Penegakan Hukum Diuji di Tengah Maraknya Premanisme: Kasus Pengeroyokan Advokat di Jakarta Barat Disorot Publik

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berhasil amankan dua tersangka pengeroyokan terhadap pengacara di kasus Sky Garden Cengkareng, Jakarta Barat, dan diminta tangkap pelaku lain. (Foto: Istimewa).

Polisi berhasil amankan dua tersangka pengeroyokan terhadap pengacara di kasus Sky Garden Cengkareng, Jakarta Barat, dan diminta tangkap pelaku lain. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang advokat di lahan Sky Garden, milik PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cengkareng pada Sabtu (7/6) malam.

Penangkapan tersebut terjadi setelah kejadian yang mengejutkan pada Minggu (1/6/2025) sore. Lalu, ketika advokat yang juga kuasa hukum PT RRAA, Ardian Effendi, S.H., menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom yang mengonfirmasi bahwa dua tersangka sudah ditangkap dalam kaitannya dengan insiden kekerasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, dua orang sudah kita amankan,” kata Parman yang dikenal tegas dalam penanganan kasus-kasus kriminal di wilayah hukum Polsek Cengkareng.

Sementara itu, pihak kuasa hukum korban, Toha Bintang S. El Tamrin, S.H., M.M., dari kantor hukum Bintang & Partners, menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat kepolisian dalam menangani kasus ini.

Baca Juga :  Duh! Pulo Gebang Geger, Warga Resah Kehadiran Hutan Kota Diduga Jadi Tempat Maksiat hingga Simpan Tembakau Sintetis Gorilla

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Unit Reskrim Polsek Cengkareng dalam menangani kasus ini. Kami berharap hal ini menjadi contoh dalam penegakan hukum terhadap kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Namun, Bintang juga mengingatkan agar kepolisian tidak berhenti hanya pada dua tersangka tersebut.

Berdasarkan rekaman video amatir yang beredar, pengeroyokan terhadap advokat tersebut dilakukan oleh lebih dari dua orang.

“Kami berharap polisi segera menangkap pelaku lainnya. Dalam video itu terlihat jelas bahwa lebih dari lima orang terlibat dalam pengeroyokan ini. Dari dua orang yang sudah ditangkap, kami berharap polisi dapat segera mengungkap identitas dan menangkap pelaku lainnya,” tegas Bintang.

Kekerasan ini bermula ketika Ardian Effendi, yang tengah melaksanakan tugas sebagai kuasa hukum PT RRAA, menerima perlakuan kekerasan dari sekelompok preman dan beberapa orang yang mengenakan seragam keamanan.

Baca Juga :  Barbuk Tindak Pidana Diduga Dipakai hingga Digelapkan Oknum Polisi di Kelapa Dua, Potret Terkikisnya Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Peristiwa itu terjadi saat Ardian melakukan sosialisasi terkait pengelolaan lahan yang akan dikembangkan oleh PT RRAA.

Akibat serangan itu, Ardian menderita luka lebam di wajah dan tubuhnya, yang jelas merusak martabat profesi advokat yang seharusnya dihormati dalam menjalankan tugasnya.

Kasus pengeroyokan ini tak hanya menjadi perhatian bagi kalangan advokat, tetapi juga memicu reaksi dari aktivis dan masyarakat yang khawatir akan maraknya praktik premanisme yang meresahkan.

Sebagai pilar penegakan hukum, profesi advokat yang menjadi korban dalam kejadian ini juga membuka perdebatan tentang urgensi penegakan hukum terhadap aksi-aksi kekerasan dan premanisme yang semakin meluas di masyarakat.

Sejumlah kalangan mendesak agar kepolisian lebih tegas dalam menangani kasus semacam ini, guna memberi efek jera bagi pelaku premanisme yang kerap mengganggu ketertiban umum dan merusak citra hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum
Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi
Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:12 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Berita Terbaru