Soal Penodaan Agama yang Dilakukan Panji Gumilang, MUI Keluarkan Fatwa

- Jurnalis

Kamis, 3 Agustus 2023 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal Penodaan Agama yang Dilakukan Panji Gumilang, MUI Keluarkan Fatwa
Panji Gumilang, selaku pimpinan Ponpes Al Zaytun pada saat penuhi pemanggilan kepolisian. (Foto: Istimewa)


JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait penodaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Kamis (03/08/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jendral MUI, Amirsyah Tambunan. Ia juga mengatakan bahwa fatwa itu sudah disampaikan kepada pihak Bareskrim Mabes Polri selaku peminta fatwa. Amirsyah menegaskan, Panji secara jelas melakukan tindakan penodaan agama.

“Fatwa kita menegaskan terkait penodaan agama, dan fatwa itu memang sengaja kita sampaikan pada Bareskrim,” kata Amirsyah di Jakarta, dikutip dari Ifakta.co, Kamis (03/08).

Baca Juga :  Warga RW 02 Cengkareng Barat Serbu RPTRA di Jalan Gang Masjid Raya, Ini Alasannya !

Amirsyah mengatakan, isi fatwa itu mengandung 10 kriteria, salah satunya menafsirkan Alqur’an yang tak sesuai dengan kaidah berlaku.

“Menafsirkan Alqur’an itu harus ada kaidah, enggak boleh serampangan,” ujarnya.

Bahkan Amirsyah juga mendukung langkah kepolisian yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Ia menyerahkan kepada kepolisian untuk memproses hukum dan meminta umat Islam tetap tenang.

Selain itu, Amirsyah meminta Kementerian Agama membina lembaga pendidikan keagamaan yang ada di Al Zaytun.

“Ini penting ini. Soal Panjinya oke, lembaga pendidikan harus dibimbing, dibina. Itu kewenangan di Kemenag,” kata dia.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Kembali Terulang! Pergoki Muda Mudi Konsumsi Narkoba, Seorang Wartawan Dapatkan Kekerasan Fisik

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Maka atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.*(Rnd)

Berita Terkait

Polusi Bau di PT.Woo IL, Diduga Banyak Oknum Terima Upeti
Polres Priok Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor, Lanjut Dikembalikan Kepada Pemilik
Rayakan RGE FOUNDER’S DAY 2025 APICAL Tanam 500 Bibit Mangrove di Hutan Kota Rorotan Sebagai Komitmen Terhadap Lingkungan
Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba
Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361
SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu
Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara
Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Polusi Bau di PT.Woo IL, Diduga Banyak Oknum Terima Upeti

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Polres Priok Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor, Lanjut Dikembalikan Kepada Pemilik

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Rayakan RGE FOUNDER’S DAY 2025 APICAL Tanam 500 Bibit Mangrove di Hutan Kota Rorotan Sebagai Komitmen Terhadap Lingkungan

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:32 WIB

SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu

Berita Terbaru

Ridwan yang mengaku Manager HRD di PT. Woo IL pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak mulai dari RT, RW, Desa bahkan pihak terkait.

Berita Aktual

Polusi Bau di PT.Woo IL, Diduga Banyak Oknum Terima Upeti

Senin, 27 Okt 2025 - 22:13 WIB