Ditjen AHU Dorong Koperasi Desa Merah Putih Naik Kelas Lewat Pendaftaran Merek Kolektif

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berpartisipasi aktif dalam Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta (14/10/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat nilai dan pelindungan hukum produk Koperasi Merah Putih melalui sistem Kekayaan Intelektual (KI), khususnya pendaftaran merek kolektif.

Seminar yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, koperasi, dan akademisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat penguatan ekonomi rakyat berbasis hukum dan inovasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk Koperasi Merah Putih agar mampu bersaing di pasar nasional dan global.

“Pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual adalah keniscayaan. Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegas Supratman.

Menurutnya, merek kolektif menjadi skema perlindungan yang paling relevan bagi koperasi, karena merepresentasikan identitas bersama sekaligus menjamin kualitas produk. Melalui sertifikat merek kolektif, produk koperasi memperoleh nilai tambah yang diakui secara hukum dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar domestik maupun ekspor.

Baca Juga :  Riene Novita Serukan Aksi Nyata: Bebaskan Gaza dari Blokade, Berikan Pengakuan pada Palestina

Lebih jauh, Menteri Supratman menjelaskan bahwa perlindungan KI tidak hanya memberikan jaminan hukum, tetapi juga membuka akses pembiayaan bagi pelaku koperasi dan UMKM.

Ia menyebut sejumlah regulasi baru yang kini memfasilitasi pemanfaatan KI sebagai agunan pembiayaan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif, POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM, serta Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual.

“Sertifikat merek kolektif kini bukan hanya pelindung hukum, tetapi juga jaminan pembiayaan yang dapat membuka akses permodalan bagi koperasi,” ujar Supratman.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Kemenkumham juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Produk Barang/Jasa dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui kebijakan tersebut, koperasi diberikan kemudahan administrasi dan tarif khusus sebesar Rp500.000 untuk pendaftaran merek kolektif, sehingga semakin banyak koperasi desa yang dapat memperoleh pelindungan hukum atas produknya.

Kehadiran Ditjen AHU dalam kegiatan ini juga mempertegas sinergi lintas unit di lingkungan Kemenkumham dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai fondasi ekonomi nasional.

Baca Juga :  KKP Berhasil Tekan Impor Produk Perikanan di Semester I 2024

Sebelumnya, Ditjen AHU telah memfasilitasi proses pendaftaran badan hukum Koperasi Desa Merah Putih yang diresmikan pada 21 Juli 2025, sebagai dasar legalitas bagi koperasi desa untuk beroperasi secara transparan dan akuntabel.

Kini, kolaborasi antara Ditjen AHU dan Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) diperluas untuk mempercepat pendaftaran merek kolektif bagi seluruh koperasi di bawah payung Koperasi Merah Putih.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh produk koperasi memiliki perlindungan hukum yang memadai, nilai ekonomi yang meningkat, serta kepercayaan pasar yang lebih kuat.

“Dengan merek kolektif, koperasi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga naik kelas. Mari kita jadikan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak untuk mewujudkan ekosistem industri pangan dan produk rakyat yang tangguh dan berdaya saing,” pungkas Menteri Hukum dan HAM.

Melalui inisiatif ini, Kemenkumham meneguhkan komitmen menjadikan perlindungan Kekayaan Intelektual bukan sekadar instrumen hukum, tetapi juga gerakan nasional pemberdayaan ekonomi rakyat yang berlandaskan inovasi, kolaborasi, dan kemandirian desa.

Berita Terkait

104 Unit Huntap Rampung di Aceh Utara, Siap Diresmikan Besok oleh Menko Polkam
Pemerintah Kerahkan kekuatan bersinergi hadirkan Rasa Aman Mudik Lebaran
Puluhan Paus Pilot Terdampar di Rote Ndao, 34 Berhasil Diselamatkan
MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan
PMI Jakarta Selatan Gelar “Gema Ramadhan Penuh Kepedulian 2026”, Santuni Yatim dan Dhuafa dari 10 Kecamatan
PB SEMMI Gelar Konsolidasi Nasional dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Listyo Sigit Hadir
KEK Himpun Investasi Rp338 Triliun dan Serap 249 Ribu Tenaga Kerja
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:34 WIB

104 Unit Huntap Rampung di Aceh Utara, Siap Diresmikan Besok oleh Menko Polkam

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:11 WIB

Puluhan Paus Pilot Terdampar di Rote Ndao, 34 Berhasil Diselamatkan

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:18 WIB

MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:39 WIB

PMI Jakarta Selatan Gelar “Gema Ramadhan Penuh Kepedulian 2026”, Santuni Yatim dan Dhuafa dari 10 Kecamatan

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:42 WIB

PB SEMMI Gelar Konsolidasi Nasional dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Listyo Sigit Hadir

Berita Terbaru

TNI-Polri

Kodim 1710/Mimika Gelar Bazar Ramadhan Sambut Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Mar 2026 - 22:53 WIB