Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTTuntut Keterbukaan Informasi Publik, Lembaga Keadilan Masyarakat Demo Kantor Desa PamijahanKomentar: 0

Tuntut Keterbukaan Informasi Publik, Lembaga Keadilan Masyarakat Demo Kantor Desa Pamijahan

Suara Realitas, 11 Mei 2026, 15:36 WIB · 3 menit bacaBaca di App
Huruf

BOGOR, Suararealitas.co – Lembaga Kontrol Sosial berbasis massa dari Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA) terus bergerak konsisten menyuarakan amanah Undang – Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi (KI) yang disusun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Atas dasar UU nomor 14 tahun 2008 tentang K I sebagai lembaga kontrol sosial SUKMA bergerak melakukan aksi demo ke Kantor Desa Pamijahan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin 11 Mei 2026.

Aksi massa demonstasi di Desa Pamijahan yang dipimpin langsung oleh Putra Jaya Sukma (PJS) sebagai Sekretaris Umum (Sekum) Dewan Pim – pinan Pusat (DPP) SUKMA dan selaku Kordinator Lapangan (Korlap).

Dalam keterangan Persnya PJS menyatakan, aksi ini muncul berawal dari adanya pengabaian surat permohonan dari lembaganya, yang telah dikirim kepada PPID Desa Pamijahan.

“Sudah dua kali kita bersurat terkait dengan apa yang dibutuhkan oleh publik kepada pemerintah Desa Pamijahan hasil kerja PPID – nya, sampai hari ini dan kita merasa diabaikan.

Mengingat PPID memiliki Fungsi Utamanya yaitu mengelola dan menyampaikan dokumen atau informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.

Berdasarkan tugas pokok – nya PPID, menyusun laporan, verifikasi serta mengoordinasikan pengumpulan dokumen publik, sehingga secara formil ditingkat Desa sebelum dilaporkan kepada Lembaga Pemerintahan diatasnya,” ungkap PJS.

Baca Juga :  Sirkus Gratis di Pembangunan Parkiran RSUD Tangerang Bikin Geleng Kepala

Dengan aksi demo ini kita mencoba menunjukkan bahwasanya semua mekanisme telah ditempuh, lanjut PJS, khususnya di Desa Pamijahan namun Kepala Desa (Kades) mengabaikan terkait surat permohonan dari Sukma selaku Lembaga Kontrol Sosial.

“Mungkin ini prosedur kedua yang dilakukan oleh Sukma karena 3 kali surat yang telah dilayangkan kami tidak ada tanggapan, untuk prosedur lanjut – annya kita akan layangkan surat kepada Komisi Informasi atau KI Jawa Barat.

Ini kita lakukan sebagai bentuk keberpihakan Kita kepada Publik yang memiliki hak dasar di dalam mendapatkan informasi secara utuh kenerja Raja Kecil (Pemdes) sebagai Pemerintahan terbawah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena mereka menggunakan Anggaran Negara yang harus dipertanggungjawabkannya kepada Masyarakat selaku Pemilik Mutlak Kedaulatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.

Aksi kita juga untuk mengingatkan kepada para Pejabat didalam melaksanakan tugasnya, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku jangan sampai terjerat hukum dikemudi – an hari.

Mari Kita bersama dan bergotong royong untuk membangun Negara Indonesia tercinta yang lebih baik dengan titik awal dari Desa. Atas dasar itu lah kita akan terus bergerak dan berjuang dengan Masyarakat.

Baca Juga :  Annisa Mahesa Minta Optimalisasi Bantuan Sosial dan Sosialisasi Program Bantuan di Lapangan

Mahasiswa dan Organisasi Kontrol Sosial lainnya untuk membangun Indonesia kedepan yang lebih baik, sesuai dengan mekanisme peraturan serta perundang – undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara dalam aksi yang sama Ketua DPD Bogor Raya LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Nurdin membahas terkait realisasi Dana Desa (DD) Pamijahan.

“Dibeberapa wilayah yang telah dilaksanakannya kegiatan pembangunan infrastruktur oleh pihak
Pemerintah Desa Pamijahan yang terkait dengan
realisainya harus dilaksanakan secara transparan.

Mengingat menggunakan anggaran Pendapatan Belanja Desa, ketika mengacu kepada Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 dan transparansi tersebut dilaksanakan secara terperinci,” ujarnya.

Didalam aksi demo juga terkuak persoalan lama yang belum dapat diselesaikan Pemerintah Desa (Pemdes) Pamijahan terkait dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

“Program PTSL ini sudah berjalannya dari tahun 2022 yang lalu, namun sampai dengan hari ini masih belum diselesaikan padahal sudah empat tahun yang lalu.

Apa yang saya sampaikan hari ini amanah dari warga Desa Pamijahan yang menyuarakan atas keresahannya selama mengikuti program PTSL, jika emang belum bisa diselesaikan tolong data kami kembalikan,” terang Rahman.

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain