JAKARTA, suararealitas.co – Keberadaan bangunan WC umum berbayar di Jalan Peta Selatan, RT 10/RW 01, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.
Bangunan dengan tiga kamar tersebut berdiri di antara deretan kios, tepat di samping Swalayan Hari Hari dan berdempetan dengan tembok pagar sebuah sekolah dasar (SD).
Warga menyebut lahan yang ditempati bangunan tersebut merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang disebut berkaitan dengan aset di bawah kewenangan Dinas Pendidikan.
Namun, klaim mengenai kepemilikan dan peruntukan lahan itu masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah.
Di bagian depan bangunan terpampang daftar tarif penggunaan, yakni Rp4.000 untuk mandi dan Rp3.000 untuk buang air besar (BAB).
Keberadaan tarif tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang mengelola fasilitas itu, atas dasar apa lahan digunakan, dan apakah pengelolaannya telah memperoleh persetujuan dari instansi berwenang?
Persoalannya bukan sekadar keberadaan WC umum berbayar. Jika lahan tersebut benar merupakan aset pemerintah daerah, aspek legalitas penggunaan, mekanisme pengelolaan, serta kesesuaian pemanfaatannya dengan peruntukan aset menjadi hal yang perlu diperiksa secara terbuka.
Bangunan Disebut Sudah Ada Sejak Kios Beroperasi
Keterangan warga di lokasi mengindikasikan bahwa bangunan WC umum tersebut telah berdiri cukup lama. Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengatakan fasilitas itu sudah ada sejak deretan kios mulai beroperasi.
“Sudah lama, Pak. Sejak kios-kios ini berdiri, WC ini pun sudah ada. Kami hanya mengelola saja,” ujar warga tersebut.
Pernyataan itu menyisakan pertanyaan yang membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Siapa pihak yang pertama kali membangun WC tersebut? Siapa yang memberikan izin atau persetujuan penggunaan lahan? Apakah pengelola saat ini merupakan pihak yang ditunjuk secara resmi, atau hanya menjalankan kegiatan berdasarkan kesepakatan tertentu?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui riwayat pemanfaatan lahan sekaligus memastikan apakah pengelolaan fasilitas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lamanya bangunan berdiri tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, durasi keberadaan bangunan tersebut menjadi alasan bagi instansi terkait untuk menjelaskan riwayat penggunaan lahan, status administrasi, dan hasil pengawasan yang pernah dilakukan.
Warga Pertanyakan Pengawasan Lurah dan Camat
Keluhan juga disampaikan Usman, warga lainnya. Ia mempertanyakan mengapa bangunan yang menurutnya berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah itu dapat bertahan selama bertahun-tahun.
“Kami juga heran, kenapa pejabat wilayah seperti lurah dan camat tidak melakukan penertiban terhadap bangunan yang diduga berdiri di atas lahan milik Pemda dan telah dikuasai selama puluhan tahun,” ujar Usman.
Usman menilai pemerintah perlu menelusuri pihak yang menguasai dan mengelola lahan tersebut, termasuk memastikan apakah bangunan telah mengantongi izin atau persetujuan yang dipersyaratkan.
“Padahal kita semua tahu itu tanah lahan milik Pemda, di bawah Dinas Pendidikan. Keberadaan bangunan liar itu selain mengganggu estetika kota juga membuat lingkungan terlihat kumuh,” katanya.
Meski demikian, pernyataan warga tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa bangunan itu ilegal ataupun telah terjadi pembiaran oleh aparatur pemerintah.
Kedua hal tersebut memerlukan verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, dan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Di sinilah pentingnya keterbukaan pemerintah. Apabila bangunan telah memiliki dasar penggunaan yang sah, instansi terkait perlu menjelaskan status dan mekanismenya.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian dengan peruntukan atau ketentuan pemanfaatan aset, pemerintah perlu menyampaikan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan.
Tarif Penggunaan Jadi Bagian yang Perlu Ditelusuri
Tarif mandi sebesar Rp4.000 dan BAB sebesar Rp3.000 merupakan informasi yang terlihat langsung pada bagian depan bangunan.
Namun, informasi tarif tersebut belum menjelaskan siapa penerima pendapatan, bagaimana biaya operasional dikelola, dan apakah terdapat perjanjian resmi antara pengelola dengan pemilik atau pemegang kewenangan atas lahan.
Jika fasilitas itu menggunakan aset milik pemerintah daerah, kejelasan mengenai dasar pemanfaatan dan pihak yang bertanggung jawab menjadi penting.
Pemeriksaan perlu memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan yang diizinkan, siapa yang menetapkan pengelola, serta apakah terdapat kewajiban administratif atau keuangan yang harus dipenuhi.
Pertanyaan ini bukan berarti pungutan yang diberlakukan otomatis melanggar aturan. Legalitasnya harus dinilai berdasarkan status fasilitas, dokumen penugasan atau perjanjian, serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah perlu memberikan penjelasan faktual mengenai skema pengelolaan WC umum tersebut agar masyarakat tidak hanya mengetahui tarif yang harus dibayar, tetapi juga memperoleh kepastian tentang status fasilitas yang digunakan.
Berdempetan dengan Pagar Sekolah, Bagaimana Kondisi Sanitasi dan Peruntukannya?
Letak WC umum yang berdempetan dengan tembok pagar sekolah dasar turut menjadi perhatian. Posisi tersebut perlu dilihat dalam konteks kebersihan, pengelolaan limbah, drainase, serta kenyamanan lingkungan pendidikan.
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengetahui apakah fasilitas itu memenuhi persyaratan sanitasi, memiliki sistem pembuangan limbah yang memadai, dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
Selain aspek kebersihan, instansi terkait juga perlu memastikan apakah lokasi bangunan sesuai dengan rencana peruntukan lahan.
Apabila lahan tersebut tercatat sebagai aset untuk kepentingan pendidikan, perlu dijelaskan apakah keberadaan WC umum merupakan bagian dari pemanfaatan yang telah disetujui atau justru tidak sesuai dengan fungsi aset tersebut.
Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada penilaian visual mengenai kawasan yang dianggap kumuh, tetapi juga menyangkut kepastian administrasi, tata kelola aset, dan kelayakan fasilitas sanitasi.
Pemkot Jakarta Barat Diminta Membuka Status Lahan
Usman berharap Wali Kota Jakarta Barat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mendorong pemeriksaan oleh instansi terkait.
Ia menilai kawasan itu perlu ditata agar lebih bersih, tertib, dan sesuai dengan peruntukannya.
“Sekarang kalau kita lihat, para pejabat baik itu lurah maupun camat, jangankan membangun hal yang baru, merawat yang sudah ada saja mereka tidak bisa. Jadi, untuk apa mereka ditempatkan di wilayah kalau hanya duduk diam di kantor,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik warga terhadap kinerja aparatur wilayah. Untuk menilai apakah pengawasan telah berjalan atau terdapat kelalaian, diperlukan keterangan dari pihak kelurahan, kecamatan, dan instansi teknis yang berwenang.
Setidaknya, ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik: status kepemilikan dan pencatatan aset lahan, peruntukan resmi lokasi, dasar pendirian dan pengelolaan WC umum, legalitas bangunan, serta riwayat pemeriksaan atau pengawasan yang pernah dilakukan.
Pemeriksaan juga perlu memastikan siapa pihak yang berwenang mengambil keputusan apabila ditemukan pelanggaran. Dengan demikian, tindak lanjut tidak berhenti pada saling melempar tanggung jawab antarlembaga.
Terpisah, Lurah Kalideres, Rizky Raya Dwiputra mengucapkan terimakasih atas informasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri terlebih dahulu.
“Terima kasih atas info nya, akan kami telusuri terlebih dahulu,” ujar Rizky saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (23/10).
Hingga berita ini disusun, status kepemilikan dan peruntukan lahan, legalitas bangunan, serta dasar pengelolaan WC umum tersebut belum terkonfirmasi melalui dokumen resmi.
Klarifikasi dari Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, dan dinas yang tercatat sebagai pengelola aset diperlukan untuk memastikan fakta secara utuh.
Persoalan utama yang kini menunggu jawaban bukan hanya mengapa WC umum itu berdiri dan memungut tarif, melainkan juga siapa yang berwenang mengizinkan pemanfaatan lahan tersebut, bagaimana pengawasannya dijalankan, dan apa tindakan pemerintah apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menjadi dasar untuk menilai apakah pemanfaatan lahan telah sesuai aturan dan benar-benar mengutamakan kepentingan publik.












