KARAWANG, suararealitas.co – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di Kabupaten Karawang.
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran, aktivitas ilegal tersebut diduga kuat berpusat di sebuah gudang di kawasan Jl. Inspeksi Kalimalang.
Menurut sumber, bahwa sehari mereka bisa membeli solar subsidi dari pom bensin bisa mencapai kurang lebih 16.000 liter, karena permintaan industri sangat banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah ditampung, mereka menjual kembali ke perusahaan industri dengan harga non subsidi (industri). Hal ini bisa mengambil keuntungan lebih banyak, karena selisih harganya lumayan jauh dibandingkan beli langsung dari PT. Pertamina (Persero),” ujar sumber kepasa suararealitas.co, Kamis (25/12/2025).
Kamuflase dan Kolektif
Para pelaku menggunakan skema terencana untuk mengelabui petugas dan warga sekitar.
Terdapat tiga modus utama yang teridentifikasi dalam menjalankan aksi ini:
A. Kamuflase Lokasi
Menggunakan area parkir truk sebagai kedok untuk menutupi aktivitas pemindahan Solar ke dalam kempu (tangki penampungan besar).
B. Penyulingan Kolektif
Mengumpulkan solar dari pengecer kecil menggunakan jerigen secara terus-menerus hingga mencapai volume masif.
C. Arbitrase Harga
BBM subsidi tersebut dijual kembali ke sektor industri dengan harga tinggi, namun tetap di bawah harga resmi Pertamina demi menarik minat pembeli dari kalangan pabrik atau proyek.
Landasan hukum dan sanksi berat
praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.
Berdasarkan Pasal 55 bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Aktifitas mafia migas jelas melanggar pasal 55 UU No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah,” jelas Pemerhati Lingkungan dan Praktisi Hukum, Syamsul Jahidin.
Dampak negatif bagi masyarakat
penyalahgunaan ini menciptakan efek domino yang merugikan berbagai pihak:
1. Kelangkaan Solar
Memicu antrean panjang kendaraan logistik dan nelayan di SPBU akibat kuota yang terserap pasar gelap.
2. Kerugian Negara
Anggaran subsidi negara diselewengkan untuk keuntungan pribadi oknum tertentu, bukan untuk rakyat kecil.
3. Ancaman Keselamatan
Gudang ilegal tersebut mengabaikan standar K3, sehingga meningkatkan risiko kebakaran yang mengancam pemukiman warga.
Saat ini, Tim Investigasi terus memantau pergerakan di lokasi dan menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat untuk memberantas praktik ilegal ini hingga ke akarnya.
(MasDo)



































