Bali, (31/1) Suararealitas.co — Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan peran strategis dalam tata kelola perikanan global dengan menginisiasi deklarasi pernyataan bersama pada The 30th Session of the Coastal States Alliance (CSA-30). Inisiatif ini menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi negara-negara pantai di Samudra Hindia dalam pengelolaan sumber daya ikan yang bermigrasi lintas wilayah dan lintas negara, khususnya tuna.
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf, menyampaikan bahwa CSA merupakan wadah bagi negara-negara pantai Samudra Hindia yang berfokus pada pengelolaan perikanan yang adil, berkelanjutan, dan berbasis aturan dalam kerangka Indian Ocean Tuna Commission (IOTC). CSA berperan strategis dalam membangun kesepahaman serta menyuarakan kepentingan bersama negara-negara pantai.
“Pertemuan ini sangat tepat waktu, seiring dengan mendekatnya tahapan penting di IOTC, yakni Technical Committee on Allocation Criteria (TCAC) serta Sidang Komisi ke-30 yang akan berlangsung di Australia pada awal Februari,” ungkapnya dalam siaran resmi di Jakarta, Sabtu (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan bahwa keberadaan CSA menjadi instrumen penting dalam memperjuangkan pengelolaan perikanan tuna yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi nelayan negara pantai.
“Inisiatif ini sejalan dengan upaya melindungi kepentingan nelayan. Melalui forum CSA, negara-negara pantai menyatukan langkah untuk mengamankan kepentingan nasional serta meningkatkan posisi tawar dalam negosiasi dengan negara penangkap ikan di perairan jauh (Distant Water Fishing Nations/DWFN),” jelasnya.
Chairman Sustainable Fisheries and Communities Trust (SFACT), John Burton, menilai CSA sebagai forum kolaboratif antarnegara untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan tuna di bawah kerangka IOTC dari risiko eksploitasi berlebih oleh DWFN.
“Kami mengapresiasi inisiatif Indonesia dalam pembentukan CSA, termasuk peran sebagai sekretariat dan penyelenggaraan pertemuan ini, yang sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia pada World Economic Forum (WEF) melalui program ekonomi biru,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, deklarasi bersama dibacakan oleh Prof. Indra Jaya selaku Chair, yang menandai pembentukan resmi CSA. Deklarasi ini menjadi fondasi penguatan solidaritas dan koordinasi negara-negara pantai menjelang pembahasan strategis di forum IOTC, guna memastikan suara yang lebih kuat dan seimbang dalam proses pengambilan keputusan.
Saat ini, CSA beranggotakan 12 negara, yaitu Bangladesh, India, Indonesia, Iran, Malaysia, Maladewa, Madagaskar, Mozambik, Pakistan, Somalia, Afrika Selatan, dan Sri Lanka. Pertemuan ke-30 ini dihadiri oleh perwakilan dari 10 negara anggota, termasuk Indonesia, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Hasil pertemuan yang diselenggarakan pada 30–31 Januari tersebut juga menjadi pijakan awal bagi penguatan kelembagaan CSA, termasuk pengaturan tata kelola dan mekanisme operasional. Penguatan ini direncanakan akan dituangkan secara resmi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Ocean Impact Summit 2026 yang akan digelar di Bali pada Juni mendatang.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pengelolaan perikanan, khususnya komoditas tuna, harus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keberlanjutan populasinya di alam. Sinergi lintas negara menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan tujuan tersebut.
*BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI*




































