Kemenko Polkam : PSE Lingkup Privat Harus Tetap Dilaksanakan Sesuai Regulasi

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Suararealitas.co – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskan komitmennya terkait poin-poin penting yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang seharusnya tidak bisa diakses oleh publik. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan regulasi dan kebijakan relevan lainnya yang berlaku di sektor terkait.

“Terdapat kebutuhan untuk melakukan pemetaan atas regulasi dan kebijakan relevan di berbagai sektor lainnya untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait pengaturan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik yang dilakukan oleh PSE Lingkup Privat,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi dalam Rapat Koordinasi membahas Rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan identifikasi awal, telah dipetakan beberapa sektor/bidang/layanan yang membutuhkan keterangan informasi lebih lanjut, diantaranya meliputi sektor keuangan, sektor ekonomi, sektor kesehatan, sektor informasi geospasial, sektor pertahanan dan keamanan, sektor perdagangan, sektor ketenagakerjaan, kependudukan (Data Kependudukan), Imigrasi, keamanan siber, dan investasi/OSS (Data PSE Lingkup Privat).

Pasal 21 ayat (2) PP 71/2019 juga mengatur bahwa dalam hal PSE Lingkup Privat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia, maka PSE Lingkup Privat wajib memastikan efektivitas pengawasan oleh K/L dan penegakan hukum. Adapun efektivitas pengawasan dan penegakan hukum tersebut dilakukan dengan memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Fokus Kerja Dalam Penanganan Tiap Kesulitan, Presiden RI Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu 2024

“Dalam rangka mengidentifikasi implementasi pelaksanaan dari proses permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik, maka perlu diperoleh update dari K/L terkait bagaimana proses permintaan akses tersebut dilakukan,” kata Saiful.

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Muchtarul Huda mengatakan dalam PSE Lingkup Privat perlu dipertimbangkan untuk memetakan mana kepentingan bisnis dan kepentingan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 21 Revisi PP 71/2019 menyebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Kita sebagai Kementerian/Lembaga punya kewenangan meminta data sepanjang untuk keperluan penegakan hukum. Nanti coba didiskusikan kembali dan tentunya akan ada resistensi,” katanya.

Berita Terkait

BAJA Kecam Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Minuman Keras di Ancol
AIPI Soroti Kedaulatan Pemilih, Personal Vote dan Politik Uang dalam Demokrasi Presidensial
Penanganan Krosingan Gorong-Gorong, PJLP SDA Kecamatan Tanjung Priok Bersihkan Lumpur di Jalan Taman Sunter Jaya
SDA Jakarta Utara Tindak Lanjut Kondisi Saluran Air di Jalan Yos Sudarso Sunter Jaya
Menko Polkam: Komunikasi Kuat Jadi Kunci Sinergi TNI, Polri, BIN dan Kejaksaan
Strategi Sudin SDA Jakarta Utara Tekan Risiko Banjir Tahunan, Perkuat Infrastruktur Pengendalian Air
JJOS Police Goes To School, Kapolres Priok Ajak Pelajar SMPN 261 Muara Angke Jauhi Tawuran dan Narkoba
KOWANI Dorong Revolusi Singkong, Dari Bahan Mentah Jadi Produk Bernilai Tambah

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:48 WIB

BAJA Kecam Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Minuman Keras di Ancol

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Penanganan Krosingan Gorong-Gorong, PJLP SDA Kecamatan Tanjung Priok Bersihkan Lumpur di Jalan Taman Sunter Jaya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:10 WIB

SDA Jakarta Utara Tindak Lanjut Kondisi Saluran Air di Jalan Yos Sudarso Sunter Jaya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Menko Polkam: Komunikasi Kuat Jadi Kunci Sinergi TNI, Polri, BIN dan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Strategi Sudin SDA Jakarta Utara Tekan Risiko Banjir Tahunan, Perkuat Infrastruktur Pengendalian Air

Berita Terbaru