Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, suararealitas.co – Oknum pegawai Indomaret Pasir Jaya diduga melakukan tindakan asusila atau pencabulan kepada anak di bawah umur.

Pelaku berinisial A (23) diamankan polisi yang mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti atas kasus itu.

Diketahui, korban mendapat perlakuan tidak senonoh di kamar mandi minimarket dengan iming-iming top up pulsa game online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika suararealitas.co hendak konfirmasi staff Indomaret Pasir Jaya mengatakan bahwa pihaknya baru bekerja dan semenjak kejadian semua di rotasi.

“Kami disini baru pak, karena pas kejadian dari kepala toko disini sampai staff di ganti semua pak,” ucap salah satu staff di kasir yang enggan menyebutkan namanya, Senin (16/06/2025).

Selanjutnya, suararealitas.co pun langsung mendatangi kantor cabang Indomaret Tangerang 1 daerah Bitung, Kota Tangerang, untuk bertemu dan klarifikasi atas peristiwa yang terjadi di Indomaret Pasir Jaya tersebut.

Salah satu Security Indomaret Tangerang 1, Yadi mengatakan, bahwa untuk bertemu harus ada janji terlebih dahulu.

“Info dari pak Cipto selaku General Affair (GA) semua sudah diserahkan ke Polsek Jatiuwung, infonya seperti itu bang, setelah pak Cipto menanyakan ke atasannya,” jelas Yadi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI

Kendati begitu, Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota merespon cepat laporan keluarga korban soal kasus perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum karyawan salah satu minimarket berlokasi di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Minggu (15/06/2025) kemarin.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengungkapkan, awalnya pada Minggu (15/06) sekitar pukul 09.00 WIB korban ke minimarket tersebut untuk top up game online bersama temannya.

Kepada terduga, pelaku korban mengutarakan maksudnya untuk top up sebesar Rp30.000.

“Awalnya korban mau top up Rp30.000. Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100.000 gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya,” jelas Rabiin dalam keterangannya, Senin (16/06/2025).

Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku, selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut.

Baca Juga :  Boleh Bawa Sepeda Non-lipat, LRT Jabodebek Jalankan Pola Operasi 270 Perjalanan di Long Weekend Maulid Nabi

“Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100.000 tersebut kepada korban,” bebernya.

Layaknya anak-anak, setelah mendapatkan top up yang diinginkan bermain seperti biasa bersama teman-temannya. Akan tetapi, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.

“Lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung,” ungkap Rabiin.

Adapun, barang bukti yang diamankan dari kejadian itu yakni pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp100.000, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV, serta handphone yang digunakan pelaku.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya

Berita Terkait

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 
Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas
Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak
KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih
Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel
Polres Jaksel Selidiki Asal-usul 995 Senjata, Narkoba, dan CD Porno yang Ditemukan di Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:58 WIB

‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:48 WIB

KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih

Berita Terbaru

Megapolitan

Bangun Sinergi, AWPI DKI Dorong Informasi Publik yang Transparan

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:50 WIB