Jakut Lahan Basah Penimbun Oli Bekas, Warga Tanya Pak Polisi Dimana?

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakut Lahan Basah Penimbun Oli Bekas, Warga Tanya Pak Polisi Dimana?
Salah satu gudang penimbun oli bekas. (Foto: dok.suararealitas.com)

JAKARTA – Penimbunan Oli Bekas merupakan salah satu usaha yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini dapat berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan, salah satunya yaitu pencemaran akibat oli bekas.

Berdasarkan kriteria limbah yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup, oli bekas termasuk kategori limbah B3 karena mengandung bahan berbahaya dan beracun yang berupa logam berat seperti belerang, kromium, sulphur, nitrogen chlorine, bromine dan senyawa teroksidasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Limbah B3 dinilai berbahaya karena sifat, konsentrasinya, atau jumlahnya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Semua ketentuan tentang pengolahan limbah B3 telah diatur dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3.

Baca Juga :  Mikrobioma Usus Berfungsi Untuk Kunci Kesehatan Holistik yang Tersembunyi

Sayangnya, masih ada pengusaha (Pengepul) yang belum paham regulasi semacam ini. Limbah oli yang harusnya dikelola oleh pihak pengepul limbah B3 berizin lingkungan, justru oli-oli dibiarkan tanpa pengawasan dan jatuh ke orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Di duga kuat oli tersebut akan di campur untuk memproduksi oli palsu.

Pantauan suararealitas.com (12/7) di Jalan Bambu Kuning RT. 01 RW. 02, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Diduga kuat lokasi tersebut dijadikan tempat penampungan limbah oli bekas tanpa legalitas lengkap. 

“Kami dilokasi ini baru bang. Terkait koordinasi itu urusan bos Piter,” jelas keterangan salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, Jumat, (12/7).

Menurut pemerhati lingkungan, Darsuli S.H, Jumat (12/7) kepada suararealitas.com menyampaikan, bahwa dalam hal ini pencemaran limbah (B3) seharusnya dapat di tertibkan. Mengingat dampak bahaya pencemaran limbah (B3) berpotensi merusak ekosistem yang ada.

Baca Juga :  Muatan Tersangkut Pohon, Truck Pengangkut Panel Beton Terguling di Jalan Panjang Kebon Jeruk

“Sudah seharusnya pihak Kepolisian mengambil sikap tegas kepada pengusaha yang kerap bandel menjalankan praktik penimbunan oli bekas. Siapa bermain,?” tegasnya.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di media massa nasional tanggal 23 Juni 2023 menunjukkan, bahwa pemanfaatan limbah B3 sebenarnya memiliki potensi ekonomi yang besar. Misalnya pemanfaatan bahan baku batangan logam.

Nilai ekonomi ini diperkirakan mencapai Rp12 triliun. Bisa dikatakan bisnis limbah B3 sangat menguntungkan. Namun, kegiatan ilegal mengelola limbah B3 tanpa izin sengaja dilakukan demi mendapatkan keuntungan.

Hingga berita ini diterbitkan, suararealitas.com tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait.**(Za)

Berita Terkait

Patroli Malam Stasioner Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
KOWANI Tegaskan KLB yang Mengatasnamakan Organisasi Tidak Memiliki Dasar Konstitusional
Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit
Dandim 1710/Mimika Terima Audiensi Ketua KPU Mimika, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Sinergitas
Kamenag Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026
Wakil Bupati bersama Anggota DPRD Bogor Menyusuri Sejarah: Napak Tilas HJB ke-544
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Kembali Digelar, Targetkan Jutaan Pengunjung dan Dongkrak Ekonomi Nasional
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok, Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:12 WIB

Patroli Malam Stasioner Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:48 WIB

KOWANI Tegaskan KLB yang Mengatasnamakan Organisasi Tidak Memiliki Dasar Konstitusional

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:44 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:41 WIB

Dandim 1710/Mimika Terima Audiensi Ketua KPU Mimika, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Sinergitas

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:58 WIB

Kamenag Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026

Berita Terbaru