Digugat 1,2 Trilyun, Prinsipal Fintech FS Capital PTE. LTD. (MODALKU) Tidak Hadir dalam Persidangan

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2023 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Digugat 1,2 Trilyun, Prinsipal Fintecg FS Capital PTE. LTD. (MODALKU) Tidak Hadir dalam Persidangan
Foto Istimewa


JAKARTA – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Fintech FS Capital Pte. Ltd. (bagian dari grup MODALKU) dengan Nomor Perkara 1059/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt kembali digelar pada hari Rabu, 25 Januari 2023, sidang kali ini masih tahapan mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat dipimpin oleh Mediator Iwan Whardana, SH. Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi dari Kuasa Hukum Penggugat Mintarno, SH., (Law Office JM dan Patrners), sidang kali ini seharusnya dihadiri oleh Prinsipal langsung dengan didampingi kuasa hukumnya masing-masing, namun faktanya yang hadir hanya dari pihak Prinsipal penggugat yaitu Direktur Utama PT Phos Tekno Indonesia dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, sementara itu untuk pihak Tergugat yaitu FS Capital Pte. Ltd. (bagian dari grup MODALKU) yang juga disebut FUNDING SOCIETIES, Prinsipal tidak hadir kembali dan hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya.

Seperti diketahui, sidang akhirnya ditunda kembali 2 minggu dan akan dilaksanakan kembali pada hari Rabu, 8 Februari 2023. Mediator menegaskan bahwa kepada Tergugat dan meminta agar Prinsipal Tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya.

Sementara sesuai klarifikasi pernyataan dari Direktur FS Capital Pte. Ltd. (bagian dari grup MODALKU) – Reynold Wijaya bahwa “PT Phos Tekno Indonesia merupakan salah satu penerima dana FS Capital Pte. Ltd yang terdaftar dan aktif dengan nominal pinjaman sebesar Rp 16 Miliar”. Kembali dikonfirmasi melalui Kuasa Hukum Penggugat, Mintarno,SH. menegaskan, gugatan perbuatan melawan hukum ini berfokus pada kerugian yang dialami PT Phos Tekno Indonesia, sehingga patut dipertanyakan apa motif maupun latar belakang pemberian pinjaman yang jelas-jelas melebihi batas yang ditentukan oleh OJK.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke-78 RI, SoKlin Gelar Kegiatan Kampanye Bertajuk “SoKlin Bangga Indonesia”

Sampai berita ini diturunkan belum mendapat jawaban dari pihak FS Capital atas klarifikasi tambahan beberapa hal antara lain mengenai: “domisili FS Capital; Perijinan di OJK, mengapa plafon kredit yang diberikan kepada debitur bisa mencapai Rp 16 Milyar, dan berapa banyak debitur yang diberikan plafon melebihi Rp 2 Milyar”.*(SR)


Sumber: PRINSIPAL FINTECH FS CAPITAL PTE. LTD. (MODALKU) TIDAK HADIR KEMBALI DALAM SIDANG GUGATAN 1,2 TRILYUN

Berita Terkait

Hardiknas di PKBM Mutiara Hati: Bukan Upacara, Ini Perlawanan!
Panglima TNI Perkuat Kepemimpinan Unggul dan Inovatif Hadapi Tantangan Global
Tim Wasev TMMD ke-128 dari PJO TMMD Tinjau Langsung Sasaran di Kampung Keakwa
Kapolres Tanjung Priok, Beri Kejutan May Day, Buruh dan Sopir Deklarasikan Keselamatan Kerja
Tim Kesehatan Satgas TMMD Gerak Cepat Layani Warga Yang Sakit
KNPI Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Jasinga, Sentuhan Solidaritas Pemuda
May Day 2026, Polda Metro Siapkan Pelayanan Humanis untuk Buruh
Jelang Sidang 4 Mei, Ahli Waris Makawi Datangi Bawas MA dan DPR RI, Minta Pengawasan Ketat

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:15 WIB

Hardiknas di PKBM Mutiara Hati: Bukan Upacara, Ini Perlawanan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:33 WIB

Panglima TNI Perkuat Kepemimpinan Unggul dan Inovatif Hadapi Tantangan Global

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:29 WIB

Tim Wasev TMMD ke-128 dari PJO TMMD Tinjau Langsung Sasaran di Kampung Keakwa

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Tanjung Priok, Beri Kejutan May Day, Buruh dan Sopir Deklarasikan Keselamatan Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:28 WIB

Tim Kesehatan Satgas TMMD Gerak Cepat Layani Warga Yang Sakit

Berita Terbaru

Berita Aktual

Hardiknas di PKBM Mutiara Hati: Bukan Upacara, Ini Perlawanan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:15 WIB

Nasional

KKP Rampungkan Pembangunan 65 KNMP Tahap I

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:16 WIB