Yogi Korpus BEM PTMA Indonesia Apresiasi RUU PPRT Menjadi UU : Langkah Strategis menuju Kepastian & Keadilan Hukum

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang merupakan capaian penting dalam perjalanan panjang advokasi perlindungan pekerja domestik di Indonesia. Dalam hal ini, Korpus BEM PTMA Indonesia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan legislatif, khususnya Sufmi Dasco Ahmad, atas peran aktif dan komitmennya dalam mendorong pengesahan regulasi yang telah lama diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat sipil.

RUU PPRT yang kini resmi menjadi Undang-Undang bukan sekadar produk hukum, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan dan kontribusi pekerja rumah tangga dalam menopang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan hukum yang memadai, tanpa standar kerja yang jelas, serta kerap menjadi korban eksploitasi dan kekerasan. Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang ini menjadi harapan baru untuk menjamin hak-hak dasar mereka secara lebih adil dan manusiawi.

Baca Juga :  Menteri KKP Pastikan Tiga Pegawai PSDKP Berada di Pesawat ATR IAT yang Hilang Kontak

Korpus BEM PTMA Indonesia menilai bahwa langkah legislatif ini mencerminkan keberpihakan negara terhadap kelompok marjinal yang selama ini terpinggirkan dalam sistem ketenagakerjaan formal. Pengesahan ini juga menunjukkan bahwa aspirasi publik, jika diperjuangkan secara kolektif dan konsisten, dapat bertransformasi menjadi kebijakan konkret yang berdampak luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apresiasi kepada pimpinan DPR RI, khususnya Sufmi Dasco Ahmad, merupakan bentuk pengakuan atas keberanian politik dalam menuntaskan agenda legislasi yang sensitif dan kompleks. Namun demikian, apresiasi tersebut tidak menutup ruang kritik. Tantangan ke depan justru terletak pada implementasi Undang-Undang ini mulai dari penyusunan aturan turunan, mekanisme pengawasan, hingga penegakan hukum yang efektif di lapangan.

Baca Juga :  Peringati World Bee Day, CTSS – IPB University Kerjasama Dengan PEI Gelar Lokakarya Via Platform Zoom Meeting Clouds

Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, Korpus BEM PTMA Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal kebijakan ini agar tidak berhenti pada tataran normatif. Pengawalan yang kritis dan partisipatif diperlukan agar Undang-Undang PPRT benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Pada akhirnya, pengesahan Undang-Undang PPRT harus dimaknai sebagai titik awal, bukan akhir. Momentum ini perlu dimanfaatkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Melalui kolaborasi antara legislatif, pemerintah, dan masyarakat sipil, Indonesia dapat melangkah menuju masa depan yang lebih beradab di mana setiap pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, memperoleh hak dan martabat yang layak.

Berita Terkait

Demo Petani Soal Alih Fungsi Lahan, Pemkab Tangerang Buka Suara: Harus Sesuai RTRW
KKP Evaluasi KKPRL untuk Percepatan Proyek Strategis Nasional
Pemkot Dumai Dorong Percepatan Cetak Sawah, Ajukan Dukungan Irigasi dan Alsintan ke Pemerintah Pusat
Sekda Buka Sosialisasi Penguatan Budaya Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat Desa
Mobilitas Lebaran 2026 Meningkat, KAI Commuter Fokus pada Layanan dan Kolaborasi
Mantan Dankormar Letjen (Purn) Suharto Tutup Usia, Dimakamkan di TMP Kalibata
Halal Bihalal Warga Peniron di Jakarta, Dadiyono Dorong Soliditas dan Keterwakilan Politik
PADI Siap Rayakan Satu Dekade, Tegaskan Komitmen Membela Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 07:32 WIB

Yogi Korpus BEM PTMA Indonesia Apresiasi RUU PPRT Menjadi UU : Langkah Strategis menuju Kepastian & Keadilan Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 22:35 WIB

Demo Petani Soal Alih Fungsi Lahan, Pemkab Tangerang Buka Suara: Harus Sesuai RTRW

Rabu, 22 April 2026 - 13:48 WIB

KKP Evaluasi KKPRL untuk Percepatan Proyek Strategis Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Pemkot Dumai Dorong Percepatan Cetak Sawah, Ajukan Dukungan Irigasi dan Alsintan ke Pemerintah Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 08:30 WIB

Sekda Buka Sosialisasi Penguatan Budaya Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat Desa

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

KKP Gandeng Korsel, Perkuat Kompetensi SDM Maritim Muda Lewat KIOTEC

Rabu, 22 Apr 2026 - 19:38 WIB