Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTBARATA Surati GB Star RestoCafe Terkait Dugaan Penyelewengan Perizinan Miras Tanpa NPPBKCKomentar: 0
BARATA Surati GB Star RestoCafe Terkait Dugaan Penyelewengan Perizinan Miras Tanpa NPPBKC Investigasi

BARATA Surati GB Star RestoCafe Terkait Dugaan Penyelewengan Perizinan Miras Tanpa NPPBKC

Suara Realitas, 9 Oktober 2026, 15:04 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto ilustrasi : BARATA desak Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Bea Cukai untuk menindak dugaan tak kantongi NPPBKC

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) melayangkan somasi terbuka kepada manajemen GB Star di Suvarna Sutera terkait dugaan penyelewengan perizinan minuman keras (miras), Jumat (09/10/2026).

 

Surat somasi dengan nomor 09/LSM-Barata/Surat-Somasi/IX/2026 perihal ultimatum dan somasi terbuka itu dilayangkan, namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak GB Star.

 

Ali Farhan, S.H, MH. Ketua umum Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) mengatakan pihaknya menemukan dugaan kuat adanya praktik penjualan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).

 

“Kami menemukan adanya dugaan kuat menyelenggarakan penjualan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin NPPBKC sehingga negara dirugikan oleh pihak tak bertanggung jawab,” ujar Ali Farhan, Selasa (06/10/2026).

 

Menurut Ali, keberadaan cafe dan bar di kawasan Sindang Jaya tersebut luput dari regulasi dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan negara dari sektor cukai.

Baca Juga :  Danramil 01 Teluknaga Hadiri Sosialisasi PPKM Berbasis Mikro di Desa Pangkalan

 

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

 

Perda ini melarang pelaku usaha memperdagangkan miras, dan Satpol PP akan menindak pelanggaran dengan penyegelan tempat usaha dan larangan beroperasi.

 

BARATA menegaskan akan menindaklanjuti temuan di lapangan kepada seluruh dinas terkait. Jika tidak ada kepastian hukum, BARATA akan memobilisasi massa untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

 

“Bilamana usulan kami tak diindahkan, kami Barisan Perjuangan Rakyat Jelata akan berunjuk rasa kepada pihak GB Star dan dinas terkait terutama Satpol PP Kabupaten Tangerang bahwa adanya dugaan kejahatan pajak. Hal ini bisa terancam sanksi pidana dan denda, lantaran merugikan negara,” tandas Ali Farham

 

Diketahui, tempat hiburan malam bernama GB Star yang beralamat di The Flavor Bliss Suvarna Sutera, Kavling Lot A2, Suka Harja, Kec. Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, sebelumnya juga disorot karena diduga tidak mengantongi NPPBKC.

Baca Juga :  Terkait Perizinan The Nice Playland, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan Cek di DTRB

 

Sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap pengusaha yang menjual barang kena cukai tanpa NPPBKC dapat terancam sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen GB Star Resto & Cafe belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapat jawaban.

 

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen GB Star dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak GB Star Resto&Cafe berkaitan dengan pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain