Jakarta, Suararealitas.co – Transformasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2.0 yang digaungkan pemerintah dalam 100 hari kepemimpinan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menjadi momentum pembenahan tata kelola program, mulai dari pemberantasan korupsi, efisiensi anggaran, penguatan pengawasan, digitalisasi, hingga pemerataan penerima manfaat. Namun, di balik berbagai capaian yang disampaikan pemerintah, masih terdapat persoalan yang membutuhkan perhatian, terutama terkait kepastian nasib mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ketua Umum APGI 3T Terpencil, Herwil, menilai keberhasilan transformasi MBG tidak cukup hanya diukur melalui pembenahan sistem dan publikasi capaian pemerintah. Menurutnya, evaluasi juga harus melihat kondisi masyarakat yang telah menginvestasikan dana pribadi untuk membangun fasilitas dapur MBG, tetapi hingga kini masih menunggu kepastian mengenai mekanisme pembayaran investasi maupun pelaksanaan operasionalnya.
Herwil menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, memperbaiki tata kelola, serta meningkatkan transparansi program. Namun, proses pembenahan tersebut diharapkan tidak menggeneralisasi seluruh mitra sebagai bagian dari persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan MBG.
Ia menjelaskan, pembangunan fasilitas SPPG di wilayah 3T dilakukan berdasarkan proses pengajuan dan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta mengacu pada surat keputusan (SK) yang diterbitkan BGN Pusat. Dalam prosesnya, terdapat keterlibatan Satgas Daerah yang dikoordinasikan oleh unsur pemerintah daerah, seperti Wakil Bupati maupun Sekretaris Daerah.
Berdasarkan data yang disampaikan APGI 3T Terpencil, dari sekitar 5.000 titik yang disebut telah memperoleh SK, kurang lebih 2.000 dapur telah menyelesaikan pembangunan hingga 100 persen. Sementara titik lainnya masih berada dalam berbagai tahapan pembangunan, termasuk dengan progres sekitar 50 hingga 70 persen. Herwil menyebut seluruh titik tersebut telah memiliki identitas atau ID masing-masing.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat telah mengambil bagian dalam pembangunan infrastruktur program berdasarkan dasar dan mekanisme yang mereka pahami sejak awal. Karena itu, pemerintah perlu memberikan kepastian kepada mitra yang telah menyelesaikan kewajibannya.
“Kami mendukung pemberantasan korupsi dan penindakan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan. Tetapi jangan sampai mitra yang sudah menjalankan kewajibannya berdasarkan dokumen resmi justru ikut menanggung konsekuensi dari persoalan yang dilakukan pihak lain. Tindak pihak yang melakukan pelanggaran, tetapi jangan abaikan masyarakat yang telah membangun fasilitas untuk kepentingan program nasional,” ujar Herwil dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026)
Persoalan lain yang menjadi perhatian APGI 3T Terpencil adalah perubahan mekanisme kerja sama antara BGN dan mitra. Herwil menjelaskan, SK awal tertanggal 25 Oktober 2025 menjadi salah satu dasar keterlibatan masyarakat dalam pembangunan fasilitas SPPG. Dalam skema awal yang dipahami mitra, posisi mereka adalah sebagai kontraktor atau penyedia fasilitas. Setelah pembangunan selesai, fasilitas tersebut direncanakan melalui proses appraisal oleh Kementerian Keuangan untuk menentukan nilai aset yang menjadi dasar mekanisme pembayaran oleh negara melalui BGN.
Skema tersebut menjadi pertimbangan masyarakat ketika memutuskan menggunakan tabungan pribadi, mengajukan pinjaman, maupun menghimpun modal dari keluarga untuk membangun dapur MBG. Namun, dalam perkembangan berikutnya, muncul perubahan ketentuan melalui penerbitan SK lanjutan yang turut memunculkan pemahaman mengenai keterlibatan mitra dalam pengoperasian dapur dengan mekanisme pengembalian investasi melalui insentif harian.
Herwil menilai perubahan tersebut membutuhkan penjelasan menyeluruh karena menyangkut model kerja sama, risiko investasi, kewajiban operasional, serta dasar hukum hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
“Sejak awal, pemahaman kami adalah membangun fasilitas dengan mekanisme appraisal dan pembayaran oleh negara. Ketika kemudian muncul perubahan skema yang mengarah pada kewajiban pengoperasian dapur, tentu harus ada penjelasan yang jelas. Bagaimana nasib investasi yang sudah dikeluarkan? Bagaimana mekanisme penilaian dan pembayarannya? Jangan sampai masyarakat sudah menyelesaikan pembangunan, tetapi belum mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan kerja samanya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti klaim efisiensi anggaran dalam transformasi MBG 2.0, termasuk pengembalian insentif yayasan sebesar Rp2.000 per porsi dan penghematan anggaran hingga Rp44 triliun. Menurut Herwil, efisiensi merupakan langkah positif, tetapi perhitungannya perlu mempertimbangkan kontribusi serta beban investasi masyarakat yang telah menyediakan infrastruktur program.
