KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sukamantri. Yang berlokasi di Jalan Raya, Sukaasih, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Mengeluh. Pasalnya, pinjaman sudah dilunasi, namun sertifikat belum dikembalikan. Hal tersebut dikeluhkan oleh Dewi kepada Pewarta, Kamis, 25 November 2025.
Diceritakan Dewi bahwa Ibunya atasnama Jumini melakukan pinjaman kepada Bank BRI Unit Sukamantri yang saat ini berkantor di wilayah Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berawal Jumini meminjam sebanyak Rp30 Juta dengan jaminan sertifikat atasnama Suaminya (Umar).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pinjaman Tiga puluh juta. Setelah lunas. Lalu, pada beberapa tahun silam ” sebutnya.
Berniat, Mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan jaminan pada Bank BRI Unit Sukamantri, berawal pada Februari 2018 dengan tenor angsuran 24 bulan. Dewi terakhir kalinya mendatangi BRI Unit Sukamantri untuk mengambil Sertifikat milik orangtuanya dengan membawa beberapa dokumen lengkap. Pada tahun 2024 setelah Lebaran.
” Karena ingin tahu kejelasan Sertifikat orang tuanya yang memang sudah Lunas angunannya sejak tiga tahun lalu , jadi saya datang ke Unit BRI Sukamantri., saya nilai tidak ada kejelasannya, saya minta agar jaminan sertifikat Rumah saya dikembalikan. Namun, saat sampai disana saya dilarang masuk oleh petugas Bank BRI Unit Sukamantri. Dengan berdalih, tinggalkan Nomor telponnya saja, nanti dihubungi.” jelasnya.
Saat dikonfirmasi salahsatu staf Bank BRI Unit Sukamantri, Rosidah yang mengaku sebagai Supervisor, mengatakan kepada Pewarta. Kami mohon maaf atas kejadian ini, biasanya kami lakukan pengembalian jaminan kepada Nasabah paling telat tujuh hari kerja. Itupun setelah kami cari terlebih dahulu.
Baik pak, terimakasih atas masukannya sebagai masukan atas pelayanan agar menjadi lebih baik.” Katanya, Rabu (26/11/2025)
Disisi lain, Yanto Nelson Nalle SH, MH sebagai praktisi hukum. yang mengkritisi atas keluhan ibu dewi, yang sebelumnya bercerita bahwa sertifikatnya belum dikembalikan 3tahun lalu oleh Bank BRI Unit Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang.
” Ketika seseorang atau perusahaan mengajukan pinjaman ke bank, biasanya bank meminta jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai suatu syarat yang umum. Namun, bagaimana jika setelah pelunasan pinjaman, bank lalai atau tidak mengembalikan sertifikat tersebut? .”
Dalam beberapa kasus, bank beralasan bahwa sertifikat masih dalam proses administrasi atau bahkan hilang. Hal ini jelas merugikan nasabah debitur, karena tanpa sertifikat, nasabah selaku pemilik aset tidak bisa menjual, mengagunkan kembali, atau menggunakan aset tersebut secara legal.
Nelson membeberkan pengalamannya yang pernah mengadvokasi beberapa Kliennya dalam hal serupa.
” Secara hukum, ketika pinjaman sudah dilunasi, bank wajib mengembalikan sertifikat jaminan kepada debitur. Hal tersebut merujuk pada:
• Pasal 1381 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa salah satu cara berakhirnya perikatan adalah dengan pembayaran atau pelunasan utang. Jika utang lunas, maka hak tanggungan atas jaminan juga berakhir.
• Pasal 14 ayat (4) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: Kecuali apabila diperjanjikan lain, sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
• Sebagai contoh, Preseden hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 6664 K/Pdt/2024 yang menegaskan bahwa perbuatan bank yang tidak mengembalikan sertifikat jaminan setelah pinjaman lunas dan hak tanggungan dihapus, merupakan perbuatan melawan hukum.
• Selain itu, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank memiliki kewajiban untuk bertindak sesuai prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab terhadap nasabah.” Tutupnya



































