Crazy Rich Asal Surabaya, Budi Said Ajukan Permohonan Pra Peradilan Melalui Tim Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea

- Jurnalis

Senin, 12 Februari 2024 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengusaha properti crazy rich asal Surabaya, Budi Said, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebanyak 1,1 triliun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukumnya, yakni Dr Hotman Paris Hutapea SH, MHum dan Dr Sudiman Sidabukke SH, CN, MHum dan kawan-kawan, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Jampidsus.
Tim kuasa hukum Budi Said menjelaskan bahwa alasan praperadilan adalah penetapan tersangka yang tidak sah dan tanpa alat bukti. Pasalnya, emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli (Budi Said) serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
“Adapun, Budi Said ditahan oleh Jampidsus terkait dengan pembelian emas sebesar 7.071 kilogram dari PT Antam Tbk,” kata Dr Hotman Paris Hutapea SH, MHum, advokat, saat konferensi pers di Jakarta.
Menurut Hotman dan tim kuasa Hukum Budi Said, kliennya tidak bersalah karena telah membayar lunas harga emas yang dibelinya dari Antam. 
Namun, emas yang diterimanya hanya sebanyak 5.935 kilogram, sedangkan sisanya 1.136 kilogram tidak atau belum pernah diserahkan oleh Antam.
“Kami memiliki bukti yang kuat diantaranya bukti-bukti pembayaran yang sah dan resmi dari Antam. Kami juga mempunyai surat-surat perjanjian yang sah dan resmi dari Antam. Selain itu kami juga mempunyai saksi-saksi yang bisa membuktikan bahwa emas yang diterima oleh Budi Said hanya sebanyak 5.935 kilogram,” ungkap pengacara kondang tersebut.
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa kliennya telah memenangkan gugatan perdata terhadap Antam di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2022 silam.
Dalam putusan tersebut, Antam dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan kepada Budi Said.
“Antam tidak pernah mengajukan upaya hukum lain pasca amar putusan MA tersebut. yang artinya, putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. 
Antam harus menyerahkan emas yang menjadi hak Budi Said. Namun, sampai sekarang Antam tidak pernah menyerahkan emas tersebut,” terang Hotman.
Hotman berharap, praperadilan yang diajukan dapat mengembalikan hak dan keadilan bagi Budi Said. Ia juga berharap, praperadilan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami percaya, hakim yang memeriksa praperadilan ini akan bersikap adil dan profesional”. Kami percaya, hakim akan memutus sesuai dengan fakta dan hukum yang ada pungkasnya.
Baca Juga :  Pimpinan Pusat Muhammadiyah Gelar Konferensi Pers Terkait RUU Kesehatan

Berita Terkait

SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan
Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!
Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:05 WIB

SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:55 WIB

Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Berita Terbaru