Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTYogi Korpus BEM PTMA Indonesia Apresiasi RUU PPRT Menjadi UU : Langkah Strategis menuju Kepastian & Keadilan HukumKomentar: 0

Yogi Korpus BEM PTMA Indonesia Apresiasi RUU PPRT Menjadi UU : Langkah Strategis menuju Kepastian & Keadilan Hukum

Suara Realitas, 23 April 2026, 07:32 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

Jakarta, Suararealitas.co – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang merupakan capaian penting dalam perjalanan panjang advokasi perlindungan pekerja domestik di Indonesia. Dalam hal ini, Korpus BEM PTMA Indonesia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan legislatif, khususnya Sufmi Dasco Ahmad, atas peran aktif dan komitmennya dalam mendorong pengesahan regulasi yang telah lama diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat sipil.

RUU PPRT yang kini resmi menjadi Undang-Undang bukan sekadar produk hukum, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan dan kontribusi pekerja rumah tangga dalam menopang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan hukum yang memadai, tanpa standar kerja yang jelas, serta kerap menjadi korban eksploitasi dan kekerasan. Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang ini menjadi harapan baru untuk menjamin hak-hak dasar mereka secara lebih adil dan manusiawi.

Baca Juga :  BRI Region 8/Jakarta 3 Gelar In House Training untuk Tingkatkan Kompetensi SPO dan PPO

Korpus BEM PTMA Indonesia menilai bahwa langkah legislatif ini mencerminkan keberpihakan negara terhadap kelompok marjinal yang selama ini terpinggirkan dalam sistem ketenagakerjaan formal. Pengesahan ini juga menunjukkan bahwa aspirasi publik, jika diperjuangkan secara kolektif dan konsisten, dapat bertransformasi menjadi kebijakan konkret yang berdampak luas.

Apresiasi kepada pimpinan DPR RI, khususnya Sufmi Dasco Ahmad, merupakan bentuk pengakuan atas keberanian politik dalam menuntaskan agenda legislasi yang sensitif dan kompleks. Namun demikian, apresiasi tersebut tidak menutup ruang kritik. Tantangan ke depan justru terletak pada implementasi Undang-Undang ini mulai dari penyusunan aturan turunan, mekanisme pengawasan, hingga penegakan hukum yang efektif di lapangan.

Baca Juga :  Laskar Hukum Indonesia Deklarasi di Jakarta, Tekankan Hukum Adil dan Berintegritas

Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, Korpus BEM PTMA Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal kebijakan ini agar tidak berhenti pada tataran normatif. Pengawalan yang kritis dan partisipatif diperlukan agar Undang-Undang PPRT benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Pada akhirnya, pengesahan Undang-Undang PPRT harus dimaknai sebagai titik awal, bukan akhir. Momentum ini perlu dimanfaatkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Melalui kolaborasi antara legislatif, pemerintah, dan masyarakat sipil, Indonesia dapat melangkah menuju masa depan yang lebih beradab di mana setiap pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, memperoleh hak dan martabat yang layak.

Lihat Nasional Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Nasional
Berita AktualKanal lain