Raja Ampat Bukan Jalur Pelayaran Biasa: Capt. Hakeng Ingatkan Kewajiban Pemanduan bagi Kapal Internasional

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (1/2) Suaraeealitas.co – Pengamat Maritim Indonesia dari IKAL Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., S.H., M.H., mengeluarkan pernyataan tegas terkait urgensi penguatan manajemen navigasi di wilayah perairan Raja Ampat, Papua. Sebagai jantung segitiga terumbu karang dunia yang memegang 75% biodiversitas karang global, Raja Ampat kini berada dalam ancaman serius akibat meningkatnya lalu lintas kapal tanpa pengawasan yang memadai.

Capt. Hakeng menyoroti insiden monumental MV Caledonian Sky (2017) yang menghancurkan 18.882 meter persegi terumbu karang dengan kerugian ekonomi mencapai Rp 271 Miliar. Menurutnya, risiko kecelakaan serupa kian nyata seiring pertumbuhan volume kapal pesiar yang diprediksi naik 15–20% pasca-pandemi.

“Kedaulatan maritim bukan hanya soal keamanan dari serangan militer, tetapi juga perlindungan terhadap integritas ekosistem yang menjadi warisan dunia. Kita tidak boleh membiarkan Raja Ampat menjadi saksi bisu kegagalan sistem navigasi kita kembali,” tegas Capt. Hakeng dalam keterangan tertulisnya.

*Identifikasi Celah Keamanan Maritim*
Berdasarkan analisa yang saya lakukan, terdapat tiga kendala utama yang harus segera dibenahi oleh pemerintah:
1. Ketidakakuratan Peta Navigasi: Nakhoda asing sering terjebak pada peta elektronik global (ENC) yang tidak mampu memotret profil terumbu karang yang dinamis, hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
2. Minimnya Infrastruktur SBNP: Jalur kritis seperti Selat Dampier dan Selat Sagawin kekurangan Pelampung Suar (Light Buoy), sehingga belum memenuhi standar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
3. Ketiadaan Status PSSA: Raja Ampat belum ditetapkan sebagai Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) oleh IMO. Tanpa status ini, Indonesia tidak memiliki otoritas mandatori untuk membatasi rute kapal asing (Area to be Avoided).

*Lima Pilar Solusi Strategis*
Guna mewujudkan “Safe and Green Shipping”, Capt. Hakeng menawarkan lima solusi konkret:
1. Pemanduan Wajib (Compulsory Pilotage):* Memberlakukan kewajiban pandu laut lokal untuk setiap kapal besar yang masuk ke zona sensitif.
2. Operasionalisasi VTS:* Membangun stasiun Vessel Traffic Services di lokasi strategis (Waigeo/Misool) untuk monitoring real-time.
3. Layanan Escort & Tugboat:* Menyediakan kapal tunda siaga di jalur sempit guna mengantisipasi kegagalan mesin kapal besar.
4. Modernisasi SBNP Digital:* Mengintegrasikan rambu suar dengan AIS Transponder untuk navigasi presisi.
5. Integrasi Hukum: Sinkronisasi SOP dengan standar SOLAS 1974 dan MARPOL*

Baca Juga :  Kemenhub Perkuat Kualitas Lulusan Diklat Kepelautan Selaraskan Kebutuhan Industri Pelayaran

Captain Hakeng menekankan bahwa sinergi antara pembangunan fisik (VTS & SBNP) dan ketegasan hukum adalah kunci. “Kegagalan mengelola lalu lintas maritim di Raja Ampat adalah ancaman langsung terhadap martabat maritim Indonesia. Kita butuh aksi nyata, bukan sekadar narasi konservasi,” pungkas Capt. Hakeng.

Berita Terkait

Ditjen Hubla Perkuat Pengawasan Penggunaan Perairan, Cegah Potensi PNBP Negara Hilang
Ditjen Hubla Perkuat Penegakan Hukum Maritim melalui Diklat Manajemen PPNS 200 Jam
Salah Tangani Dangerous Goods Bisa Picu Risiko Serius, KPLP Tekankan Kompetensi SDM
Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Pelayaran Melalui Workshop Safety Training di Atas Kapal Pelni
Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Situasi Darurat, KSOP Kelas 1 Ambon Gelar Top Drill di Kapal Penumpang.
Tingkatkan Kesiapsiagaan, KPLP Bekali Personel SAR Hadapi Situasi Darurat di Laut
Ditjen Perhubungan Laut Optimalkan Aset Negara Untuk Perkuat Pelayanan Kepelabuhanan di Samarinda
Gempa NTT Rusak Sejumlah Pelabuhan, Dermaga Maumere dan Labuan Bajo Terdampak

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:02 WIB

Ditjen Hubla Perkuat Pengawasan Penggunaan Perairan, Cegah Potensi PNBP Negara Hilang

Rabu, 2 September 2026 - 14:46 WIB

Ditjen Hubla Perkuat Penegakan Hukum Maritim melalui Diklat Manajemen PPNS 200 Jam

Selasa, 1 September 2026 - 23:32 WIB

Salah Tangani Dangerous Goods Bisa Picu Risiko Serius, KPLP Tekankan Kompetensi SDM

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Pelayaran Melalui Workshop Safety Training di Atas Kapal Pelni

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Situasi Darurat, KSOP Kelas 1 Ambon Gelar Top Drill di Kapal Penumpang.

Berita Terbaru