Keren! Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 14 Kilogram Sabu Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: Satres Narkoba Polres Jakbar saat berhasil ungkap peredaran narkoba jaringan internasional. (Foto: Istimewa).

POTRET: Satres Narkoba Polres Jakbar saat berhasil ungkap peredaran narkoba jaringan internasional. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba.

Kali ini, sebuah sindikat narkoba jaringan internasional Cina–Malaysia–Indonesia berhasil dibongkar.

Pengungkapan kasus besar ini terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pria berinisial BS (31) yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba, diamankan di kawasan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 paket besar narkotika jenis sabu seberat total 14.560 gram (14,5 kg) yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna hijau putih.

Baca Juga :  FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Vernal Armando S, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kampung Boncos, Palmerah.

Tim Opsnal segera bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengidentifikasi seseorang berinisial B S sebagai pelaku utama.

“Setelah kami lakukan pengembangan, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumah dan kontrakan yang ia sewa,” ujar Kompol Vernal saat dikonfirmasi, Selasa, 29/7/2025.

Dari rumah pelaku, petugas menyita tambahan 2 paket sabu, sementara dari kontrakan pelaku ditemukan 6 paket besar sabu, 4 timbangan digital, dan 1 pack besar plastik klip.

Baca Juga :  Penertiban Bangunan Liar di Kalideres, 45 Unit Dibongkar untuk Kembalikan Fungsi TPU

Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut ia terima dari seorang pria berinisial JI alias Botol yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis : Ridwan. D

Berita Terkait

Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir di Pengadilan, DJBC Hormati Proses Persidangan
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar, Beneficial Owner PT QSS Ditahan
Gubernur Jawa Barat KDM Tidak Boleh Bersikap Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)
Blunder…! Semakin Dilarang Nonton Bareng Film Pesta Babi, Rakyat Semakin Berjubel Ingin Tahu
Jakarta Barat Mencekam! Aksi Begal dan Jambret Brutal Bikin Warga Takut Keluar Malam
Begal Ditangkap Saat Dorong Motor di Jakut, Ternyata Mau Cari Sasaran
Viral di Medsos, Maraknya Dugaan PETI di Kawasan Hutan Cirangsad, Aparat Penegak Hukumnya Kemana ?
Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:16 WIB

Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir di Pengadilan, DJBC Hormati Proses Persidangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:09 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar, Beneficial Owner PT QSS Ditahan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:22 WIB

Gubernur Jawa Barat KDM Tidak Boleh Bersikap Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:18 WIB

Blunder…! Semakin Dilarang Nonton Bareng Film Pesta Babi, Rakyat Semakin Berjubel Ingin Tahu

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:29 WIB

Jakarta Barat Mencekam! Aksi Begal dan Jambret Brutal Bikin Warga Takut Keluar Malam

Berita Terbaru

TNI-Polri

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Strategis TNI

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:40 WIB