Ia menggambarkan, sebagian mitra menggunakan tabungan pribadi, meminjam dana dari perbankan, bahkan mengumpulkan modal dari keluarga dan lingkungan sekitar. Ketika fasilitas telah selesai dibangun tetapi belum mendapatkan kepastian operasional, kewajiban finansial mereka tetap berjalan. Cicilan pinjaman harus dibayar, biaya pemeliharaan tetap dikeluarkan, sementara bangunan dan perlengkapan yang telah disediakan terus mengalami penyusutan.
“Kami tidak meminta agar setiap investasi langsung dibayar tanpa pemeriksaan. Kami meminta agar mekanisme appraisal, pembayaran, dan penyelesaian hak mitra dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang menjadi dasar keterlibatan masyarakat. Jangan hanya menghitung anggaran negara yang berhasil dihemat, tetapi juga perhatikan modal masyarakat yang sudah dikeluarkan untuk membangun fasilitas,” ungkap Herwil.
Selain persoalan investasi, APGI 3T Terpencil juga meminta BGN memperjelas pembagian tanggung jawab antara mitra penyedia fasilitas dan pihak yang menjalankan operasional SPPG. Menurut Herwil, kedua posisi tersebut memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda sehingga tidak seharusnya dicampuradukkan, terutama dalam urusan administrasi dan laporan pertanggungjawaban harian.
Ia menilai pengelolaan operasional, termasuk penyusunan laporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, harus dilaksanakan oleh pihak yang mendapatkan penugasan sesuai ketentuan BGN. Sementara mitra penyedia fasilitas bertanggung jawab terhadap sarana dan prasarana berdasarkan kesepakatan yang berlaku.
Karena itu, apabila terdapat kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi mitra, BGN perlu menjelaskan dasar aturan, pembagian tugas, serta pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunannya. Dengan demikian, pengawasan dapat berjalan lebih efektif tanpa membebankan tanggung jawab yang tidak sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
Herwil juga menilai komunikasi antara BGN dan mitra, khususnya yang berada di wilayah terpencil, perlu diperkuat. Menurutnya, masyarakat yang telah menginvestasikan modal dan membangun fasilitas SPPG seharusnya dilibatkan dalam pembahasan kebijakan, bukan hanya dihadirkan ketika muncul persoalan administrasi atau penertiban.
“Kolaborasi tidak cukup hanya dilakukan antarlembaga pemerintah. Masyarakat yang sudah mengeluarkan modal dan menyediakan fasilitas untuk program nasional juga harus dilibatkan. Kami ingin diundang untuk berdiskusi dan menyampaikan persoalan yang terjadi di lapangan. Kami ingin didengar sebagai mitra, bukan diposisikan sebagai pihak yang berseberangan dengan program,” katanya.
Persoalan berikutnya yang turut disoroti adalah kegiatan aktivasi dapur yang menurut Herwil perlu dibedakan secara tegas dari operasional SPPG. Ia menjelaskan, aktivasi merupakan kegiatan persiapan atau seremoni, sedangkan operasional berarti dapur benar-benar menjalankan pelayanan, memproduksi makanan bergizi, dan menyalurkannya kepada penerima manfaat.
Dalam pelaksanaannya, menurut informasi yang diterima pihaknya, terdapat mitra yang diminta menyiapkan berbagai perlengkapan tambahan untuk kegiatan aktivasi, seperti tenda, sound system, televisi, perangkat Zoom, serta kebutuhan pendukung lainnya. Pengeluaran untuk kegiatan tersebut disebut dapat mencapai sekitar Rp50 juta atau lebih.
Herwil mempertanyakan dasar petunjuk teknis yang mengatur pembebanan biaya tersebut kepada mitra, termasuk sejauh mana pengeluaran untuk kegiatan aktivasi berkaitan dengan kesiapan operasional dapur.
“Jangan sampai kegiatan aktivasi dipresentasikan sebagai capaian ribuan dapur yang sudah berjalan, sementara mitra masih menunggu kepastian kapan dapurnya benar-benar beroperasi. Aktivasi bukan operasional. Kehadiran pejabat dalam sebuah kegiatan bukan berarti pelayanan sudah berjalan. Ukuran keberhasilan harus dilihat dari makanan yang benar-benar diterima oleh penerima manfaat,” tegasnya.
Lebih jauh, Herwil menilai pelaksanaan MBG di wilayah 3T membutuhkan konsep dan petunjuk teknis yang disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing daerah. Menurutnya, wilayah terpencil memiliki tantangan tersendiri, mulai dari keterbatasan akses transportasi, distribusi bahan baku, ketersediaan tenaga kerja, biaya logistik, hingga infrastruktur pendukung.
Karena itu, mekanisme yang diterapkan di wilayah perkotaan tidak selalu dapat diterapkan secara langsung di daerah 3T. Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang mempertimbangkan kondisi lapangan, termasuk standar biaya operasional, mekanisme pengadaan bahan baku, pembagian tanggung jawab, serta kepastian pembiayaan.
APGI 3T Terpencil berharap BGN memberikan penjelasan mengenai kelanjutan pembangunan fasilitas yang telah selesai, apakah tetap menggunakan mekanisme appraisal dan pembayaran sesuai skema awal atau terdapat ketentuan baru yang mengatur keterlibatan mitra sebagai operator. Jika mitra diwajibkan ikut menjalankan operasional, maka skema pembiayaan, pengembalian investasi, insentif, dan tanggung jawab masing-masing pihak juga harus dijelaskan secara terbuka.
“Wilayah 3T tidak cukup hanya disebut sebagai prioritas nasional. Prioritas harus diwujudkan melalui desain kebijakan, anggaran, petunjuk teknis, jadwal pelaksanaan, dan indikator keberhasilan yang jelas. Kami tidak membutuhkan seremoni yang lebih banyak. Kami membutuhkan kepastian agar fasilitas yang sudah dibangun masyarakat dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal program,” ujar Herwil.
Memasuki evaluasi 100 hari transformasi MBG 2.0, Herwil secara terbuka meminta Kepala BGN, Sudaryono, memberikan perhatian khusus terhadap kondisi mitra SPPG di wilayah terpencil. Ia berharap BGN tidak hanya berfokus pada pembenahan sistem secara internal, tetapi juga membuka ruang dialog untuk mendengarkan langsung persoalan masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur program.
Menurutnya, keberhasilan MBG tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah titik yang telah ditetapkan, besarnya anggaran yang berhasil diefisienkan, atau banyaknya kegiatan aktivasi yang dilaksanakan. Pemerintah juga perlu melihat berapa banyak dapur yang benar-benar beroperasi, berapa banyak anak yang telah menerima makanan bergizi, berapa banyak fasilitas yang masih menunggu kepastian, serta berapa banyak persoalan investasi masyarakat yang telah diselesaikan.
Herwil menegaskan, APGI 3T Terpencil tetap mendukung tujuan besar Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, dukungan tersebut harus diikuti dengan kepastian kebijakan dan penyelesaian persoalan yang dihadapi para mitra di lapangan.
“Kami tidak sedang meminta pujian atas apa yang telah kami bangun. Kami hanya meminta pengakuan bahwa kami adalah bagian dari program ini. Kami tidak meminta perlakuan khusus, tetapi meminta kepastian atas hak dan kewajiban masyarakat berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan, transformasi MBG seharusnya menjadi momentum untuk membangun sistem yang lebih transparan, adil, dan bertanggung jawab, termasuk terhadap masyarakat yang telah menginvestasikan sumber daya demi mendukung program pemerintah.
“Kami bukan musuh BGN. Kami adalah mitra yang pernah percaya pada kebijakan dan komitmen negara. Jangan hanya membersihkan sistem, tetapi melupakan masyarakat yang sudah mengeluarkan uang untuk membangun sistem tersebut. Jangan hanya berbicara tentang efisiensi anggaran negara, tetapi menutup mata terhadap beban investasi masyarakat. Jangan hanya menyebut 3T sebagai prioritas, sementara dapur-dapur di wilayah 3T masih menunggu kepastian,” pungkas Herwil.
Bagi APGI 3T Terpencil, keberhasilan transformasi MBG pada akhirnya harus tercermin dari manfaat nyata yang diterima masyarakat. Anak-anak membutuhkan makanan bergizi, sementara mitra yang telah membangun fasilitas membutuhkan kepastian agar program dapat berjalan secara berkelanjutan.
Aktivasi bukan operasional. Efisiensi harus berjalan bersama keadilan. Transformasi tidak boleh berhenti pada narasi keberhasilan.












