Terdakwa Tabrak Lari, Hebat Bermain Peran di Persidangan

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, Suararealitas.co – Kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82), telah memasuki sidang tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 14 Agustus 2025. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan, serta menolak eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukum Terdakwa Ivon (65).

Menurut Haposan, anak korban mengatakan bahwa Korban mendiang ayah nya ditabrak mobil terdakwa saat jogging di Perumahan Taman Grisenda, Jakarta Utara, pada 9 Mei 2025. Pelaku kabur dan tidak mengakui perbuatannya, bahkan mengklaim menabrak tiang.

“Kaca mobil depan pecah, darah, dan rambut korban ditemukan di kaca mobil, menjadi bukti kuat pelakunya itu terdakwa” ujar Haposan.

Keluarga korban mengaku kecewa karena terdakwa mendapatkan penangguhan tahanan kota dengan alasan sakit. Mereka bahkan memiliki video yang menunjukkan terdakwa berbelanja di pasar setelah sidang pertama, sehingga menimbulkan keraguan tentang keseriusan kondisi kesehatan terdakwa.

“Kita merasa sedih dan kecewa atas sikap terdakwa yang tidak menunjukkan itikad baik setelah kejadian. Mereka berharap terdakwa dihukum seadil-adilnya” ucapnya.

Lebih lanjut, keluarga korban mengatakan saat terdakwa keluar dari ruang sidang terlihat badannya membungkuk dan berjalan seperti orang sakit. Namun setelah di luar pengadilan, terdakwa berjalan dengan tegap.

Baca Juga :  Fornas VII 2023 Ajang Perkenalkan "Sport Tourism" di Jawa Barat

“Sandiwara macam apa ini, benaran sakit atau pura-pura sakit. Di ruang sidang jalannya terbungkuk-bungkuk, kita ikutin sampai keluar pengadilan dia bisa jalan normal lagi. Ini tipu muslihat namanya” kata Haposan.

Sidang telah digelar sebanyak tiga kali, keluarga korban meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan menjatuhkan hukuman yang setimpal. Atas perbuatan terdakwa Ivon, diduga dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Report: *BT*

Berita Terkait

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026: Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2026, Siap Amankan Arus Mudik Lebaran
Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
Danrem 152/Baabullah Resmi Tutup TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai
Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan
APICAL Peduli – Berbagi Berkah Ramadhan Bersama Warga Marunda Pulo dan Lingkup KBN Di Jakarta Utara
Lompatan Besar Polri: Hidupkan Riset dan Kolaborasi Pentahelix dari Aceh hingga Papua
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 218 Jembatan untuk Perkuat Konektivitas Nasional

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:46 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026: Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2026, Siap Amankan Arus Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:58 WIB

Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:55 WIB

Danrem 152/Baabullah Resmi Tutup TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:47 WIB

Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan

Berita Terbaru