Waduh! Spanduk Segel Jadi Alas Kamar Kecil Proyek, M.Syukur: Tindak Tegas Jangan Sampai Jatuhkan Wibawa dan Marwah DCKTRP

- Jurnalis

Senin, 23 Januari 2023 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Spanduk Segel DCKTRP Jakarta Utara dijadikan alas penutup kamar kecil para pekerja proyek bangunan rumah 4 lantai, Senin (23/01/2023).

Hal tersebut membuat jatuhnya wibawa dan marwah DCKTRP Jakarta Utara, seakan tidak adanya kekuatan dalam memberikan peringatan bagi para pelanggar proyek pembangunan rumah yang ada di Jalan Moa Blok Q-III Kav No.34 C RT 11/012, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan bangunan yang masih dalam proses pengerjaan itu menjadi sorotan publik yang dimana kegiatan tersebut tidak sesuai dengan IMB yang di dapat dari PTSP, tertulis didalam spanduk 3 lantai dengan renovasi berat. Sedangkan pada bentuk fisik dilapangan terlihat 4 lantai dengan jelas pelanggaran di dalam proses pembangunan proyek tersebut.

Dilansir dari media Mitrapol.com, pada saat dikonfirmasi menurut pekerja yang ada dilokasi mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan lama dan segel merah tersebut memang sengaja ditempatkan di sekitar kamar kecil para pekerja proyek untuk kegiatan penutup Mandi Cuci Kakus (MCK).

Baca Juga :  Cegah PMK, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Lakukan Semprot Disinfektan KM Camara Nusantara 1

“Saya cuma pekerja proyek, untuk terkait pelanggaran ketidaksesuaian bangun dengan IMB, Mas bisa tanyakan ke Pak Ajun dia pengurus perizinan,” kata pekerja yang tidak mau disebut namanya.

Sementara saat dikonfirmasi via WhatsApp Ajun yang dikabarkan pengurus perizinan tersebut tidak merespon apapun terkait proyek pembangunan rumah tinggal itu.

Spanduk segel merah yang tidak dipasang pada tempatnya membuat kritik pedas dari M.Syukur selaku Pengamat Kinerja Pemerintah dan Tata Ruang dari kalangan Warga Sipil, ia menjelaskan bahwa hal tersebut sangat tidak pantas, apabila pemilik rumah ataupun pekerja proyek itu menempatkan spanduk segel merah milik DCKTRP di lokasi seperti itu, padahal jelas adanya spanduk berwarna merah itu adalah peringatan untuk tidak adanya kegiatan dalam proses pembangunan proyek tersebut. Namun amat disayangkan hal tersebut tidak di gubris dan malah di taruh di tempat seperti itu.

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan Indonesia, Wapres Akan Resmikan Kawasan Pangan Nusantara di Provinsi Sulawesi Tengah

“Kalau seperti itu sama saja menantang aturan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah terkait Tata Ruang dan Pertanahan yang ada di lokasi tersebut,” ujar M.Syukur.

Lanjut M.Syukur, padahal jelas dalam tulisan di spanduk segel berwarna merah tertulis barang siapa yang merusak, membuang terancam Pidana 2 Tahun Penjara, namun pada kenyataannya tidak di gubris. Parah ini.!

“DCKTRP melalui perangkat kecamatan harus melakukan penindakan yang tegas jangan sampai hal tersebut menjatuhkan marwah aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait spanduk segel itu ditempatkan pada posisi yang kurang elok,” tukasnya.*(SR)


Sumber Informasi: Shem Mitrapol

Berita Terkait

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB