Kuasa Hukum MH Geram, Owner Skincare Tak Ditahan

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah yang juga terseret dugaan kepemilikan kosmetik bermerkuri, mengaku murka.Ida Hamidah mengatakan, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law).

Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah yang juga terseret dugaan kepemilikan kosmetik bermerkuri, mengaku murka.Ida Hamidah mengatakan, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law).

MAKASSAR, Suararealitas.co – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sidrap, telah menetapkan tersangka pemilik kosmetik MJB asal Sidrap berinisial P, Selasa (12/11/2025)

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan S.Tr.K, M.H dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka terhadap tersebut dilakukan beberapa waktu lalu.

” Bersangkutan ditetapkan tersangka sudah lebih satu bulan, tapi kalau tanggal pastinya tidak terlalu saya ingat, ” kata Ipda Abel, Selasa (11/11) kemarin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ipda Abel menjelaskan, meski telah ditetapkan tersangka, namun pihaknya tidak melakukan penahanan. Alasannya, karena tersangka selalu kooperatif dan ada jaminan dari suaminya.

“ Kalau untuk masalah penahanannya itu, kami tidak lakukan, karena memang yang bersangkutan pada saat itu selalu memenuhi panggilan atau selalu kooperatif. Itu juga ada jaminannya dari suaminya. Apabila tidak memenuhi panggilan ada jaminan dari suaminya, ” jelasnya.

Lebih jauh Ipda Abel menyebut, bersangkutan memang sempat tidak memenuhi panggilan, karena sakit. Tapi bukan itu menjadi alasan sehingga tidak dilakukan penahanan.

“ Tapi alasan kami tidak melakukan penahanan, karena bersangkutan kooperatif, ” sebutnya.

Dikatakan Ipda Abel, sebenarnya masalah penahanan itu selagi belum tahap dua, masih bisa tidak dilakukan. Namun ketika kita tidak kooperatif, mungkin bisa melakukan penahanan.

Baca Juga :  Elsa Salsadila Seorang Mahasiswi Asal Kabupaten Nganjuk Jawa Timur Kini Lolos Sebagai Duta Maritim Indonesia 2023 Aspeksindo

“ Tapi yang bersangkutan kooperatif dan juga ada suaminya sebagai jaminan, ” kata Abel.

Abel juga mengaku, pihaknya mesti meluruskan bahwa yang ditanganinya itu bukan masalah produk kosmetik, melainkan produk pelangsing.

“ Jadi mesti juga kami luruskan, bahwa yang saya tangani itu bukan kosmetiknya, tapi produk pelangsingnya. Namun waktu itu, kami melakukan penyelidikan baik kosmetik maupun pelangsingnya, ” ucapnya.

” Akan tetapi, produk kosmetik tersebut yang kami dapatkan semua terdaftar di BBPOM. Itu yang kami temui terdaftar di BPOM. Tapi, ada satu produk pelangsing, itu yang tidak terdaftar, ” sambungnya.

Tidak dilakukannya penahanan terhadap pemilik kosmetik asal Sidrap itu, Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah yang juga terseret dugaan kepemilikan kosmetik bermerkuri, mengaku murka.

Ida Hamidah mengatakan, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law).

Ditegaskan Ida Hamidah, tidak boleh ada diskriminasi serta pembedaan dalam penegakkan hukum, due process of law harus dijalankan oleh seluruh aparatur penegak hukum.

Termasuk dalam penanganan kasus skincare dengan ownernya yang berinisial P. Dimana belakangan ini menjadi perbincangan di medsos,” kata Ida Hamidah.

Ditegaskan Ida Hamida, pihak penegak hukum tidak boleh diskriminatif dalam menangani kasus ini. Kalau dalam kasus skincare Mira Hayati yang sampelnya tidak pernah ditemukan di pabrik saja bisa ditersangkakan, maka hal serupa juga hrs diperlakukan kepada kasus skincare dengan ownernya berinisial P.

Baca Juga :  Buka Rakor Penanggulangan HIV/AIDS, Wabup Intan Tandaskan Pentingnya Jaga Keberlanjutan dan Kesinambungan Layanan HIV/AIDS

Terlebih lagi lanjut Ida, ownernya melalui medsos dengan entengnya menyatakan tetap akan ada yang beli produknya tersebut meski tertulis akan membunuhmu. Itu sebuah pernyataan yang seolah-olah tidak akan tersentuh hukum dan hal ini tidak boleh dibiarkan.

“Hukum harus ditegakkan kepada seluruh warga negara tanpa ada diskriminasi,” tegas kuasa hukum Mira Hayati yang saat ini berstatus telah terdakwa.

Sebelumnya, srory Instagram salah satu pemilik skincare asal Kabupaten Sidrap, perempuan berinisial P dengan nama akun ‘paramitamytha’, menuai reaksi dari khalayak.

Akun tersebut update story bertuliskan,

“Podona kasi tappa2 mu mau jatuhkan brandku,oh dk mempan sygg testi yg berbicara dan persoanl branding yg kuat, sekalipun sy tulis di kemasanx bedak ku dpt membunuh mu nelli to tauwee na dk. belajar dri kasus kmrin sbut2 brandku malah tmbh naik”, tulis story Instagram paramitamytha.

Arti story tersebut, “percuma mau jatuhkan brandku, walaupun tertulis dicreamnya, produk ini membunuhmu, tetap dibeli orang. Belajar dari kasus kemarin sebut-sebut brandku malah tambah naik”.

Berita Terkait

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu
13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma
Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan
SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan
Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung
Satresnarkoba Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus, Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Ribuan Pil Terlarang
Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Pembunuhan Sadis, Pelaku Ternyata Seorang PNS

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:46 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:02 WIB

SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:44 WIB

Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung

Berita Terbaru