di sekitar kamar kecil para pekerja proyek untuk kegiatan penutup Mandi Cuci Kakus (MCK).
“Saya cuma pekerja proyek, untuk terkait pelanggaran ketidaksesuaian bangun dengan IMB, Mas bisa tanyakan ke Pak Ajun dia pengurus perizinan,” kata pekerja yang tidak mau disebut namanya.
Sementara saat dikonfirmasi via WhatsApp Ajun yang dikabarkan pengurus perizinan tersebut tidak merespon apapun terkait proyek pembangunan rumah tinggal itu.
Spanduk segel merah yang tidak dipasang pada tempatnya membuat kritik pedas dari M.Syukur selaku Pengamat Kinerja Pemerintah dan Tata Ruang dari kalangan Warga Sipil, ia menjelaskan bahwa hal tersebut sangat tidak pantas, apabila pemilik rumah ataupun pekerja proyek itu menempatkan spanduk segel merah milik DCKTRP di lokasi seperti itu, padahal jelas adanya spanduk berwarna merah itu adalah peringatan untuk tidak adanya kegiatan dalam proses pembangunan proyek tersebut. Namun amat disayangkan hal tersebut tidak di gubris dan malah di taruh di tempat seperti itu.
“Kalau seperti itu sama saja menantang aturan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah terkait Tata Ruang dan Pertanahan yang ada di lokasi tersebut,” ujar M.Syukur.
Lanjut M.Syukur, padahal jelas dalam tulisan di spanduk segel berwarna merah tertulis barang siapa yang merusak, membuang terancam Pidana 2 Tahun Penjara, namun pada kenyataannya tidak di gubris. Parah ini.!
“DCKTRP melalui perangkat kecamatan harus melakukan penindakan yang tegas jangan sampai hal tersebut menjatuhkan marwah aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait spanduk segel itu ditempatkan pada posisi yang kurang elok,” tukasnya.*(SR)
Sumber Informasi: Shem Mitrapol