Jakarta, Suararealitas.co — Konfederasi serikat buruh mendeklarasikan komitmen bersama untuk mendorong reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam sebuah pertemuan di Jakarta, Kamis (26/2/2026). Agenda ini diarahkan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial, terutama bagi kelompok pekerja yang selama ini belum terjangkau secara optimal.
Meski telah berjalan hampir dua dekade, implementasi SJSN dinilai masih menyisakan persoalan mendasar. Kepesertaan pekerja informal dan sektor rentan masih relatif rendah, sementara manfaat jaminan sosial cenderung lebih terkonsentrasi pada pekerja formal.
Dalam forum deklarasi tersebut, serikat buruh menegaskan bahwa pembaruan SJSN harus dilakukan secara menyeluruh. Reformasi tidak cukup berhenti pada penyesuaian teknis atau administratif, tetapi perlu menyentuh substansi regulasi, termasuk peningkatan manfaat dan keadilan akses bagi seluruh pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menilai revisi Undang-Undang SJSN membutuhkan strategi politik yang matang agar tidak berhenti sebagai wacana.
Jalur Politik dan Konsolidasi Awal
Ristadi menjelaskan, langkah awal perubahan regulasi akan diupayakan melalui Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Jalur ini dipandang strategis untuk membangun dukungan politik sejak dini sebelum pembahasan bergeser ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurutnya, konsolidasi di tahap awal menjadi krusial agar substansi revisi memiliki legitimasi yang cukup kuat saat dibahas di tingkat DPR. Fokus pembahasan akan diarahkan pada evaluasi pasal-pasal yang dianggap tidak relevan, sekaligus penguatan manfaat jaminan sosial yang selama ini dinilai belum memadai.
Namun, proses tersebut diperkirakan tidak berjalan tanpa resistensi. Kalangan dunia usaha diprediksi akan menyampaikan keberatan, terutama terkait potensi kenaikan iuran sebagai konsekuensi dari peningkatan manfaat jaminan pensiun, kesehatan, maupun jaminan kematian.
Aspirasi Buruh dan Tantangan Regulasi
Serikat buruh menekankan pentingnya pelibatan pekerja secara aktif dalam setiap tahapan pembahasan regulasi. Pengalaman sebelumnya menunjukkan, minimnya ruang partisipasi buruh berpotensi memicu ketegangan dan eskalasi konflik di lapangan.
Koordinasi intensif pun terus dilakukan dengan pemerintah, DPR khususnya Komisi IX serta unsur pengusaha dalam mekanisme tripartit nasional. Dari total 23 konfederasi serikat buruh yang terdata, sekitar 10 konfederasi utama disebut terlibat aktif dalam dialog dan perumusan agenda reformasi.
Di tengah proses tersebut, terdapat pula dorongan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait penyesuaian atau pencabutan sejumlah regulasi turunan omnibus law. Proses politik atas isu ini ditargetkan berlangsung hingga Oktober mendatang.
Selain itu, persoalan ketimpangan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai daerah masih menjadi perhatian. Serikat buruh menilai reformasi jaminan sosial tidak dapat dipisahkan dari kebijakan pengupahan yang adil dan berimbang.
Bagi kalangan buruh, pembaruan SJSN bukan sekadar agenda legislasi. Reformasi ini dipandang sebagai upaya strategis untuk memastikan perlindungan sosial yang inklusif, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan nyata jutaan pekerja di Indonesia.


































