Sidang Gugatan Ditunda, Begini Penjelasannya!

- Jurnalis

Senin, 20 Februari 2023 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Gugatan Ditunda, Begini Penjelasannya
Mintarno, SH bersama Tonny Purba, SH (Foto: Dokument Istimewa)


JAKARTA – Sidang gugatan PT. Phos Tekno Indonesia terhadap Fintech FS Capital Pte. Ltd selaku bagian grup Modalku dengan Nomer Perkara 1059/Pdt.G/2022/PN Jakbar ditunda, Senin 20 Februari 2023. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya penundaan itu setelah hakim menanyakan atau memperbaiki kelengkapan administrasi dari masing-masing pihak. 

Bahkan, sidang yang seyognya mendengar jawaban tergugat akhirnya ditunda sampai tanggal 6 Maret 2023 dan disepakati oleh kedua belah pihak.

“Sidang ditunda berdasarkan kedua belah pihak, dan dilanjutkan tanggal 6 Maret 2023,” ujar Ade Sumitra Hadisurya selaku Hakim, Senin (20/2). 

Terkait dengan penundaan tersebut, kuasa hukum PT. Phos Tekno Indonesia, Mintarno, SH bersama Tonny Purba, SH mengatakan bahwa sidang ditunda karena jawaban dari tergugat belum siap. 

Baca Juga :  Patroli Perintis Presisi Polres Jakpus Gagalkan Tawuran di Kramat III Senen, 3 Pemuda Diamankan

“Penundaan itu disebabkan tergugat belum siap atas jawaban gugatan, maka hakim memutuskan ditunda,” kata Mintarno kepada wartawan. 

Lanjut Mintarno pun menambahkan bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum dari PT Phos Tekno Indonesia meminta penjelasan mengenai hubungan Modalku dengan PT Fintech FS Capital Pte. Ltd sebagai apa?. “Kenapa pengajuan ke Modalku 20 milyar, tetapi perjanjian dibagi 3,2 perjanjian dengan Modalku masing-masing 2 milyar, Fintech FS Capital 16 milyar, namun semua dana cair ke satu rekening debitur, dan yang terakhir itu, perizinan Modalku dan Fintech FS Capital di OJK seperti apa?,” tanyanya.

Baca Juga :  Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 W2625 MApical Marunda Salurkan dan Berbagi Hewan QurbanUntuk Masyarakat Sekitar

Sementara ditempat yang sama, kuasa hukum tergugat yang diwakili oleh Widya Sahal Putra menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa menjawab alasan penundaan sebab untuk menjawab itu, ada bagian advokasi principal itu sendiri. 

“Maaf ya bang, kami tidak bisa menjawab (memberikan keterangan), memang saya yang mengawal kasus perkara ini tapi perihal jawaban ke media nanti ada bagiannya dari pihak principal,” tutupnya saat dimintai keterangan oleh wartawan dilokasi.*(SR)

Berita Terkait

Kamenag Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026
Wakil Bupati bersama Anggota DPRD Bogor Menyusuri Sejarah: Napak Tilas HJB ke-544
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Kembali Digelar, Targetkan Jutaan Pengunjung dan Dongkrak Ekonomi Nasional
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok, Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Dapur SPPG Talaga Majalengka Memakan Korban: Segera Tutup, Cabut dan Ganti..!! 
Patroli Malam Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jaga Situasi Kamtibmas
Patroli Malam Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Cegah Kamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:58 WIB

Kamenag Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Wakil Bupati bersama Anggota DPRD Bogor Menyusuri Sejarah: Napak Tilas HJB ke-544

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Kembali Digelar, Targetkan Jutaan Pengunjung dan Dongkrak Ekonomi Nasional

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:37 WIB

Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok, Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Berita Terbaru