Polsek Sunda Kelapa Mediasi Kesalahpahaman ABK di Muara Angke hingga Damai

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil menyelesaikan perselisihan antarwarga melalui pendekatan problem solving dan mediasi secara kekeluargaan pada Sabtu (26/9/2026).

Insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang terjadi di jembatan pintu masuk Jalan Muara Angke, Jakarta Utara, pada Kamis (24/9/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, Rahmad Dwi Lutfianto (24) sempat meneriaki Agung Sanjaya (22) dengan sebutan “maling” karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dari rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi teriak tersebut membuat warga sekitar sempat mengamankan Agung sebelum akhirnya dibawa ke Polsubsektor Muara Angke dan dirujuk ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  May Day 2026, Polda Metro Siapkan Pelayanan Humanis untuk Buruh

Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Kawasan Sunda Kelapa IPTU Sumarjono, S.H., bersama Bhabinkamtibmas AIPDA Achmad Affandi.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Ery Suroto, membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa menempuh jalur hukum.

“​Dari hasil mediasi, diperoleh beberapa poin kesepakatan bersama yakni ​kedua belah pihak menyadari adanya kesalahpahaman serta saling memaafkan,” kata AKP Ery.

Kemudian, lanjut AKP Ery, Agung Sanjaya sepakat mengundurkan diri dari rekrutmen ABK dan memilih untuk pulang ke daerah asal tanpa mengajukan tuntutan apa pun.

Baca Juga :  SPPG Polri Rawa Badak Utara Polres Priok, Perkuat Standar Kebersihan Demi Kualitas Program MBG

Kedua belah pihak sepakat secara sadar bahwa kejadian tersebut merupakan kekhilafan murni dan mufakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di atas materai serta disaksikan oleh para saksi tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Apabila salah satu pihak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, mereka bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

​

Berita Terkait

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Sejumlah Kawasan Pelabuhan, Situasi Aman dan Kondusif
Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis
Jumat Berkah Peduli Polres Pelabuhan Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri kepada Anak Yatim Piatu
Sambut Hari Jadi Propam ke-24, Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan 20 Paket Sembako
Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Jadi Kekuatan dalam Membangun Bangsa
Kapolri: Ulama Jadi Lentera dan Kompas bagi Bangsa
Bhayangkari Turunkan 74 Nakes dalam Bakkes di Aceh Tamiang, Sediakan Cek Lab hingga Operasi Katarak Gratis
Kepolisian Siapkan Pengamanan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Penonton Diimbau Mengikuti Arahan Petugas

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 12:32 WIB

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Sejumlah Kawasan Pelabuhan, Situasi Aman dan Kondusif

Sabtu, 26 September 2026 - 14:07 WIB

Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Sabtu, 26 September 2026 - 14:04 WIB

Jumat Berkah Peduli Polres Pelabuhan Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri kepada Anak Yatim Piatu

Sabtu, 26 September 2026 - 14:01 WIB

Sambut Hari Jadi Propam ke-24, Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan 20 Paket Sembako

Sabtu, 26 September 2026 - 13:57 WIB

Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Jadi Kekuatan dalam Membangun Bangsa

Berita Terbaru