Sidang Gugatan Ditunda, Begini Penjelasannya!

- Jurnalis

Senin, 20 Februari 2023 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Gugatan Ditunda, Begini Penjelasannya
Mintarno, SH bersama Tonny Purba, SH (Foto: Dokument Istimewa)


JAKARTA – Sidang gugatan PT. Phos Tekno Indonesia terhadap Fintech FS Capital Pte. Ltd selaku bagian grup Modalku dengan Nomer Perkara 1059/Pdt.G/2022/PN Jakbar ditunda, Senin 20 Februari 2023. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya penundaan itu setelah hakim menanyakan atau memperbaiki kelengkapan administrasi dari masing-masing pihak. 

Bahkan, sidang yang seyognya mendengar jawaban tergugat akhirnya ditunda sampai tanggal 6 Maret 2023 dan disepakati oleh kedua belah pihak.

“Sidang ditunda berdasarkan kedua belah pihak, dan dilanjutkan tanggal 6 Maret 2023,” ujar Ade Sumitra Hadisurya selaku Hakim, Senin (20/2). 

Terkait dengan penundaan tersebut, kuasa hukum PT. Phos Tekno Indonesia, Mintarno, SH bersama Tonny Purba, SH mengatakan bahwa sidang ditunda karena jawaban dari tergugat belum siap. 

Baca Juga :  Tatap Muka Jajaran Kepolisian Sektor Ciledug bersama warga RW 08 Larangan Utara Kota Tangerang

“Penundaan itu disebabkan tergugat belum siap atas jawaban gugatan, maka hakim memutuskan ditunda,” kata Mintarno kepada wartawan. 

Lanjut Mintarno pun menambahkan bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum dari PT Phos Tekno Indonesia meminta penjelasan mengenai hubungan Modalku dengan PT Fintech FS Capital Pte. Ltd sebagai apa?. “Kenapa pengajuan ke Modalku 20 milyar, tetapi perjanjian dibagi 3,2 perjanjian dengan Modalku masing-masing 2 milyar, Fintech FS Capital 16 milyar, namun semua dana cair ke satu rekening debitur, dan yang terakhir itu, perizinan Modalku dan Fintech FS Capital di OJK seperti apa?,” tanyanya.

Baca Juga :  Suasana Cerah Warnai Sholat Idul Fitri Muhammadiyah di Alun-alun Leuwiliang

Sementara ditempat yang sama, kuasa hukum tergugat yang diwakili oleh Widya Sahal Putra menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa menjawab alasan penundaan sebab untuk menjawab itu, ada bagian advokasi principal itu sendiri. 

“Maaf ya bang, kami tidak bisa menjawab (memberikan keterangan), memang saya yang mengawal kasus perkara ini tapi perihal jawaban ke media nanti ada bagiannya dari pihak principal,” tutupnya saat dimintai keterangan oleh wartawan dilokasi.*(SR)

Berita Terkait

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma
Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

Berita Terbaru