Aceng Syamsul Hadie: Pernyataan Ketua ICMI Orda Majalengka Tentang Media Mainstream dan Media Lokal Diduga Tidak Patut dan Gagal Paham

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJALENGKA, Suararealitas.co – Berawal dari ungkapan Ketua ICMI Orda Majalengka Dr. H. Diding Bajuri, M.Si., usai kegiatan Rakorda di Ballroom Hotel Garden Majalengka, dikatakan dengan jelas kepada para awak media bahwa Rabu depan kita akan mengundang media, media resmi, yang jelas keluarannya, ini mohon maaf ya, media mainstream, kemudian ditimpali celetukan salah seorang pengurus ICMI juga dengan tambahan ucapan kata “Media yang Terverifikasi Dewan Pers” yang menegaskan pembicaraan Diding, bahwa peserta yang diundang ICMI Majalengka adalah Media Mainstream dan Media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Hal ini memancing reaksi emosi dan kemudian menjadi sorotan para awak media. Pernyataan tersebut dinilai menyinggung eksistensi para awak media lokal yang mengikuti wawancara.

Ditempat terpisah, Aceng Syamsul Hadie turut mengomentari pernyataan Ketua ICMI ini, yang dianggap berbau dikotomi dan diskriminatif berpotensi memecah-belah persatuan insan pers.

Baca Juga :  Akhir Pekan Bersama Penawaran dan Keseruan Spesial di Puncak Promo Terbesar, Shopee 11.11 Big Sale

“Sepertinya pernyataan Ketua ICMI Orda Majalengka ini tidak patut dan gagal paham serta membahayakan, bisa memecah belah persatuan dan kesatuan insan pers yang ada di Majalengka”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aceng yang juga selaku Pemimpin Redaksi Media Jejak Investigasi menjelaskan bahwa media mainstream itu adalah media yang sudah terkenal/populer, legalitas berbadan hukum, adapun media lokal adalah media berbadan hukum juga tapi belum terkenal/populer (red: me-nasional) seperti media mainstream. Untuk dipahami bahwa realitas di lapangan justru yang dominan memberitakan masalah kegiatan Pemda daerah dan masyarakat sekitarnya adalah media-media lokal, adapun media mainstream hanya terbatas karena yang disoroti dan diangkatnya kebanyakan isu nasional.

Kemudian Aceng pun menjelaskan tentang verifikasi dewan pers terhadap media (perusahaan pers), bahwa tidak ada satu ayat dan pasal dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 yang mewajibkan media (perusahaan pers) untuk mendaftar ke dewan pers dan begitu juga perihal verifikasi menurut UU Pers, bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap media (perusahaan pers), justru sebaliknya menurut UU tersebut bahwa Dewan Pers memiliki tugas pokok yaitu mendata semua media di Indonesia tanpa tebang pilih. Jadi salah besar kalau ada pemahaman media harus terverifikasi oleh dewan pers, itu tidak sesuai dengan amanat UU Pers.

Baca Juga :  Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Surati Menlu RI Dan Dubes RI Minta Fasilitasi Pembebasan 29 ABK Nelayan Aceh yang Ditahan Otoritas Thailand

“Sebaiknya kalau seseorang yang punya jabatan, apalagi sekelas ICMI yang dibilang organisasi elit, maka bicara itu harus hati-hati tidak menabrak rambu-rambu”, pungkasnya.[]

 

 

Berita Terkait

Jembatan BBS Usai Direhabilitasi Malah Dipersoalkan, Warga Soroti Miras, Prostitusi dan CCTV
Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional
PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas
Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet
Sengketa Tanah Warisan Keluarga H. Abdul Halim Kembali Mencuat, H. Makawi Minta Perlindungan Hukum kepada KPK
Si Jago Merah Ngamuk di Pergudangan Kosambi Permai, Polisi Dalami Motifnya
Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT
Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:22 WIB

Jembatan BBS Usai Direhabilitasi Malah Dipersoalkan, Warga Soroti Miras, Prostitusi dan CCTV

Kamis, 17 September 2026 - 19:02 WIB

Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas

Kamis, 17 September 2026 - 15:43 WIB

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

Sengketa Tanah Warisan Keluarga H. Abdul Halim Kembali Mencuat, H. Makawi Minta Perlindungan Hukum kepada KPK

Berita Terbaru

Megapolitan

Pemprov DKI Dorong Warga Rusun Persakih Miliki Hunian Terjangkau

Jumat, 18 Sep 2026 - 21:36 WIB