Aceng Syamsul Hadie: Perpol 10/2025 Adalah Pembangkangan Terhadap MK dan Alarm Bahaya Negara Hukum

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, penugasan anggota Polri tidak hanya dilakukan di kementerian atau lembaga negara, tetapi juga dapat ditempatkan di organisasi internasional serta kantor perwakilan asing. Sedikitnya terdapat 17 kementerian atau lembaga yang dapat menjadi tempat penugasan polisi aktif, baik untuk jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Terbitnya Perpol ini telah mengundang reaksi keras, kecaman dan hujatan dari kalangan aktivis dan ahli hukum terhadap kebijakan Kapolri, tidak ketinggalan Aceng Syamsul Hadie pun menyoroti dengan tajam dan langsung angkat bicara.

“Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 adalah bentuk pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan merupakan alarm bahaya bagi negara hukum”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aceng menegaskan bahwa MK telah tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dan putusan itu final dan mengikat, tidak ada ruang tafsir, tidak ada pengecualian.

Baca Juga :  Pengacara BY Angkat Bicara Terkait Pernikahan BY dengan MY

“Ini bukan salah baca, ini bukan salah paham, ini pembangkangan institusional terhadap konstitusi, bahkan penabrakan langsung terhadap hierarki hukum”, tegasnya

Aceng menjelaskan bahwa dalam hierarki hukum, Perpol berada jauh di bawah putusan Mahkamah Konstitusi. Ketika peraturan internal berani mengoreksi putusan MK, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik adalah satu hal, yaitu pembusukan disiplin konstitusional dalam tubuh negara.

“Jika peraturan internal bisa mengoreksi putusan MK, maka konstitusi telah diturunkan derajatnya di bawah kepentingan institusi. Lebih jauh, Perpol ini menghidupkan kembali dwifungsi gaya baru—halus secara administratif, tetapi berbahaya bagi demokrasi”, tambahnya.

Dwi fungsi gaya baru inipun jadi sorotan Aceng, dimana substansi Perpol 10/2025 secara nyata membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi aparat dalam bentuk baru. Polisi aktif yang menduduki jabatan sipil—apalagi di kementerian strategis dan forum internasional—bukan hanya melanggar putusan MK, tetapi juga mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan aparat keamanan, ini akan merusak demokrasi.

Baca Juga :  Zero Halinar, Satgas P4GN Lapas Pemuda Tangerang Inspeksi Kamar Hunian

Aceng mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak boleh bersembunyi, persoalan ini adalah ujian awal dan ujian serius bagi Presiden, ingat, dalam negara hukum, presiden bukan sekadar penonton yang menunggu konflik antar-lembaga selesai dengan sendirinya, diamnya presiden akan dibaca publik sebagai pembiaran terhadap pembangkangan konstitusi, dan pembiaran semacam itu adalah bentuk persetujuan politik yang paling berbahaya.

“Presiden wajib berdiri di pihak konstitusi, memerintahkan pencabutan atau revisi total Perpol 10/2025, serta menarik Polri aktif dari jabatan sipil. Langkah ini bukan pelemahan Polri, justru sebaliknya, ini penyelamatan Polri dari praktik yang akan merusak legitimasi dan profesionalismenya sendiri”, pungkasnya.[]

Berita Terkait

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Hadiri Panen Raya Jagung Nasional dan Launching 166 SPPG Polri Bersama Presiden RI
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika: Pemasangan Atap Rampung, Progres Pembangunan 5 Rumah Capai 90 Persen
Pdt. Anton Wamang Menarik Pernyataan soal Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Putrinya di Camp Wini Mp.69 Tembagapura
Bersatu Dengan Alam, Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanam Ribuan Bibit Mangrove
TNI Koops Habema Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Nalince Wamang dan Komitmen Lindungi Warga
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan
Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Diduga Langgar Aturan Minerba
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Pada Kegiatan Penyerahan Hasil Kerja Satgas PKH

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:50 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Hadiri Panen Raya Jagung Nasional dan Launching 166 SPPG Polri Bersama Presiden RI

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:24 WIB

Pdt. Anton Wamang Menarik Pernyataan soal Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Putrinya di Camp Wini Mp.69 Tembagapura

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:44 WIB

Bersatu Dengan Alam, Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanam Ribuan Bibit Mangrove

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:40 WIB

TNI Koops Habema Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Nalince Wamang dan Komitmen Lindungi Warga

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan

Berita Terbaru

Nasional

Makam Ki Mauk Diresmikan Bupati Kabupaten Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:38 WIB

Megapolitan

Gubernur DKI Lepas Peserta Digiland Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:27 WIB