Polisi Berhasil Amankan Dua Pria dan Sita Ratusan Butir Obat Keras Terbatas

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang. (Foto: Info Cikarang Karawang/Ist).

POTRET: dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang. (Foto: Info Cikarang Karawang/Ist).

KABUPATEN BEKASI, suararealitas.co – Setelah mendapatkan laporan warga, Polsek Cibarusah menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas alias pil koplo, pada Sabtu (8/11/2025) sore 8psekitar pukul 17.00 WIB.

Kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran tersebut.

Penangkapan dilakukan di depan pintu gerbang Perumahan Mutiara 2, Desa Wibamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Cibarusah, AKP Widi Muldiyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa kedua pelaku, Karnadi (26) dan Saefulloh (35), diamankan setelah dilakukan penggeledahan di warung es jus yang dijadikan tempat penjualan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Gubernur DKI Terima Kunjungan Menteri P2MI

“Dari penggeledahan, kami berhasil mengamankan 114 butir obat Hexymer, 11 lempeng Tramadol, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.312.000,” kata AKP Widi Muldiyanto kepada wartawan.

Widi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Polsek Cibarusah dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di Cibarusah,” tegasnya.

Baca Juga :  Tukang Sablon di Tambora Ditangkap Usai Curi Minyak Goreng dari Warung Kelontong

Dengan penangkapan ini, Polsek Cibarusah berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mencegah penyebaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan warga.

Adapun, kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Cibarusah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Berita Terkait

Dugaan Perzinaan OR–WIN Makin Panas, Kuasa Hukum Stevie Wiliardy Ungkap Sikap soal Laporan Balik
Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Pamekasan, M dan Sejumlah Orang Kabur
Oknum Pol PP Kota Tangerang Diduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Bobrok! PT BMN di Curug Diduga Produksi HOKA Ilegal, Karyawan Tanpa Kontrak & BPJS
Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Dugaan Perzinaan OR–WIN Makin Panas, Kuasa Hukum Stevie Wiliardy Ungkap Sikap soal Laporan Balik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Pamekasan, M dan Sejumlah Orang Kabur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Diduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Rabu, 30 September 2026 - 23:02 WIB

Bobrok! PT BMN di Curug Diduga Produksi HOKA Ilegal, Karyawan Tanpa Kontrak & BPJS

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Berita Terbaru