Industri Rokok Disebut Ajukan Sertifikasi Halal, FKBI Soroti Kepastian Status Produk

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Wacana sertifikasi halal bagi produk rokok dan vape kembali menjadi sorotan menjelang pemberlakuan penuh Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) pada 18 Oktober 2026.

Persoalan tersebut dibahas dalam debat publik yang digelar Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) bersama Komnas Pengendalian Tembakau di Jakarta, Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 70 peserta yang berasal dari organisasi masyarakat sipil, kelompok konsumen, serta kalangan media.

Ketua FKBI Tulus Abadi mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa sejumlah pelaku industri tembakau telah mengajukan permohonan sertifikasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah tabayyun langsung kepada Kepala BPJPH Babeh Haikal bersama Prof. Hasbullah untuk meminta konfirmasi, dan industri rokok memang sudah datang mengajukan sertifikasi halal,” ujar Tulus dalam debat publik tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan penerapan prinsip halalan tayyiban, sekaligus hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang beredar di masyarakat.

Baca Juga :  Menjelang Ramadan, IKANOT UNDIP Santuni Ratusan Anak Yatim

Tulus menilai penerapan UU JPH juga menimbulkan pertanyaan mengenai posisi produk tembakau dan vape dalam skema pelabelan. Dalam ketentuan tersebut, produk yang masuk dalam kewajiban jaminan produk halal pada prinsipnya akan memiliki status halal atau non-halal dalam kerangka hukum positif.

“Karena itu, publik perlu mendapatkan kepastian bagaimana mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap produk yang mengandung nikotin tersebut,” ujarnya.

Perbedaan Pandangan Keagamaan

Debat publik itu turut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan organisasi keagamaan dan pemerintah. Hadir Ketua Umum MUI Pusat KH M. Anwar Iskandar serta KH Dr. Sa’ad Ibrahim dari PP Muhammadiyah. Sementara itu, BPJPH mengikuti diskusi melalui perwakilan pejabat deputi secara virtual.

Dalam diskusi tersebut, PP Muhammadiyah menyampaikan pandangan fikih yang mengharamkan rokok. Sementara itu, MUI dan PBNU memiliki pertimbangan serta pandangan yang diterapkan secara sektoral dalam menyikapi persoalan rokok.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu diperhatikan dalam menentukan kebijakan mengenai status produk tembakau dan vape.

Baca Juga :  Sujatno Ajak Warga Manfaatkan Teknologi untuk Memajukan Magetan Pada Pelatihan Digital Branding Desa

FKBI Soroti Potensi Perubahan Aturan

Selain persoalan keagamaan dan aspek perlindungan konsumen, FKBI juga menyoroti kemungkinan adanya upaya pelonggaran ketentuan UU JPH melalui proses politik di parlemen.

Tulus meminta pemerintah dan masyarakat mewaspadai adanya lobi dari pihak industri yang disebut mengarah pada perubahan ketentuan agar produk rokok tidak diwajibkan memperoleh status non-halal.

“Kita harus mewaspadai adanya gerakan melobi ke Senayan untuk mengubah UU JPH agar merelaksasi atau memberikan ruang terbuka supaya rokok tidak diberikan status non-halal,” tegas Tulus.

FKBI menilai penetapan status produk tembakau dan vape perlu mempertimbangkan tidak hanya aspek regulasi dan keagamaan, tetapi juga perlindungan konsumen serta dampak kesehatan jangka panjang.

Menurut FKBI, kepastian aturan dan informasi mengenai status produk diperlukan agar masyarakat dapat membuat pilihan berdasarkan informasi yang transparan. Pemerintah juga didorong tetap konsisten menjalankan ketentuan jaminan produk halal dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan risiko adiksi tembakau.

Berita Terkait

Polri Ulurkan Tangan Untuk Sesama, Bakti Sosial di Panti Asuhan Yatim Piatu Nuruz Zahroh
Tinjau Lokasi Karhutla di Sumatera Selatan, Menko Polkam: Hadapi Karhutla seperti di Medan Tempur, Fokuskan Kekuatan secara Tepat dan Terukur
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi Pelajar tentang Pemanfaatan AI yang Etis dan Aman
Kapolres Priok Hadiri Penyambutan Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Menteri Pertahanan dan Pejabat Tinggi TNI
Pangkogabwilhan II Kunjungi Kodam VI/Mulawarman, Perkuat Sinergi Pertahanan Wilayah
Dewan Pers Ingatkan Warga: Waspadai Oknum Mengaku Wartawan yang Intimidasi dan Minta Uang
Kapolri Harap Kompolnas Awards Terus Digelar di Tahun-Tahun Mendatang
Mursalin Desak Polsek Tamansari Berani Bertindak Jika Alat Bukti Dugaan Penganiayaan Telah Cukup ‎

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:29 WIB

Industri Rokok Disebut Ajukan Sertifikasi Halal, FKBI Soroti Kepastian Status Produk

Sabtu, 19 September 2026 - 12:28 WIB

Polri Ulurkan Tangan Untuk Sesama, Bakti Sosial di Panti Asuhan Yatim Piatu Nuruz Zahroh

Sabtu, 19 September 2026 - 07:24 WIB

Tinjau Lokasi Karhutla di Sumatera Selatan, Menko Polkam: Hadapi Karhutla seperti di Medan Tempur, Fokuskan Kekuatan secara Tepat dan Terukur

Jumat, 18 September 2026 - 20:20 WIB

Kapolres Priok Hadiri Penyambutan Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Menteri Pertahanan dan Pejabat Tinggi TNI

Jumat, 18 September 2026 - 16:51 WIB

Pangkogabwilhan II Kunjungi Kodam VI/Mulawarman, Perkuat Sinergi Pertahanan Wilayah

Berita Terbaru

Megapolitan

Pemprov DKI Dorong Warga Rusun Persakih Miliki Hunian Terjangkau

Jumat, 18 Sep 2026 - 21:36 WIB