Polisi Berhasil Amankan Dua Pria dan Sita Ratusan Butir Obat Keras Terbatas

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang. (Foto: Info Cikarang Karawang/Ist).

POTRET: dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang. (Foto: Info Cikarang Karawang/Ist).

KABUPATEN BEKASI, suararealitas.co – Setelah mendapatkan laporan warga, Polsek Cibarusah menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas alias pil koplo, pada Sabtu (8/11/2025) sore 8psekitar pukul 17.00 WIB.

Kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran tersebut.

Penangkapan dilakukan di depan pintu gerbang Perumahan Mutiara 2, Desa Wibamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Cibarusah, AKP Widi Muldiyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa kedua pelaku, Karnadi (26) dan Saefulloh (35), diamankan setelah dilakukan penggeledahan di warung es jus yang dijadikan tempat penjualan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Warga Resah! Pil Koplo Beredar di Bantar Gebang

“Dari penggeledahan, kami berhasil mengamankan 114 butir obat Hexymer, 11 lempeng Tramadol, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.312.000,” kata AKP Widi Muldiyanto kepada wartawan.

Widi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Polsek Cibarusah dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di Cibarusah,” tegasnya.

Baca Juga :  Toko Kosmetik Jadi Kedok Jual Pil Koplo di Jatinegara, Diduga Dibekingi Oknum Anggota Berseragam Aktif

Dengan penangkapan ini, Polsek Cibarusah berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mencegah penyebaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan warga.

Adapun, kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Cibarusah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata di Kesambi
Lapas Cipinang dan Bareskrim Bongkar Jaringan Ekstasi di THM Jakarta Barat
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan
Kejari Semarang Terima Pelimpahan Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 5,23 Kg
Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate di Hotel Jakarta Barat Terungkap, Polisi Kejar Aktor Lain
Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak
Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:36 WIB

Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata di Kesambi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:21 WIB

Lapas Cipinang dan Bareskrim Bongkar Jaringan Ekstasi di THM Jakarta Barat

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:04 WIB

Kejari Semarang Terima Pelimpahan Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 5,23 Kg

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:27 WIB

Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate di Hotel Jakarta Barat Terungkap, Polisi Kejar Aktor Lain

Berita Terbaru

Megapolitan

Gubernur DKI Lepas Peserta Digiland Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:27 WIB