Jakut Lahan Basah Penimbun Oli Bekas, Warga Tanya Pak Polisi Dimana?

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakut Lahan Basah Penimbun Oli Bekas, Warga Tanya Pak Polisi Dimana?
Salah satu gudang penimbun oli bekas. (Foto: dok.suararealitas.com)

JAKARTA – Penimbunan Oli Bekas merupakan salah satu usaha yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini dapat berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan, salah satunya yaitu pencemaran akibat oli bekas.

Berdasarkan kriteria limbah yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup, oli bekas termasuk kategori limbah B3 karena mengandung bahan berbahaya dan beracun yang berupa logam berat seperti belerang, kromium, sulphur, nitrogen chlorine, bromine dan senyawa teroksidasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Limbah B3 dinilai berbahaya karena sifat, konsentrasinya, atau jumlahnya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Semua ketentuan tentang pengolahan limbah B3 telah diatur dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3.

Baca Juga :  KKP Dukung Hilirisasi Tilapia di Jateng untuk Genjot Ekspor

Sayangnya, masih ada pengusaha (Pengepul) yang belum paham regulasi semacam ini. Limbah oli yang harusnya dikelola oleh pihak pengepul limbah B3 berizin lingkungan, justru oli-oli dibiarkan tanpa pengawasan dan jatuh ke orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Di duga kuat oli tersebut akan di campur untuk memproduksi oli palsu.

Pantauan suararealitas.com (12/7) di Jalan Bambu Kuning RT. 01 RW. 02, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Diduga kuat lokasi tersebut dijadikan tempat penampungan limbah oli bekas tanpa legalitas lengkap. 

“Kami dilokasi ini baru bang. Terkait koordinasi itu urusan bos Piter,” jelas keterangan salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, Jumat, (12/7).

Menurut pemerhati lingkungan, Darsuli S.H, Jumat (12/7) kepada suararealitas.com menyampaikan, bahwa dalam hal ini pencemaran limbah (B3) seharusnya dapat di tertibkan. Mengingat dampak bahaya pencemaran limbah (B3) berpotensi merusak ekosistem yang ada.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam

“Sudah seharusnya pihak Kepolisian mengambil sikap tegas kepada pengusaha yang kerap bandel menjalankan praktik penimbunan oli bekas. Siapa bermain,?” tegasnya.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di media massa nasional tanggal 23 Juni 2023 menunjukkan, bahwa pemanfaatan limbah B3 sebenarnya memiliki potensi ekonomi yang besar. Misalnya pemanfaatan bahan baku batangan logam.

Nilai ekonomi ini diperkirakan mencapai Rp12 triliun. Bisa dikatakan bisnis limbah B3 sangat menguntungkan. Namun, kegiatan ilegal mengelola limbah B3 tanpa izin sengaja dilakukan demi mendapatkan keuntungan.

Hingga berita ini diterbitkan, suararealitas.com tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait.**(Za)

Berita Terkait

Bobrok! PT BMN di Curug Diduga Produksi HOKA Ilegal, Karyawan Tanpa Kontrak & BPJS
Tiga Bulan Kekeringan, Pemdes Pabangbon Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih Gratis
SPPTKI Ikut Aksi di DPR RI, Desak Perlindungan dan Kepastian Kerja bagi Buruh
Warga Kp Cikaret RT.06 Purasari  Gelar Dzikir Maulid Nabi Muhammad dengan Khidmat dan Kebersamaan
Perkuat Layanan Promotif-Preventif, Puskesmas Kutabumi Gelar Cek Kesehatan Gratis di Gereja Santo Petrus
Gerak Cepat, Polsek Cigudeg berhasil Temukan Motor Warga yang Hilang Setalah beberapa Hari Dilaporkan Hilang
Dua Juara, Satu Semangat: PKBM Mutiara Hati Terus Kembangkan Potensi
Musrenbangdes Tulungrejo Bahas RKPDes 2027, Warga Aktif Sampaikan Aspirasi

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 23:02 WIB

Bobrok! PT BMN di Curug Diduga Produksi HOKA Ilegal, Karyawan Tanpa Kontrak & BPJS

Rabu, 30 September 2026 - 18:21 WIB

Tiga Bulan Kekeringan, Pemdes Pabangbon Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

SPPTKI Ikut Aksi di DPR RI, Desak Perlindungan dan Kepastian Kerja bagi Buruh

Senin, 28 September 2026 - 00:36 WIB

Warga Kp Cikaret RT.06 Purasari  Gelar Dzikir Maulid Nabi Muhammad dengan Khidmat dan Kebersamaan

Minggu, 27 September 2026 - 15:22 WIB

Perkuat Layanan Promotif-Preventif, Puskesmas Kutabumi Gelar Cek Kesehatan Gratis di Gereja Santo Petrus

Berita Terbaru