Pemkab Tangerang Terima Audiensi Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menerima aspirasi dari masyarakat terhadap pemerintah setempat, di Ruang Rapat Coffee Morning, Gedung Bupati Tangerang, Selasa (23/4/2024).

Dalam kesempatannya, Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja yang menerima langsung kunjungan tersebut, mengucapkan terima kasih atas aspirasi dan dukungan moral yang diberikan. Aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Pj Bupati Tangerang Andi Ony.

“Sebelumnya terima kasih, InsyaAllah, aspirasi yang sudah diberikan nantinya akan kami sampaikan kepada Pak Pj Bupati Tangerang dan Pak Sekda sebagai dukungan moral,” ucap Soma.

Sementara itu, perwakilan pihak Peta Karya, Rusdi Mustopa, menyampaikan bahwa aspirasinya tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang, selain itu masyarakat juga turut memberikan pernyataan sikapnya terkait.

“Ini semua murni dukungan dan keinginan dari masyarakat, tidak dimotori oleh siapapun dan kami mendukung sepenuhnya atas pencalonan Moch. Maesyal Rasyid sebagai bakal calon bupati periode tahun 2024-2029. Kami juga mengutuk tegas tindakan perlakuan diskriminatif atas dasar apapun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tuturnya.

Ia juga meminta agar Pj Bupati Tangerang tidak terintervensi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan agar tetap terus fokus dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat.

Baca Juga :  Sekda Maesyal : Keluarga Punya Peranan Penting Cegah Korupsi

Selain itu terdapat beberapa pernyataan sikap yang dibacakan saat mediasi yaitu, mengutuk keras tindakan caracter assasination serta diskriminatif atas dasar apapun oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang menghendaki Sekda Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid untuk mundur atau diberhentikan dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai calon Bupati Tangerang periode 2024-2029, karena bertentangan dengan pasal 56 Undang-Undang 20 Tahun 2023 terkait Aparatur Sipil Negara dan Pasal 281 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru