Jakarta Utara, Suararealitas.co – Lahan yang diduga belum memiliki kejelasan status kepemilikan surat dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan liar di wilayah Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Jumat, (06/03/2026).
Keberadaan bangunan tersebut dinilai terkesan diabaikan oleh pihak terkait. Padahal sebelumnya di lokasi tersebut sempat terjadi kebakaran hebat pada Jumat (20/02/2026) yang menghanguskan sejumlah bangunan di area tersebut.
Usai kejadian kebakaran, pihak Kelurahan Sukapura melalui Seksi Pemerintahan (Kasie Pem) sempat memberikan himbauan kepada warga agar tidak kembali mendirikan bangunan liar di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasie Pemerintahan Kelurahan Sukapura juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak dapat memberikan bantuan kepada korban kebakaran karena bangunan yang terbakar merupakan bangunan tanpa izin.
“Pemerintah tidak bisa memberikan bantuan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin,” ujar Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukapura.
Namun, dari pantauan di lapangan, area yang sebelumnya terbakar tersebut kini kembali didirikan bangunan. Informasi yang dihimpun menyebutkan pembangunan tersebut dilakukan dengan alasan telah mendapat izin dari pihak wilayah dan rencananya akan diajukan kembali ke tingkat kelurahan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait pengawasan serta kejelasan aturan mengenai pendirian bangunan di lahan yang status kepemilikannya belum jelas.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kelurahan Sukapura dan instansi terkait mengenai pembangunan yang kembali terjadi di lokasi tersebut.




































