KKP Pastikan Pulau Umang Tidak Dijual & Tindak Tegas Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa isu penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten yang viral di media sosial tidak benar. KKP juga bergerak cepat melakukan penghentian sementara pemanfaatan ruang laut resor milik PT. GSM selaku pengelola yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Pulau Umang pada Selasa 14 April kemarin.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai aturan.

“Hasil penelusuran tim kami di lapangan, pengelola menyatakan mereka tidak pernah berniat menjual pulau tersebut melalui situs online. Namun, tim menemukan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut sehingga pemanfaatan ruang laut harus dihentikan untuk sementara,” tutur Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (15/4).

Ipunk melanjutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak PT. GSM tidak pernah memposting ataupun bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual Pulau Umang dan telah meminta pemilik akun media sosial Instagram Xavier Marks Prestige untuk menurunkan (take down) unggahan iklan penjualan di media sosial Instagram per tanggal 7 April 2026.

Meski demikian, tim Polsus PWP3K mendapati Pengelola PT. GSM menjalankan kegiatan usaha resor dan wisata bahari di Pulau Umang tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Surat Izin Wisata Tirta.

“Kami mendukung penuh geliat ekonomi di pulau-pulau kecil, namun kepatuhan adalah harga mati. Hal ini sangat penting bahwa pemanfaatan yang sesuai dengan aturan berarti menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi,” tegas Ipunk.

Baca Juga :  Manfaatkan Libur Nataru, Masyarakat Dapatkan Layanan Cepat Ambil Sertipikat

Melanjutkan penjelasan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menyampaikan bahwa pengelola diminta untuk kooperatif dengan segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

“Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat guna memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum,” ungkap Sumono.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan bahwa seluruh pelaku usaha pemanfaatan ruang laut secara menetap, termasuk pendirian bangunan menetap wajib memiliki PKKPRL sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian ekosistem pesisir.

 

Berita Terkait

Strategi Sudin SDA Jakarta Utara Tekan Risiko Banjir Tahunan, Perkuat Infrastruktur Pengendalian Air
JJOS Police Goes To School, Kapolres Priok Ajak Pelajar SMPN 261 Muara Angke Jauhi Tawuran dan Narkoba
KOWANI Dorong Revolusi Singkong, Dari Bahan Mentah Jadi Produk Bernilai Tambah
E-Sports Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Gen Z Kembangkan Potensi di Ekosistem Digital
JJOS Semarak HUT ke-81 RI, Polsek Kawasan Kalibaru Polres Priok, Gelar Gowes Sehat Bersama Masyarakat
Sinergitas Tokoh Masyarakat Sukapura dengan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara Dorong Tertib Administrasi Pertanahan
Menuju 17 Agustus, Ketum DPP AWPI Tekankan Peran Pers dalam Menjaga Persatuan dan NKRI
SPN Polda Metro Gelar Ekspedisi Darat, Bentuk Siswa Polri Presisi dan Humanis

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Strategi Sudin SDA Jakarta Utara Tekan Risiko Banjir Tahunan, Perkuat Infrastruktur Pengendalian Air

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:28 WIB

JJOS Police Goes To School, Kapolres Priok Ajak Pelajar SMPN 261 Muara Angke Jauhi Tawuran dan Narkoba

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:39 WIB

E-Sports Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Gen Z Kembangkan Potensi di Ekosistem Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:57 WIB

JJOS Semarak HUT ke-81 RI, Polsek Kawasan Kalibaru Polres Priok, Gelar Gowes Sehat Bersama Masyarakat

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Sinergitas Tokoh Masyarakat Sukapura dengan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara Dorong Tertib Administrasi Pertanahan

Berita Terbaru

Megapolitan

Bangun Sinergi, AWPI DKI Dorong Informasi Publik yang Transparan

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:50 WIB