TANGERANG, suararealitas.co – Oknum pegawai Indomaret Pasir Jaya diduga melakukan tindakan asusila atau pencabulan kepada anak di bawah umur.
Pelaku berinisial A (23) diamankan polisi yang mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti atas kasus itu.
Diketahui, korban mendapat perlakuan tidak senonoh di kamar mandi minimarket dengan iming-iming top up pulsa game online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika suararealitas.co hendak konfirmasi staff Indomaret Pasir Jaya mengatakan bahwa pihaknya baru bekerja dan semenjak kejadian semua di rotasi.
“Kami disini baru pak, karena pas kejadian dari kepala toko disini sampai staff di ganti semua pak,” ucap salah satu staff di kasir yang enggan menyebutkan namanya, Senin (16/06/2025).
Selanjutnya, suararealitas.co pun langsung mendatangi kantor cabang Indomaret Tangerang 1 daerah Bitung, Kota Tangerang, untuk bertemu dan klarifikasi atas peristiwa yang terjadi di Indomaret Pasir Jaya tersebut.
Salah satu Security Indomaret Tangerang 1, Yadi mengatakan, bahwa untuk bertemu harus ada janji terlebih dahulu.
“Info dari pak Cipto selaku General Affair (GA) semua sudah diserahkan ke Polsek Jatiuwung, infonya seperti itu bang, setelah pak Cipto menanyakan ke atasannya,” jelas Yadi.
Kendati begitu, Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota merespon cepat laporan keluarga korban soal kasus perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum karyawan salah satu minimarket berlokasi di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Minggu (15/06/2025) kemarin.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengungkapkan, awalnya pada Minggu (15/06) sekitar pukul 09.00 WIB korban ke minimarket tersebut untuk top up game online bersama temannya.
Kepada terduga, pelaku korban mengutarakan maksudnya untuk top up sebesar Rp30.000.
“Awalnya korban mau top up Rp30.000. Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100.000 gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya,” jelas Rabiin dalam keterangannya, Senin (16/06/2025).
Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku, selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut.
“Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100.000 tersebut kepada korban,” bebernya.
Layaknya anak-anak, setelah mendapatkan top up yang diinginkan bermain seperti biasa bersama teman-temannya. Akan tetapi, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.
“Lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung,” ungkap Rabiin.
Adapun, barang bukti yang diamankan dari kejadian itu yakni pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp100.000, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV, serta handphone yang digunakan pelaku.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya