Digugat 1,2 Trilyun, Prinsipal Fintech FS Capital PTE. LTD. (MODALKU) Tidak Hadir dalam Persidangan

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2023 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Digugat 1,2 Trilyun, Prinsipal Fintecg FS Capital PTE. LTD. (MODALKU) Tidak Hadir dalam Persidangan
Foto Istimewa


JAKARTA – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Fintech FS Capital Pte. Ltd. (bagian dari grup MODALKU) dengan Nomor Perkara 1059/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt kembali digelar pada hari Rabu, 25 Januari 2023, sidang kali ini masih tahapan mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat dipimpin oleh Mediator Iwan Whardana, SH. Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi dari Kuasa Hukum Penggugat Mintarno, SH., (Law Office JM dan Patrners), sidang kali ini seharusnya dihadiri oleh Prinsipal langsung dengan didampingi kuasa hukumnya masing-masing, namun faktanya yang hadir hanya dari pihak Prinsipal penggugat yaitu Direktur Utama PT Phos Tekno Indonesia dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, sementara itu untuk pihak Tergugat yaitu FS Capital Pte. Ltd. (bagian dari grup MODALKU) yang juga disebut FUNDING SOCIETIES, Prinsipal tidak hadir kembali dan hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya.

Seperti diketahui, sidang akhirnya ditunda kembali 2 minggu dan akan dilaksanakan kembali pada hari Rabu, 8 Februari 2023. Mediator menegaskan bahwa kepada Tergugat dan meminta agar Prinsipal Tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya.

Sementara sesuai klarifikasi pernyataan dari Direktur FS Capital Pte. Ltd. (bagian dari grup MODALKU) – Reynold Wijaya bahwa “PT Phos Tekno Indonesia merupakan salah satu penerima dana FS Capital Pte. Ltd yang terdaftar dan aktif dengan nominal pinjaman sebesar Rp 16 Miliar”. Kembali dikonfirmasi melalui Kuasa Hukum Penggugat, Mintarno,SH. menegaskan, gugatan perbuatan melawan hukum ini berfokus pada kerugian yang dialami PT Phos Tekno Indonesia, sehingga patut dipertanyakan apa motif maupun latar belakang pemberian pinjaman yang jelas-jelas melebihi batas yang ditentukan oleh OJK.

Baca Juga :  Warga Negara Indonesia di Swiss Kembali ke Tanah Air, Rayakan Pensiun dengan Silaturahmi

Sampai berita ini diturunkan belum mendapat jawaban dari pihak FS Capital atas klarifikasi tambahan beberapa hal antara lain mengenai: “domisili FS Capital; Perijinan di OJK, mengapa plafon kredit yang diberikan kepada debitur bisa mencapai Rp 16 Milyar, dan berapa banyak debitur yang diberikan plafon melebihi Rp 2 Milyar”.*(SR)


Sumber: PRINSIPAL FINTECH FS CAPITAL PTE. LTD. (MODALKU) TIDAK HADIR KEMBALI DALAM SIDANG GUGATAN 1,2 TRILYUN

Berita Terkait

Petugas Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Kali Sentiong
Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi
13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma
Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:56 WIB

Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Berita Terbaru

Nasional

Bang efiet Terpilih Pimpin KOM-JU Periode 2026–2031

Kamis, 30 Jul 2026 - 07:25 WIB