Gus Halim Sampaikan Peran Penting Pendamping Desa Terkait Dana Desa

- Jurnalis

Senin, 28 Agustus 2023 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Pendamping desa harus mampu meningkatkan pemahaman warga desa dalam memanfaatkan dana desa untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Peran penting ini untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan prioritas desa.

Arahan ini disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar saatmembuka acara ‘Refreshment Training Penguatan Partisipasi Pegiat Desa Tahun Anggaran 2023’, di Kota Serang, Banten (26/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memberikan pemahaman yang utuh dan benar terkait manajemen pembangunan desa, utamanya tentang pemanfaatan Dana Desa,” ujar pria yang akrab disapa Gus Halim ini.

Menurut Gus Halim, meningkatnya pemahamam warga tentang dana desa, akan meningkatkan partisipasi mereka dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan. 

Baca Juga :  Tawuran Gagal, Dua Remaja Diciduk Polisi di Bungur Besar Saat Bawa Celurit

“Supaya partisipasi masyarakat itu semakin tinggi dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan level Desa,” papar Mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu. 

Gus Halim menargetkan akan ada survei tentang persepsi masyarakat terhadap dana desa, APBDesa, pembangunan desa, dan Pendamping Desa, di tahun mendatang. 

Bila nanti survei persepsi masyarakat positif terhadap Dana Desa, maka persepsi masyarakat terhadap keberadaan Tenaga Pendamping Desa akan positif.

“Inilah yang akan saya pakai untuk mengajukan portofolio Kementerian Desa, dan Pendamping Desa,” bebernya. 

Menurutnya, hal itu akan mempertegas portofolio Kementerian Desa yang berhasil membangun Indonesia dari pinggiran dengan kerja keras Tenaga Pendamping Desa.

“Sepuluh tahun perjalanan Dana Desa, sepuluh tahun pelaksanaan Undang-Undang Desa, sepuluh tahun keterlibatan Pendamping Desa, berdampak sangat signifikan terhadap pembangunan di Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga :  ‎TPA Rawa Kucing Overload, Aktivis Kembali Dorong Danantara Ambil Alih PSEL

Tak kalah pentingnya, Gus Halim juga meminta pendamping desa untuk menjelaskan kepada warga, tugas pokok dan fungsinya terutama dalam pengelolaan dana desa. Hal ini untuk mencegah tuduhan yang tidak realistis terhadap Pendamping Desa.

Sebab tidak sedikit masyarakat yang bila menemukan oknum Kepala Desa terjerat kasus korupsi, yang disalahkan malah Pendamping Desa, bahkan dituduh tak bekerja dan lalai mengawasi pemanfaatan dana desa.

“Juga harus memberikan penjelasan tentang tugas-tugas yang diemban oleh Tenaga Pendamping Desa,” ungkap Doktor Honoris Causa UNY itu. 

Hadir dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Provinsi Banten, Achmad Fauzi, Kapus ASN Kemendes PDTT, Mulyadin Malik, Koordinator Nasinal, Hasan Rofiqi, Kornas 2A P3PD, Moh Zaini, dan Koorprov Banten, Dwi Rahmanto.

 

Berita Terkait

Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi
13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma
Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:56 WIB

Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Lewat E-Court Terdaftar Resmi: Ini Bukti Kami Serius Menuntut Keadilan

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:26 WIB