JAKARTA, (26/9) Suararealitas.co — Pernyataan Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., mengenai status kepengurusan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menjadi penguatan moral bagi organisasi perempuan tersebut untuk terus menjaga persatuan, marwah organisasi, serta menjalankan amanat Kongres XXVI KOWANI.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui video, Menteri Hukum menyatakan bahwa hingga saat ini surat keputusan kepengurusan yang diakui masih seperti sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai hari ini, SK pihak yang diakui masih seperti yang lalu.”
Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari keluarga besar KOWANI. Organisasi menilai pernyataan itu menjadi dorongan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan sekaligus melanjutkan pengabdian kepada perempuan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
Ketua Umum KOWANI Masa Bakti 2024–2029, Nannie Hadi Tjahjanto, S.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Hukum atas pernyataan tersebut.
“Atas nama Kongres Wanita Indonesia, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Hukum. Pernyataan Bapak memberikan penguatan moral dan meneguhkan semangat kami untuk terus bersatu, bergerak, mengabdi, serta menjaga KOWANI sebagai rumah besar organisasi perempuan Indonesia,” ujar Nannie.
Kepengurusan KOWANI Merujuk Hasil Kongres XXVI
KOWANI menegaskan bahwa kepengurusan Masa Bakti 2024–2029 merupakan hasil Kongres XXVI KOWANI yang digelar pada 4–5 Desember 2024 dan menetapkan Nannie Hadi Tjahjanto, S.H., sebagai Ketua Umum KOWANI.
Penegasan tersebut merujuk pada sejumlah dokumen yang menjadi dasar dan rujukan administratif kepengurusan KOWANI, meliputi:
- Keputusan Kongres XXVI KOWANI tanggal 4–5 Desember 2024, yang menetapkan Nannie Hadi Tjahjanto, S.H., sebagai Ketua Umum KOWANI Masa Bakti 2024–2029;
- Akta Nomor 12 tanggal 31 Januari 2025;
- Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000150.AH.01.08.TAHUN 2025 tanggal 1 Februari 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kongres Wanita Indonesia; serta
- Surat Kementerian Hukum Nomor M.HH-UM.01.01-87 tanggal 16 April 2026 mengenai pencatatan kepengurusan KOWANI.
KOWANI menegaskan bahwa pernyataan Menteri Hukum mengenai status surat keputusan kepengurusan tersebut ditempatkan dalam konteks pencatatan administrasi kepengurusan yang telah ada, bukan sebagai pengumuman mengenai penerbitan surat keputusan baru.
Karena itu, KOWANI mengajak seluruh pihak menyikapi informasi mengenai organisasi secara jernih dan bertanggung jawab dengan mengacu pada dokumen resmi, kewenangan, prosedur, serta ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku.
Teguhkan Persatuan Menuju Satu Abad Perjuangan Perempuan
Menjelang satu abad perjuangan perempuan Indonesia pada 2028, KOWANI terus memperkuat perannya sebagai rumah besar organisasi perempuan Indonesia. Penguatan tersebut diarahkan pula pada kaderisasi dan kesinambungan kepemimpinan sebagai bagian dari persiapan memasuki abad kedua perjuangan perempuan Indonesia.
Di tingkat internasional, KOWANI tercatat bergabung dengan International Council of Women sejak 1973, menjadi salah satu inisiator ASEAN Confederation of Women’s Organisations pada 1981, serta memperoleh Special Consultative Status dari United Nations Economic and Social Council (UN-ECOSOC) sejak 1998.
Dalam memperkuat kontribusi perempuan terhadap pembangunan nasional, KOWANI berkomitmen menyiapkan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045 melalui Gerakan Nasional 1.000 Profesi, 1.000 Sertifikasi, dan 1.000 Solusi.
KOWANI juga mendukung pencapaian Asta Cita, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), serta penerapan prinsip-prinsip Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).
Selain itu, KOWANI mendorong program KOWANI Goes to UNESCO—Memory of the World sebagai bagian dari upaya mendokumentasikan, menjaga, dan mewariskan sejarah perjuangan perempuan Indonesia kepada generasi mendatang serta masyarakat dunia.
Nannie: KOWANI Amanah Sejarah Perempuan Indonesia
Di tengah dinamika organisasi, KOWANI mengajak seluruh organisasi anggota, pengurus, mitra, media, dan masyarakat untuk menjaga persatuan serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
KOWANI juga menekankan pentingnya penyelesaian setiap persoalan organisasi melalui mekanisme yang sah dengan berpedoman pada AD/ART dan ketentuan yang berlaku.
“KOWANI bukan milik satu orang, satu kelompok, ataupun satu generasi. KOWANI adalah amanah sejarah perjuangan perempuan Indonesia yang harus dijaga, diperkuat, dan diwariskan dengan penuh kehormatan kepada generasi berikutnya,” tegas Nannie.
Menurut KOWANI, pernyataan Menteri Hukum tersebut semakin menguatkan tekad organisasi untuk menjaga persatuan sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi perempuan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
Dengan semangat menuju satu abad perjuangan perempuan Indonesia, KOWANI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kontribusi perempuan dalam pembangunan nasional melalui semangat “Perempuan Bersatu, Keluarga Kuat, Indonesia Maju.”
Salam Ibu Bangsa. Merdeka Melaksanakan Dharma.



































