Pengacara BY Angkat Bicara Terkait Pernikahan BY dengan MY

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara BY Angkat Bicara Terkait Pernikahan BY dengan MY

Jakarta – Pengacara Anggota DPR berinisial BY Maharani Siti Sophia, MH, SH mengungkapkan kronologis sebenarnya. BY justru korban dari perempuan dengan inisial MY, yang telah diceraikannya dari pernikahan siri yang hanya berlangsung 9 bulan. 

“Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan,” kata Maharani dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (26/05/2023). 

Diungkapkan Maharani, BY menceraikan MY karena tidak tahan dengan sikap MY yang ingin menguasai BY secara moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam BY.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutar balikkan fakta,” tegasnya.

Baca Juga :  Networking dan Sinergi, Halal Bihalal IKA UB 2025 Wujudkan Alumni Berdaya

Menurut Maharani, fitnah dan tuduhan MY terhadap BY berawal dari keinginan MY yang masih berharap rujuk kembali.

“My meminta rujuk. BY tetap menolak,” ungkapnya.

Selama menjadi istri siri, terang Maharani, MY selalu menuntut dan mengancam BY jika menceraikannya dengan memfitnahnya ke media dan melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagaimana yang dilakukannya hari ini. 

“BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya,” tuturnya.

Pengacara BY mengungkapkan tidak pernah ada laporan polisi terkait KDRT dan tidak ada proses hukum terkait KDRT yang dialamatkan kepada BY.

“Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan,” jelas Maharani.

Baca Juga :  Nekat Buka Hingga Dini Hari, Rudang Cafe di Cengkareng Langgar Prokes Covid-19

Ia menerangkan bahwa jika laporan disampaikan ke polisi sejak November 2022 lalu dan sampai saat ini masih tahap penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup adanya tindak pidana penganiayaan ringan yang dituduhkan kepada BY.

Ditambahkan Maharani, bila pernyataan MY tersebut (adanya KDRT), sebagai pengacara BY memaklumi apa yang diungkapkan MY diduga merupakan depresi atau trauma yang dialami MY jauh sebelum bertemu BY. 

“Berdasarkan informasi yang saya terima, MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya dan bahkan MY selama ini terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo akibat penyakit depresi yang dideritanya,” tutupnya.

Berita Terkait

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Filipina di Bitung, 21 Rumpon Ilegal Disita
SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan
Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!
Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:09 WIB

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Filipina di Bitung, 21 Rumpon Ilegal Disita

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:05 WIB

SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:55 WIB

Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Berita Terbaru