SUKABUMI, suararealitas.co – Peredaran rokok non cukai atau rokok ilegal kembali terungkap di wilayah Jalan Baru Sukaraja, Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (10/12/2025).
Seorang terduga pelaku berinisial H berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan oleh aparat berwenang.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, aktivitas peredaran rokok ilegal tersebut telah dijalankan sejak masa pandemi Covid-19, tepatnya mulai tahun 2021 hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rokok-rokok non cukai tersebut diedarkan secara bebas tanpa dilengkapi pita cukai resmi dari pemerintah.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa berbagai merek rokok tanpa pita cukai yang siap diedarkan ke masyarakat. Diduga, peredaran rokok ilegal ini telah menjangkau wilayah Sukaraja dan sekitarnya.
Peredaran rokok tanpa cukai ini jelas melanggar undang-undang dan merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari sektor cukai.
Selain itu, rokok ilegal juga berisiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar produksi yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini, pelaku H masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi serta sumber pasokan rokok ilegal tersebut.
Aparat juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
(MasDo)


































